{"title":"KEDUDUKAN HADIS DALAM PENETAPAN HUKUM","authors":"Fatkhul Wahab","doi":"10.35897/maqashid.v2i2.179","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hadis atau sunnah merupakan segala aktivitas Rasulullah SAW. baik yang berupa perbuatan, ucapan atau diamnya beliau terhadap sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat. Segala aktivitas yang dilakukan oleh Rasulullah saw, sebagian ulama memandang sebagai suatu perbuatan hukum yang harus diamalkan oleh umatnya. tetapi sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa yang mempunyai kaitan hukumlah yang ditetapkan sebagai hukum yang harus diamalkan. Sedangkan yang tidak berkaitan dengan hukum dipandang sebagai perbuatan sunnah. Hadis merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Alquran yang dijadikan pegangan atau hujjah bagi umat Islam. Oleh karena itu, hadis menjadi pegangan atau hujjah dalam menetapkan suatu hukum yang tidak ada di dalam nash Alquran. Hadis yang dijadikan sumber hukum, para ulama sepakat memberikan kreteria yang ketat, hal ini karena hadis merupakan pedoman bagi umat Islam untuk menjalani dan melaksanakan perintah-perintah Allah baik yang berhubungan dengan ibadah ritual maupun ibadah sosial. Pengetatan yang dilakukan oleh para ulama ini bermaksud agar terhindar dari hadis-hadis palsu yang bertebaran di masyarakat yang dilakukan oleh orang-orang demi kepentingan dirinya dan golongannya. Karena itu para ulama mengklasifikasikan hadis menjadi tiga macam yaitu : hadis shahih, hadis hasan dan hadis dhaif. Sedangkan dari segi penerimaannya, para ulam membagi hadis menjadi dua yakni hadis mutawatir dan hadis ahad","PeriodicalId":400923,"journal":{"name":"MAQASHID Jurnal Hukum Islam","volume":"144 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"MAQASHID Jurnal Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35897/maqashid.v2i2.179","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Hadis atau sunnah merupakan segala aktivitas Rasulullah SAW. baik yang berupa perbuatan, ucapan atau diamnya beliau terhadap sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat. Segala aktivitas yang dilakukan oleh Rasulullah saw, sebagian ulama memandang sebagai suatu perbuatan hukum yang harus diamalkan oleh umatnya. tetapi sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa yang mempunyai kaitan hukumlah yang ditetapkan sebagai hukum yang harus diamalkan. Sedangkan yang tidak berkaitan dengan hukum dipandang sebagai perbuatan sunnah. Hadis merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Alquran yang dijadikan pegangan atau hujjah bagi umat Islam. Oleh karena itu, hadis menjadi pegangan atau hujjah dalam menetapkan suatu hukum yang tidak ada di dalam nash Alquran. Hadis yang dijadikan sumber hukum, para ulama sepakat memberikan kreteria yang ketat, hal ini karena hadis merupakan pedoman bagi umat Islam untuk menjalani dan melaksanakan perintah-perintah Allah baik yang berhubungan dengan ibadah ritual maupun ibadah sosial. Pengetatan yang dilakukan oleh para ulama ini bermaksud agar terhindar dari hadis-hadis palsu yang bertebaran di masyarakat yang dilakukan oleh orang-orang demi kepentingan dirinya dan golongannya. Karena itu para ulama mengklasifikasikan hadis menjadi tiga macam yaitu : hadis shahih, hadis hasan dan hadis dhaif. Sedangkan dari segi penerimaannya, para ulam membagi hadis menjadi dua yakni hadis mutawatir dan hadis ahad