2024年大选和皮尔卡达反腐败犯罪战略

DAIRANI, SH., MH. DAIRANI, SH., MH.
{"title":"2024年大选和皮尔卡达反腐败犯罪战略","authors":"DAIRANI, SH., MH. DAIRANI, SH., MH.","doi":"10.35316/hukmy.2023.v3i1.346-363","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia merupakan negara hukum yang pemerintahannya demokratis di mana semua  warga negara mendapatkan hak yang sama dalam pesta demokrasi dengan asas luber jurdil. Namun demikian dalam pelaksaan pemilu banyak terjadi pelanggaran missal politik uang, kekuasaan dan pengaruh kuasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana strategi yang tepat dalam mengatasi korupsi dalam kegiatan pemilu dan pilkada pada 2024 mendatang. Metode penelitian yuridis normatitf digunakan untuk menyelidiki, menemukan, serta menggambarkan kualitas pada pemilu 2024 mendatang. Pemilu 2019 banyak sekali pelanggaran yang terjadi dan ditemukan 6.649 pelanggar yang melakukan korupsi, berdasarkan data ICW, ada 579 kasus korupsi yang telah ditindak di Indonesia sepanjang 2022. Terdapat strategi dan langgkah dalam memberantas korupsi dalam Pemilu di Indonesia yakni dengan sistem sanksi dan pidana yang sudah diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 serta memkasimalkan sanksi pidana bagi politik uang. Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang pada pemilu parlemen 2024 mendatang dalam penelitian ini ditawarkan beberapa dari sisi penegakan hukum dan konstitusi yang mencakup batasan dana kampanye baik calon maupun parpol serta larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk kembali maju. Sisi yang kedua menitikberatkan pada 3 aspek yaitu penyelenggara pemilu yang independen dan konsisten, parpol yang tidak memberikan rekomendasi terhadap calon yang tidak punya integritas dan kapasitas dan yang terakhir pemilih yang berintegeritas tanpa tergiur dengan politik transaksional yang menjadikan biaya pemilu menjadi mahal","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"STRATEGI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024\",\"authors\":\"DAIRANI, SH., MH. DAIRANI, SH., MH.\",\"doi\":\"10.35316/hukmy.2023.v3i1.346-363\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Indonesia merupakan negara hukum yang pemerintahannya demokratis di mana semua  warga negara mendapatkan hak yang sama dalam pesta demokrasi dengan asas luber jurdil. Namun demikian dalam pelaksaan pemilu banyak terjadi pelanggaran missal politik uang, kekuasaan dan pengaruh kuasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana strategi yang tepat dalam mengatasi korupsi dalam kegiatan pemilu dan pilkada pada 2024 mendatang. Metode penelitian yuridis normatitf digunakan untuk menyelidiki, menemukan, serta menggambarkan kualitas pada pemilu 2024 mendatang. Pemilu 2019 banyak sekali pelanggaran yang terjadi dan ditemukan 6.649 pelanggar yang melakukan korupsi, berdasarkan data ICW, ada 579 kasus korupsi yang telah ditindak di Indonesia sepanjang 2022. Terdapat strategi dan langgkah dalam memberantas korupsi dalam Pemilu di Indonesia yakni dengan sistem sanksi dan pidana yang sudah diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 serta memkasimalkan sanksi pidana bagi politik uang. Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang pada pemilu parlemen 2024 mendatang dalam penelitian ini ditawarkan beberapa dari sisi penegakan hukum dan konstitusi yang mencakup batasan dana kampanye baik calon maupun parpol serta larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk kembali maju. Sisi yang kedua menitikberatkan pada 3 aspek yaitu penyelenggara pemilu yang independen dan konsisten, parpol yang tidak memberikan rekomendasi terhadap calon yang tidak punya integritas dan kapasitas dan yang terakhir pemilih yang berintegeritas tanpa tergiur dengan politik transaksional yang menjadikan biaya pemilu menjadi mahal\",\"PeriodicalId\":299809,\"journal\":{\"name\":\"HUKMY : Jurnal Hukum\",\"volume\":\"20 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"HUKMY : Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i1.346-363\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HUKMY : Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i1.346-363","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

印度尼西亚是一个民主政府的法律国家,所有公民在民主政党中都享有与luber jurdil原则相同的权利。然而pelaksaan选举中发生许多侵犯missal金钱,权力和影响力的政治力量。本研究旨在探讨在2024年举行的选举和选举活动中如何正确应对腐败的战略。法例研究方法通常用于在2024年的选举中调查、发现和描述质量。根据ICW数据,2019年的选举记录显示,6649名腐败罪犯被发现,到2022年,印尼共发生了579起腐败案件。有策略和langgkah印尼的选举中根除腐败即刑事制裁制度和安排的2017年第7号法案对政治和刑事制裁memkasimalkan钱。为了防止资金在2024年议会选举中发生,这项研究提供了一些执法和宪法方面的限制,包括对候选人和检察官的竞选活动进行限制,以及禁止前腐败罪犯重返社会的禁令。第二个一边注重三个方面,即独立的选举组织者和一致的parpol给你推荐的候选人没有最后选民的能力和诚信berintegeritas没有政治的诱惑使选举成为成本昂贵的交易
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
STRATEGI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024
Indonesia merupakan negara hukum yang pemerintahannya demokratis di mana semua  warga negara mendapatkan hak yang sama dalam pesta demokrasi dengan asas luber jurdil. Namun demikian dalam pelaksaan pemilu banyak terjadi pelanggaran missal politik uang, kekuasaan dan pengaruh kuasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana strategi yang tepat dalam mengatasi korupsi dalam kegiatan pemilu dan pilkada pada 2024 mendatang. Metode penelitian yuridis normatitf digunakan untuk menyelidiki, menemukan, serta menggambarkan kualitas pada pemilu 2024 mendatang. Pemilu 2019 banyak sekali pelanggaran yang terjadi dan ditemukan 6.649 pelanggar yang melakukan korupsi, berdasarkan data ICW, ada 579 kasus korupsi yang telah ditindak di Indonesia sepanjang 2022. Terdapat strategi dan langgkah dalam memberantas korupsi dalam Pemilu di Indonesia yakni dengan sistem sanksi dan pidana yang sudah diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 serta memkasimalkan sanksi pidana bagi politik uang. Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang pada pemilu parlemen 2024 mendatang dalam penelitian ini ditawarkan beberapa dari sisi penegakan hukum dan konstitusi yang mencakup batasan dana kampanye baik calon maupun parpol serta larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk kembali maju. Sisi yang kedua menitikberatkan pada 3 aspek yaitu penyelenggara pemilu yang independen dan konsisten, parpol yang tidak memberikan rekomendasi terhadap calon yang tidak punya integritas dan kapasitas dan yang terakhir pemilih yang berintegeritas tanpa tergiur dengan politik transaksional yang menjadikan biaya pemilu menjadi mahal
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信