{"title":"为公共利益而购地与空间规划:法律与司法意义","authors":"Edy Lisdiyono","doi":"10.58829/lp.4.2.2017.768-774","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Population growth, industrial development, and national infrastructure made the government legislate Law No. 2 of 2012 concerning Land Acquisition for Development in the Public Interest. Apart from functioning as a catalyst for national development, this law also functions to manage spatial planning. This law is also related to land conversion and spatial planning, namely Law No. 26 of 2007 concerning Spatial Planning. Transfer of functions and spatial planning activities need to be synchronized in law to balance the need for land and to control the transfer of functions properly and in accordance with the spatial plan. Consequently, if there is a violation of the spatial plan that is not in accordance with its designation, both the permit giver and the user of the space, criminal sanctions must be applied to minimize the occurrence of land conversion. The Spatial Planning Law is ideal for realizing a safe, comfortable, productive, and sustainable national space based on the archipelago concept and national resilience. It is hoped that the dream of spatial planning can be achieved through the realization of harmony between the natural environment and the built environment, integration of the use of natural resources and artificial resources with due regard to human resources, and protection of spatial planning functions and prevention of negative impacts on the environment due to space utilization.\nAbstrak\nPertambahan penduduk, perkembangan industri dan infrastruktur nasional membuat pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Selain berfungsi sebagai katalisator pembangunan nasional, undang-undang ini juga berfungsi untuk mengatur tata ruang. Undang-undang ini juga terkait dengan alih fungsi lahan dan tata ruang, yakni Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. alih fungsi dan kegiatan penataan ruang perlu disinkronkan dalam undang-undang untuk menyeimbangkan kebutuhan tanah dan mengendalikan alih fungsi secara baik dan sesuai dengan rencana tata ruang. Konsekuensinya, jika terjadi pelanggaran terhadap rencana tata ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya, baik pemberi izin maupun pengguna ruang harus dikenakan sanksi pidana dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya alih fungsi lahan. UU Penataan Ruang sangat ideal untuk mewujudkan ruang nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan konsep nusantara dan ketahanan nasional. Harapan penataan ruang yang dicita-citakan dapat tercapai melalui terwujudnya keselarasan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan, keterpaduan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, dan perlindungan fungsi tata ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.\nKata Kunci: Kepentingan Umum, Pengadaan Tanah, Penataan Ruang, UU No. 26 Tahun 2007","PeriodicalId":181611,"journal":{"name":"Lex Publica","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2017-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Land Procurement for Public Interest and Spatial Planning: Legal and Juridical Implications\",\"authors\":\"Edy Lisdiyono\",\"doi\":\"10.58829/lp.4.2.2017.768-774\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Population growth, industrial development, and national infrastructure made the government legislate Law No. 2 of 2012 concerning Land Acquisition for Development in the Public Interest. Apart from functioning as a catalyst for national development, this law also functions to manage spatial planning. This law is also related to land conversion and spatial planning, namely Law No. 26 of 2007 concerning Spatial Planning. Transfer of functions and spatial planning activities need to be synchronized in law to balance the need for land and to control the transfer of functions properly and in accordance with the spatial plan. Consequently, if there is a violation of the spatial plan that is not in accordance with its designation, both the permit giver and the user of the space, criminal sanctions must be applied to minimize the occurrence of land conversion. The Spatial Planning Law is ideal for realizing a safe, comfortable, productive, and sustainable national space based on the archipelago concept and national resilience. It is hoped that the dream of spatial planning can be achieved through the realization of harmony between the natural environment and the built environment, integration of the use of natural resources and artificial resources with due regard to human resources, and protection of spatial planning functions and prevention of negative impacts on the environment due to space utilization.\\nAbstrak\\nPertambahan penduduk, perkembangan industri dan infrastruktur nasional membuat pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Selain berfungsi sebagai katalisator pembangunan nasional, undang-undang ini juga berfungsi untuk mengatur tata ruang. Undang-undang ini juga terkait dengan alih fungsi lahan dan tata ruang, yakni Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. alih fungsi dan kegiatan penataan ruang perlu disinkronkan dalam undang-undang untuk menyeimbangkan kebutuhan tanah dan mengendalikan alih fungsi secara baik dan sesuai dengan rencana tata ruang. Konsekuensinya, jika terjadi pelanggaran terhadap rencana tata ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya, baik pemberi izin maupun pengguna ruang harus dikenakan sanksi pidana dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya alih fungsi lahan. UU Penataan Ruang sangat ideal untuk mewujudkan ruang nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan konsep nusantara dan ketahanan nasional. Harapan penataan ruang yang dicita-citakan dapat tercapai melalui terwujudnya keselarasan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan, keterpaduan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, dan perlindungan fungsi tata ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.