{"title":"2024年大选和皮尔卡达反腐败犯罪战略","authors":"DAIRANI, SH., MH. DAIRANI, SH., MH.","doi":"10.35316/hukmy.2023.v3i1.346-363","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia merupakan negara hukum yang pemerintahannya demokratis di mana semua warga negara mendapatkan hak yang sama dalam pesta demokrasi dengan asas luber jurdil. Namun demikian dalam pelaksaan pemilu banyak terjadi pelanggaran missal politik uang, kekuasaan dan pengaruh kuasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana strategi yang tepat dalam mengatasi korupsi dalam kegiatan pemilu dan pilkada pada 2024 mendatang. Metode penelitian yuridis normatitf digunakan untuk menyelidiki, menemukan, serta menggambarkan kualitas pada pemilu 2024 mendatang. Pemilu 2019 banyak sekali pelanggaran yang terjadi dan ditemukan 6.649 pelanggar yang melakukan korupsi, berdasarkan data ICW, ada 579 kasus korupsi yang telah ditindak di Indonesia sepanjang 2022. Terdapat strategi dan langgkah dalam memberantas korupsi dalam Pemilu di Indonesia yakni dengan sistem sanksi dan pidana yang sudah diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 serta memkasimalkan sanksi pidana bagi politik uang. Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang pada pemilu parlemen 2024 mendatang dalam penelitian ini ditawarkan beberapa dari sisi penegakan hukum dan konstitusi yang mencakup batasan dana kampanye baik calon maupun parpol serta larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk kembali maju. Sisi yang kedua menitikberatkan pada 3 aspek yaitu penyelenggara pemilu yang independen dan konsisten, parpol yang tidak memberikan rekomendasi terhadap calon yang tidak punya integritas dan kapasitas dan yang terakhir pemilih yang berintegeritas tanpa tergiur dengan politik transaksional yang menjadikan biaya pemilu menjadi mahal","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"STRATEGI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024\",\"authors\":\"DAIRANI, SH., MH. DAIRANI, SH., MH.\",\"doi\":\"10.35316/hukmy.2023.v3i1.346-363\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Indonesia merupakan negara hukum yang pemerintahannya demokratis di mana semua warga negara mendapatkan hak yang sama dalam pesta demokrasi dengan asas luber jurdil. Namun demikian dalam pelaksaan pemilu banyak terjadi pelanggaran missal politik uang, kekuasaan dan pengaruh kuasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana strategi yang tepat dalam mengatasi korupsi dalam kegiatan pemilu dan pilkada pada 2024 mendatang. Metode penelitian yuridis normatitf digunakan untuk menyelidiki, menemukan, serta menggambarkan kualitas pada pemilu 2024 mendatang. Pemilu 2019 banyak sekali pelanggaran yang terjadi dan ditemukan 6.649 pelanggar yang melakukan korupsi, berdasarkan data ICW, ada 579 kasus korupsi yang telah ditindak di Indonesia sepanjang 2022. Terdapat strategi dan langgkah dalam memberantas korupsi dalam Pemilu di Indonesia yakni dengan sistem sanksi dan pidana yang sudah diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 serta memkasimalkan sanksi pidana bagi politik uang. Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang pada pemilu parlemen 2024 mendatang dalam penelitian ini ditawarkan beberapa dari sisi penegakan hukum dan konstitusi yang mencakup batasan dana kampanye baik calon maupun parpol serta larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk kembali maju. Sisi yang kedua menitikberatkan pada 3 aspek yaitu penyelenggara pemilu yang independen dan konsisten, parpol yang tidak memberikan rekomendasi terhadap calon yang tidak punya integritas dan kapasitas dan yang terakhir pemilih yang berintegeritas tanpa tergiur dengan politik transaksional yang menjadikan biaya pemilu menjadi mahal\",\"PeriodicalId\":299809,\"journal\":{\"name\":\"HUKMY : Jurnal Hukum\",\"volume\":\"20 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"HUKMY : Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i1.346-363\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HUKMY : Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i1.346-363","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
STRATEGI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024
Indonesia merupakan negara hukum yang pemerintahannya demokratis di mana semua warga negara mendapatkan hak yang sama dalam pesta demokrasi dengan asas luber jurdil. Namun demikian dalam pelaksaan pemilu banyak terjadi pelanggaran missal politik uang, kekuasaan dan pengaruh kuasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana strategi yang tepat dalam mengatasi korupsi dalam kegiatan pemilu dan pilkada pada 2024 mendatang. Metode penelitian yuridis normatitf digunakan untuk menyelidiki, menemukan, serta menggambarkan kualitas pada pemilu 2024 mendatang. Pemilu 2019 banyak sekali pelanggaran yang terjadi dan ditemukan 6.649 pelanggar yang melakukan korupsi, berdasarkan data ICW, ada 579 kasus korupsi yang telah ditindak di Indonesia sepanjang 2022. Terdapat strategi dan langgkah dalam memberantas korupsi dalam Pemilu di Indonesia yakni dengan sistem sanksi dan pidana yang sudah diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 serta memkasimalkan sanksi pidana bagi politik uang. Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang pada pemilu parlemen 2024 mendatang dalam penelitian ini ditawarkan beberapa dari sisi penegakan hukum dan konstitusi yang mencakup batasan dana kampanye baik calon maupun parpol serta larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk kembali maju. Sisi yang kedua menitikberatkan pada 3 aspek yaitu penyelenggara pemilu yang independen dan konsisten, parpol yang tidak memberikan rekomendasi terhadap calon yang tidak punya integritas dan kapasitas dan yang terakhir pemilih yang berintegeritas tanpa tergiur dengan politik transaksional yang menjadikan biaya pemilu menjadi mahal