{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ASISTEN RUMAH TANGGA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA","authors":"Nirmalah Nirmalah","doi":"10.54816/sj.v4i2.461","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Selama ini Pekerja Rumah Tangga tidak memiliki payung hukum untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang layak. “Dalam budaya Indonesia, Pekerja Rumah Tangga jarang disebut pekerja, tetapi hanya pembantu. Hal ini terjadi karena banyak anggapan bahwa Pekerja Rumah Tangga berada di sektor informal, sehingga justru mereka enggan secara formal meminta Relasi Pekerja Rumah Tangga dengan majikannya. Keadaan seperti ini mengakibatkan adanya interpretasi apakah Pekerja Rumah Tangga termasuk kedalam peraturan mengenai hak Pekerja Rumah Tangga. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa saja hak-hak tenaga kerja Asisten Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Tenaga kerja Asisten Rumah Tangga dalam Undang-undang Cipta Kerja. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan yuridis normative. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan (library research) terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dan menganalisa data secara kualitatif. Hasil penlitian ini didapat diambil kesimpulan bahwa hak yang dimiliki oleh pekerja dengan Pekerja Rumah Tangga tersebut di atas, menunjukkan adanya perbedaan yang substansial dari sisi perlindungan hukum. Secara spesifik perbedaan perlindungan hukum terletak pada ; perlindungan atas upah, perlindungan atas atas jaminan sosial, perlindungan atas keselematan kerja, perlindungan atas kesehatan kerja, dan perlindungan atas pemutusan hubungan kerja. perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga, baik dalam sistim pengupahan, Keselamatan Kerja, Kesehatan Kerja serta progam jaminan sosial tenaga kerja. Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2015.","PeriodicalId":197876,"journal":{"name":"SOL JUSTICIA","volume":"108 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SOL JUSTICIA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54816/sj.v4i2.461","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ASISTEN RUMAH TANGGA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Selama ini Pekerja Rumah Tangga tidak memiliki payung hukum untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang layak. “Dalam budaya Indonesia, Pekerja Rumah Tangga jarang disebut pekerja, tetapi hanya pembantu. Hal ini terjadi karena banyak anggapan bahwa Pekerja Rumah Tangga berada di sektor informal, sehingga justru mereka enggan secara formal meminta Relasi Pekerja Rumah Tangga dengan majikannya. Keadaan seperti ini mengakibatkan adanya interpretasi apakah Pekerja Rumah Tangga termasuk kedalam peraturan mengenai hak Pekerja Rumah Tangga. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa saja hak-hak tenaga kerja Asisten Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Tenaga kerja Asisten Rumah Tangga dalam Undang-undang Cipta Kerja. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan yuridis normative. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan (library research) terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dan menganalisa data secara kualitatif. Hasil penlitian ini didapat diambil kesimpulan bahwa hak yang dimiliki oleh pekerja dengan Pekerja Rumah Tangga tersebut di atas, menunjukkan adanya perbedaan yang substansial dari sisi perlindungan hukum. Secara spesifik perbedaan perlindungan hukum terletak pada ; perlindungan atas upah, perlindungan atas atas jaminan sosial, perlindungan atas keselematan kerja, perlindungan atas kesehatan kerja, dan perlindungan atas pemutusan hubungan kerja. perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga, baik dalam sistim pengupahan, Keselamatan Kerja, Kesehatan Kerja serta progam jaminan sosial tenaga kerja. Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2015.