SOL JUSTICIA Pub Date : 2021-12-28 DOI:10.54816/sj.v4i2.461
Nirmalah Nirmalah
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ASISTEN RUMAH TANGGA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA","authors":"Nirmalah Nirmalah","doi":"10.54816/sj.v4i2.461","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Selama ini Pekerja Rumah Tangga tidak memiliki payung hukum untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang layak. “Dalam budaya Indonesia, Pekerja Rumah Tangga jarang disebut pekerja, tetapi hanya pembantu. Hal ini terjadi karena banyak anggapan bahwa Pekerja Rumah Tangga berada di sektor informal, sehingga justru mereka enggan secara formal meminta Relasi Pekerja Rumah Tangga dengan majikannya. Keadaan seperti ini mengakibatkan adanya interpretasi apakah Pekerja Rumah Tangga termasuk kedalam peraturan mengenai hak Pekerja Rumah Tangga. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa saja hak-hak tenaga kerja Asisten Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Tenaga kerja Asisten Rumah Tangga dalam Undang-undang Cipta Kerja. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan yuridis normative. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan (library research) terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dan menganalisa data secara kualitatif. Hasil penlitian ini didapat diambil kesimpulan bahwa hak yang dimiliki oleh pekerja dengan Pekerja Rumah Tangga tersebut di atas, menunjukkan adanya perbedaan yang substansial dari sisi perlindungan hukum. Secara spesifik perbedaan perlindungan hukum terletak pada ; perlindungan atas upah, perlindungan atas atas jaminan sosial, perlindungan atas keselematan kerja, perlindungan atas kesehatan kerja, dan perlindungan atas pemutusan hubungan kerja. perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga, baik dalam sistim pengupahan, Keselamatan Kerja, Kesehatan Kerja serta progam jaminan sosial tenaga kerja. Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2015.","PeriodicalId":197876,"journal":{"name":"SOL JUSTICIA","volume":"108 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SOL JUSTICIA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54816/sj.v4i2.461","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

长期以来,家庭工作者没有合法的权利来争取有价值的工人权利。在印尼文化中,工人很少被称为工人,但只被称为仆人。这是因为许多人认为家政工人属于非正规行业,因此他们不愿意正式与雇主建立关系。在这种情况下,人们对家政工人是否属于家庭权利的规定进行了解释。本研究的问题是,根据版权法,助理就业人员的就业权利是什么,以及在版权法中如何对助理就业人员进行法律保护。本研究采用了诺玛蒂法研究方法与诺玛蒂法法方法。本研究的数据收集是通过对相关立法法规的研究和定性分析来进行的。调查结果得出的结论是,工人与工人以上的权利表明了法律保护方面的重大差异。具体来说,法律保护的区别在于;工资保障保护,社会保障保障保障保障,工作健康保障,职业关系终止保障。法律保护家庭工作者,无论是在离职制度、就业安全、就业健康以及就业社会保障计划中。根据2015年劳动部长的第2条规定,家庭工作者保护。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ASISTEN RUMAH TANGGA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Selama ini Pekerja Rumah Tangga tidak memiliki payung hukum untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang layak. “Dalam budaya Indonesia, Pekerja Rumah Tangga jarang disebut pekerja, tetapi hanya pembantu. Hal ini terjadi karena banyak anggapan bahwa Pekerja Rumah Tangga berada di sektor informal, sehingga justru mereka enggan secara formal meminta Relasi Pekerja Rumah Tangga dengan majikannya. Keadaan seperti ini mengakibatkan adanya interpretasi apakah Pekerja Rumah Tangga termasuk kedalam peraturan mengenai hak Pekerja Rumah Tangga. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa saja hak-hak tenaga kerja Asisten Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Tenaga kerja Asisten Rumah Tangga dalam Undang-undang Cipta Kerja. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan yuridis normative. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan (library research) terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dan menganalisa data secara kualitatif. Hasil penlitian ini didapat diambil kesimpulan bahwa hak yang dimiliki oleh pekerja dengan Pekerja Rumah Tangga tersebut di atas, menunjukkan adanya perbedaan yang substansial dari sisi perlindungan hukum. Secara spesifik perbedaan perlindungan hukum terletak pada ; perlindungan atas upah, perlindungan atas atas jaminan sosial, perlindungan atas keselematan kerja, perlindungan atas kesehatan kerja, dan perlindungan atas pemutusan hubungan kerja. perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga, baik dalam sistim pengupahan, Keselamatan Kerja, Kesehatan Kerja serta progam jaminan sosial tenaga kerja. Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2015.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信