{"title":"KEBIJAKAN SINGLE SALARY DALAM UNDANG-UNDANG TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA YANG BERPIJAK PADA KEADILAN DAN KELAYAKAN","authors":"Mohammad Iqbal Asshidiqii, Puti Priyana","doi":"10.51342/plj.v4i2.573","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Ragam problematika serta dinamika mengenai hukum Kepegawaian di Indonesia kini semakin menuntut adanya suatu kebijakan yang lebih memberikan kesejahteraan dengan sistem penggajian yang layak serta berkeadilan. Didorong dengan adanya perubahan pada regulasi hukum bidang Kepegawaian, dimana UU tentang Aparatur Sipil Negara menghendaki suatu perubahan sistem penggajian pada PNS. Tukin yang dimiliki oleh KemenKeu sebagai yang tertinggi di Indonesia telah mengarah pada tindak pidana korupsi, artinya tidak memberikan jaminan bahwa Tukin yang besar mampu menjauhkan Pegawai dari tindakan yang bertentangan dengan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis dengan studi kepustakaan atas bahan hukum primer serta sekunder dan juga pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan analitis, juga pendekatan konseptual menjadi metode penelitian dalam peneleitian ini. Mengingat pada kedudukan ASN sebagai bagian yang begitu sangat penting dalam roda Pemerintahan. Lewat UU tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (PNS serta P3K) mendapatkan hak, kewajiban, serta tanggungjawabnya sebagai aparatur Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik pada masyarakat. Besarnya tunjangan yang diberikan kepada Pegawai menunjukkan bahwa dalam kenyataannya, pemberian Tukin PNS belum didasarkan pada ukuran kinerja pegawai yang sebenarnya. Ukuran yang digunakan lebih didasarkan pada nilai-nilai dan perilaku yang sangat tidak terukur. Konsep single salary system sebagai suatu sistem yang dapat dianggap memihak serta mampu memberikan kesejahteraan yang berkeadilan serta layak bagi Pegawai.","PeriodicalId":196490,"journal":{"name":"Paulus Law Journal","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Paulus Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51342/plj.v4i2.573","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEBIJAKAN SINGLE SALARY DALAM UNDANG-UNDANG TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA YANG BERPIJAK PADA KEADILAN DAN KELAYAKAN
Ragam problematika serta dinamika mengenai hukum Kepegawaian di Indonesia kini semakin menuntut adanya suatu kebijakan yang lebih memberikan kesejahteraan dengan sistem penggajian yang layak serta berkeadilan. Didorong dengan adanya perubahan pada regulasi hukum bidang Kepegawaian, dimana UU tentang Aparatur Sipil Negara menghendaki suatu perubahan sistem penggajian pada PNS. Tukin yang dimiliki oleh KemenKeu sebagai yang tertinggi di Indonesia telah mengarah pada tindak pidana korupsi, artinya tidak memberikan jaminan bahwa Tukin yang besar mampu menjauhkan Pegawai dari tindakan yang bertentangan dengan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis dengan studi kepustakaan atas bahan hukum primer serta sekunder dan juga pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan analitis, juga pendekatan konseptual menjadi metode penelitian dalam peneleitian ini. Mengingat pada kedudukan ASN sebagai bagian yang begitu sangat penting dalam roda Pemerintahan. Lewat UU tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (PNS serta P3K) mendapatkan hak, kewajiban, serta tanggungjawabnya sebagai aparatur Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik pada masyarakat. Besarnya tunjangan yang diberikan kepada Pegawai menunjukkan bahwa dalam kenyataannya, pemberian Tukin PNS belum didasarkan pada ukuran kinerja pegawai yang sebenarnya. Ukuran yang digunakan lebih didasarkan pada nilai-nilai dan perilaku yang sangat tidak terukur. Konsep single salary system sebagai suatu sistem yang dapat dianggap memihak serta mampu memberikan kesejahteraan yang berkeadilan serta layak bagi Pegawai.