\\nKata Kunci: Kepentingan Umum, Pengadaan Tanah, Penataan Ruang, UU No. 26 Tahun 2007\",\"PeriodicalId\":181611,\"journal\":{\"name\":\"Lex Publica\",\"volume\":\"4 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2017-12-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Lex Publica\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58829/lp.4.2.2017.768-774\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lex Publica","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58829/lp.4.2.2017.768-774","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
人口增长、工业发展和国家基础设施使政府制定了2012年《关于为公共利益征用土地进行开发的第2号法》。除了作为国家发展的催化剂外,该法还具有管理空间规划的功能。该法还涉及土地转换和空间规划,即2007年关于空间规划的第26号法。功能转移与空间规划活动需要在法律上同步进行,以平衡土地需求,并根据空间规划适当控制功能转移。因此,如果违反了与指定不一致的空间规划,无论是许可证颁发者还是空间使用者,都必须适用刑事制裁,以尽量减少土地转换的发生。《空间规划法》是在群岛概念和国家弹性的基础上实现安全、舒适、高效和可持续的国家空间的理想选择。希望通过实现自然环境与建筑环境的和谐,自然资源与人工资源的利用相结合,适当考虑人力资源,保护空间规划功能,防止空间利用对环境的负面影响,从而实现空间规划的梦想。[摘要]pertambahan penduduk, perkembangan工业和基础设施国家成员peremerintah mengundangkan undang undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Untuk Kepentingan Umum。Selain berfungsi sebagai catalisator pembangunan national, undang-undang ini juga berfungsi untuk mengatur tata ruang。Undang-undang ini juga terkait dengan alih fungsi lahan dan tata ruang, yakni Undang-undang noor 26 Tahun 2007 tentang Penataan ruang。Alih funsi dankegiatan penataan ruang perlu disinkronkan dalam undang undang untuk menyeimbangkan kebutuhan tanah danmengendalikan Alih funsi secara baik dansesui denan rencana tata ruang。Konsekuensinya, jika terjadi pelanggaran terhadap rencanya, kika terjadi penanggaran peruntukannya, baik pemberi izin maupun pengguna ruang harus dikenakan sanksi pidana dengan tujuan untuk minalisir terjadinya alih funsi lahan。UU Penataan Ruang sangat ideal untuk mewujudkan Ruang national yang aman, nyduktif, dan berkelanjutan berlandaskan konsep nusantara dan ketahanan national。希望潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘潘Kata Kunci: Kepentingan Umum, Pengadaan Tanah, Penataan Ruang, UU No. 26 Tahun 2007
Land Procurement for Public Interest and Spatial Planning: Legal and Juridical Implications
Population growth, industrial development, and national infrastructure made the government legislate Law No. 2 of 2012 concerning Land Acquisition for Development in the Public Interest. Apart from functioning as a catalyst for national development, this law also functions to manage spatial planning. This law is also related to land conversion and spatial planning, namely Law No. 26 of 2007 concerning Spatial Planning. Transfer of functions and spatial planning activities need to be synchronized in law to balance the need for land and to control the transfer of functions properly and in accordance with the spatial plan. Consequently, if there is a violation of the spatial plan that is not in accordance with its designation, both the permit giver and the user of the space, criminal sanctions must be applied to minimize the occurrence of land conversion. The Spatial Planning Law is ideal for realizing a safe, comfortable, productive, and sustainable national space based on the archipelago concept and national resilience. It is hoped that the dream of spatial planning can be achieved through the realization of harmony between the natural environment and the built environment, integration of the use of natural resources and artificial resources with due regard to human resources, and protection of spatial planning functions and prevention of negative impacts on the environment due to space utilization.
Abstrak
Pertambahan penduduk, perkembangan industri dan infrastruktur nasional membuat pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Selain berfungsi sebagai katalisator pembangunan nasional, undang-undang ini juga berfungsi untuk mengatur tata ruang. Undang-undang ini juga terkait dengan alih fungsi lahan dan tata ruang, yakni Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. alih fungsi dan kegiatan penataan ruang perlu disinkronkan dalam undang-undang untuk menyeimbangkan kebutuhan tanah dan mengendalikan alih fungsi secara baik dan sesuai dengan rencana tata ruang. Konsekuensinya, jika terjadi pelanggaran terhadap rencana tata ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya, baik pemberi izin maupun pengguna ruang harus dikenakan sanksi pidana dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya alih fungsi lahan. UU Penataan Ruang sangat ideal untuk mewujudkan ruang nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan konsep nusantara dan ketahanan nasional. Harapan penataan ruang yang dicita-citakan dapat tercapai melalui terwujudnya keselarasan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan, keterpaduan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, dan perlindungan fungsi tata ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Kata Kunci: Kepentingan Umum, Pengadaan Tanah, Penataan Ruang, UU No. 26 Tahun 2007