{"title":"天主教夫妇在2021年8月至12月期间的法律处理","authors":"Y. Lon","doi":"10.36928/jrt.v5i1.964","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini mendeskripsikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan pengabdi sebagai akademisi pada Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng sekaligus sebagai Ketua Tribunal Keuskupan Ruteng. Kegiatan PkM yang telah dijalankan adalah melakukan penanganan hukum melalui gelar perkara perkawinan pada lembaga Tribunal Keuskupan Ruteng dari 12 (dua belas) pasangan suami istri Katolik yang mengajukan gugatan terhadap perkawinan yang telah mereka lakukan. Adapun 12 perkawinan dan rumah tangga pasangan suami-istri Katolik yang menjadi klien dari PkM berakhir hancur dan gagal. Keluarga mereka menjadi broken-home, secara factual sudah bercerai/berpisah dan bahkan mereka sudah memiliki pasangan baru. Dari hasil investigasi dan penanganan kasus perkawinan yang dilakukan oleh Lembaga Tribunal Keuskupan Ruteng, ditemukan bahwa perkawinan yang gagal ternyata berakar pada motivasi dasar awal dari pasangan yang menikah yang sejak semula cacat hukum. Hanya saja hal ini tidak dideteksi dengan baik sejak dini, sehingga membawa mereka pada kehidupan keluarga yang tidak harmonis dan pecah. Setelah melewati proses pendampingan terhadap keluarga bermasalah ini, ternyata penanganan pastoral tidak lagi menjanjikan pemulihan perkawinan yang sudah hancur lebur. Maka, salah satu jalan keluar yang dilakukan adalah melalui penanganan hukum. Adapun proses penanganan ini dilakukan setelah pendampingan pastoral tidak dapat menyelesaikan persoalan mereka. Metode penanganan hukum dimulai dari konsultasi, pemeriksaan adminitrasi pengajuan perkara, investigasi kasus, persidangan, pengambilan kesimpulan, pemberian keputusan dan penyampaian keputusan dan konsekuensi hukum dan pastoral lanjutan dari keputusan yang diambil. Dengan penanganan hukum ini pasangan yang bermasalah bisa terbebas dari keterikatan hukum dan masalah perkawinan mereka","PeriodicalId":191234,"journal":{"name":"Randang Tana - Jurnal Pengabdian Masyarakat","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penanganan Hukum bagi Pasangan Suami Istri Katolik yang Bermasalah selama Periode Agustus-Desember 2021\",\"authors\":\"Y. Lon\",\"doi\":\"10.36928/jrt.v5i1.964\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Artikel ini mendeskripsikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan pengabdi sebagai akademisi pada Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng sekaligus sebagai Ketua Tribunal Keuskupan Ruteng. Kegiatan PkM yang telah dijalankan adalah melakukan penanganan hukum melalui gelar perkara perkawinan pada lembaga Tribunal Keuskupan Ruteng dari 12 (dua belas) pasangan suami istri Katolik yang mengajukan gugatan terhadap perkawinan yang telah mereka lakukan. Adapun 12 perkawinan dan rumah tangga pasangan suami-istri Katolik yang menjadi klien dari PkM berakhir hancur dan gagal. Keluarga mereka menjadi broken-home, secara factual sudah bercerai/berpisah dan bahkan mereka sudah memiliki pasangan baru. Dari hasil investigasi dan penanganan kasus perkawinan yang dilakukan oleh Lembaga Tribunal Keuskupan Ruteng, ditemukan bahwa perkawinan yang gagal ternyata berakar pada motivasi dasar awal dari pasangan yang menikah yang sejak semula cacat hukum. Hanya saja hal ini tidak dideteksi dengan baik sejak dini, sehingga membawa mereka pada kehidupan keluarga yang tidak harmonis dan pecah. Setelah melewati proses pendampingan terhadap keluarga bermasalah ini, ternyata penanganan pastoral tidak lagi menjanjikan