受托人登记为债务担保

Justice Voice Pub Date : 2022-06-17 DOI:10.37893/jv.v1i1.32
Asmaniar Asmaniar, Fiter Jonson Sitorus
{"title":"受托人登记为债务担保","authors":"Asmaniar Asmaniar, Fiter Jonson Sitorus","doi":"10.37893/jv.v1i1.32","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Saat ini banyak lembaga pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun perkreditan) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring). Mereka umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia, namun kenyataannya masih adanya perjanjian dibuat di bawah tangan dengan kata lain tidak didaftarkannya objek jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Oleh karena itu, penelitian ini untuk mengetahui pendaftaran objek fidusia sebagai jaminan utang dan perlindungan hukum terhadap debitur. Penelitian ini dianalisis menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diteliti dari bahan pustaka dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut konsepsi, asas, norma hukum dan doktrin yang berkaitan dengan objek fidusia sebagai penjamin utang yang menjadi pokok permasalahan. Hasilnya pihak (debitur) tidak mengabaikan hak dan tanggung jawabnya sebagai debitur. Karena disaat debitur dengan sengaja maupun karena keadaan terbukti lalai atau cedera janji maka perlindungan hukum terhadap debitur lemah atau tidak mempunyai kekuatan hukum.","PeriodicalId":365365,"journal":{"name":"Justice Voice","volume":"13 2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Pendaftaran Objek Fidusia Sebagai Jaminan Utang\",\"authors\":\"Asmaniar Asmaniar, Fiter Jonson Sitorus\",\"doi\":\"10.37893/jv.v1i1.32\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Saat ini banyak lembaga pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun perkreditan) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring). Mereka umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia, namun kenyataannya masih adanya perjanjian dibuat di bawah tangan dengan kata lain tidak didaftarkannya objek jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Oleh karena itu, penelitian ini untuk mengetahui pendaftaran objek fidusia sebagai jaminan utang dan perlindungan hukum terhadap debitur. Penelitian ini dianalisis menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diteliti dari bahan pustaka dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut konsepsi, asas, norma hukum dan doktrin yang berkaitan dengan objek fidusia sebagai penjamin utang yang menjadi pokok permasalahan. Hasilnya pihak (debitur) tidak mengabaikan hak dan tanggung jawabnya sebagai debitur. Karena disaat debitur dengan sengaja maupun karena keadaan terbukti lalai atau cedera janji maka perlindungan hukum terhadap debitur lemah atau tidak mempunyai kekuatan hukum.\",\"PeriodicalId\":365365,\"journal\":{\"name\":\"Justice Voice\",\"volume\":\"13 2 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-06-17\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Justice Voice\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37893/jv.v1i1.32\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justice Voice","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37893/jv.v1i1.32","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

摘要

目前,许多融资机构和银行(公用银行和信贷银行)都在安排消费者融资、租赁(租赁)、应收帐款。他们通常使用契约条例,其中包括信任票对象的信任证保证书,但实际上,协议是在手写的,否则就不会在信任票注册办公室列出信任票对象。因此,本研究确定以信托为抵押的债务和法律对债务人的保护的登记。该研究采用从库中审查的规范性法律方法进行分析,并对与受控对象相关的理论概念、原则、法律规范和教义的概念进行解释,作为问题的核心担保人。因此,债务人不会忽视其作为债务人的权利和责任。因为在债务人被故意忽视或环境所破坏的情况下,法律对债务人的保护是薄弱或缺乏法律效力的。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Pendaftaran Objek Fidusia Sebagai Jaminan Utang
Saat ini banyak lembaga pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun perkreditan) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring). Mereka umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia, namun kenyataannya masih adanya perjanjian dibuat di bawah tangan dengan kata lain tidak didaftarkannya objek jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Oleh karena itu, penelitian ini untuk mengetahui pendaftaran objek fidusia sebagai jaminan utang dan perlindungan hukum terhadap debitur. Penelitian ini dianalisis menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diteliti dari bahan pustaka dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut konsepsi, asas, norma hukum dan doktrin yang berkaitan dengan objek fidusia sebagai penjamin utang yang menjadi pokok permasalahan. Hasilnya pihak (debitur) tidak mengabaikan hak dan tanggung jawabnya sebagai debitur. Karena disaat debitur dengan sengaja maupun karena keadaan terbukti lalai atau cedera janji maka perlindungan hukum terhadap debitur lemah atau tidak mempunyai kekuatan hukum.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信