{"title":"在美国正义的角度验证事实PARPOL","authors":"Hery Wibowo Trisaksono","doi":"10.24246/jrh.2019.v3.i2.p193-208","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Isu hukum tulisan ini adalah apakah verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2019 kepada semua parpol seperti tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, telah sesuai dengan prinsip keadilan?” Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bertujuan agar tercipta keadilan pemilu. Sehingga seluruh partai politik harus mengikuti verifikasi faktual partai politik yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Mahkamah Konstitusi mendasarkan pendapat konstitusionalnya pada Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai dasar putusan tentu keputusan tersebut sudah pada tempatnya, tetapi kurang substansial. Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum tentang keadilan hanya menggunakan ‘prinsip persamaan’, padahal dalam teori keadilan juga mengkaji mengenai ‘prinsip perbedaan’. Sehingga Mahkamah Konstitusi perlu menambahkan alasan hukum dalam putusannya mengenai prinsip perbedaan dalam teori keadilan.","PeriodicalId":202448,"journal":{"name":"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"VERIFIKASI FAKTUAL PARPOL DALAM PERSPEKTIF JUSTICE AS FAIRNESS\",\"authors\":\"Hery Wibowo Trisaksono\",\"doi\":\"10.24246/jrh.2019.v3.i2.p193-208\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Isu hukum tulisan ini adalah apakah verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2019 kepada semua parpol seperti tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, telah sesuai dengan prinsip keadilan?” Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bertujuan agar tercipta keadilan pemilu. Sehingga seluruh partai politik harus mengikuti verifikasi faktual partai politik yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Mahkamah Konstitusi mendasarkan pendapat konstitusionalnya pada Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai dasar putusan tentu keputusan tersebut sudah pada tempatnya, tetapi kurang substansial. Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum tentang keadilan hanya menggunakan ‘prinsip persamaan’, padahal dalam teori keadilan juga mengkaji mengenai ‘prinsip perbedaan’. Sehingga Mahkamah Konstitusi perlu menambahkan alasan hukum dalam putusannya mengenai prinsip perbedaan dalam teori keadilan.\",\"PeriodicalId\":202448,\"journal\":{\"name\":\"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"4 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-09-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p193-208\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p193-208","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
该法律问题是,像宪法法院判决第53号/ pu- xv /2017年那样,对所有参加者进行2019年选举候选人的政党的事实核查是否符合《公平原则》原则?宪法法院的判决是为了使选举产生公正。因此,整个政党都必须遵循选举委员会所组织的政党事实核查。宪法法院根据第27条(1)和第28D条(3)1945年《印度尼西亚共和国宪法》第27条(1)和第28条第3条(3)的宪法基础。当然,作为判决的基础,这些决定是正确的,但不是实质性的。宪法法院只对“平等原则”作出法律上的考虑,而公正理论也在研究“不平等原则”。因此,宪法法院需要在其关于司法理论差异原则的裁决中增加法律依据。
VERIFIKASI FAKTUAL PARPOL DALAM PERSPEKTIF JUSTICE AS FAIRNESS
Isu hukum tulisan ini adalah apakah verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2019 kepada semua parpol seperti tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, telah sesuai dengan prinsip keadilan?” Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bertujuan agar tercipta keadilan pemilu. Sehingga seluruh partai politik harus mengikuti verifikasi faktual partai politik yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Mahkamah Konstitusi mendasarkan pendapat konstitusionalnya pada Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai dasar putusan tentu keputusan tersebut sudah pada tempatnya, tetapi kurang substansial. Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum tentang keadilan hanya menggunakan ‘prinsip persamaan’, padahal dalam teori keadilan juga mengkaji mengenai ‘prinsip perbedaan’. Sehingga Mahkamah Konstitusi perlu menambahkan alasan hukum dalam putusannya mengenai prinsip perbedaan dalam teori keadilan.