pemulihan perkawinan yang sudah hancur lebur. Maka, salah satu jalan keluar yang dilakukan adalah melalui penanganan hukum. Adapun proses penanganan ini dilakukan setelah pendampingan pastoral tidak dapat menyelesaikan persoalan mereka. Metode penanganan hukum dimulai dari konsultasi, pemeriksaan adminitrasi pengajuan perkara, investigasi kasus, persidangan, pengambilan kesimpulan, pemberian keputusan dan penyampaian keputusan dan konsekuensi hukum dan pastoral lanjutan dari keputusan yang diambil. Dengan penanganan hukum ini pasangan yang bermasalah bisa terbebas dari keterikatan hukum dan masalah perkawinan mereka\",\"PeriodicalId\":191234,\"journal\":{\"name\":\"Randang Tana - Jurnal Pengabdian Masyarakat\",\"volume\":\"4 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-01-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Randang Tana - Jurnal Pengabdian Masyarakat\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36928/jrt.v5i1.964\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Randang Tana - Jurnal Pengabdian Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36928/jrt.v5i1.964","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
这篇文章描述了献身于印度尼西亚天主教大学Santu paul Ruteng以及Ruteng大主教区的主教法庭的工作。PkM的活动是通过12(12)主教法庭的婚姻学位进行法律处理,这对天主教夫妇对他们的婚姻提出了诉讼。至于PkM的12桩婚姻和家庭,天主教夫妇最终以失败告终。他们的家庭成了布罗肯人的家,基本上离婚了,甚至有了新伴侣。在Ruteng大主教区的法庭调查和婚姻案件中,发现失败婚姻的根源在于一对最初有缺陷的夫妇的基本动机。只是这在早期并没有被很好地发现,导致了他们混乱和破裂的家庭生活。经过对这些有问题的家庭的严格审查,结果发现,田牧之家不再承诺修复破裂的婚姻。因此,解决方案之一是通过法律的处理。至于处理这些问题的过程,这些工作是在议会裁员后进行的,无法解决他们的问题。法律处理的方法从咨询、处理案件的行政审查、案件调查、审判、结论、作出决定和作出法律决定及其后果以及所作的进一步司法处理等方面开始。通过这种法律程序,有问题的夫妻可以摆脱法律约束和婚姻问题
Penanganan Hukum bagi Pasangan Suami Istri Katolik yang Bermasalah selama Periode Agustus-Desember 2021
Artikel ini mendeskripsikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan pengabdi sebagai akademisi pada Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng sekaligus sebagai Ketua Tribunal Keuskupan Ruteng. Kegiatan PkM yang telah dijalankan adalah melakukan penanganan hukum melalui gelar perkara perkawinan pada lembaga Tribunal Keuskupan Ruteng dari 12 (dua belas) pasangan suami istri Katolik yang mengajukan gugatan terhadap perkawinan yang telah mereka lakukan. Adapun 12 perkawinan dan rumah tangga pasangan suami-istri Katolik yang menjadi klien dari PkM berakhir hancur dan gagal. Keluarga mereka menjadi broken-home, secara factual sudah bercerai/berpisah dan bahkan mereka sudah memiliki pasangan baru. Dari hasil investigasi dan penanganan kasus perkawinan yang dilakukan oleh Lembaga Tribunal Keuskupan Ruteng, ditemukan bahwa perkawinan yang gagal ternyata berakar pada motivasi dasar awal dari pasangan yang menikah yang sejak semula cacat hukum. Hanya saja hal ini tidak dideteksi dengan baik sejak dini, sehingga membawa mereka pada kehidupan keluarga yang tidak harmonis dan pecah. Setelah melewati proses pendampingan terhadap keluarga bermasalah ini, ternyata penanganan pastoral tidak lagi menjanjikan pemulihan perkawinan yang sudah hancur lebur. Maka, salah satu jalan keluar yang dilakukan adalah melalui penanganan hukum. Adapun proses penanganan ini dilakukan setelah pendampingan pastoral tidak dapat menyelesaikan persoalan mereka. Metode penanganan hukum dimulai dari konsultasi, pemeriksaan adminitrasi pengajuan perkara, investigasi kasus, persidangan, pengambilan kesimpulan, pemberian keputusan dan penyampaian keputusan dan konsekuensi hukum dan pastoral lanjutan dari keputusan yang diambil. Dengan penanganan hukum ini pasangan yang bermasalah bisa terbebas dari keterikatan hukum dan masalah perkawinan mereka