{"title":"受托人登记为债务担保","authors":"Asmaniar Asmaniar, Fiter Jonson Sitorus","doi":"10.37893/jv.v1i1.32","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Saat ini banyak lembaga pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun perkreditan) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring). Mereka umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia, namun kenyataannya masih adanya perjanjian dibuat di bawah tangan dengan kata lain tidak didaftarkannya objek jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Oleh karena itu, penelitian ini untuk mengetahui pendaftaran objek fidusia sebagai jaminan utang dan perlindungan hukum terhadap debitur. Penelitian ini dianalisis menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diteliti dari bahan pustaka dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut konsepsi, asas, norma hukum dan doktrin yang berkaitan dengan objek fidusia sebagai penjamin utang yang menjadi pokok permasalahan. Hasilnya pihak (debitur) tidak mengabaikan hak dan tanggung jawabnya sebagai debitur. Karena disaat debitur dengan sengaja maupun karena keadaan terbukti lalai atau cedera janji maka perlindungan hukum terhadap debitur lemah atau tidak mempunyai kekuatan hukum.","PeriodicalId":365365,"journal":{"name":"Justice Voice","volume":"13 2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Pendaftaran Objek Fidusia Sebagai Jaminan Utang\",\"authors\":\"Asmaniar Asmaniar, Fiter Jonson Sitorus\",\"doi\":\"10.37893/jv.v1i1.32\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Saat ini banyak lembaga pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun perkreditan) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring). Mereka umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia, namun kenyataannya masih adanya perjanjian dibuat di bawah tangan dengan kata lain tidak didaftarkannya objek jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Oleh karena itu, penelitian ini untuk mengetahui pendaftaran objek fidusia sebagai jaminan utang dan perlindungan hukum terhadap debitur. Penelitian ini dianalisis menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diteliti dari bahan pustaka dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut konsepsi, asas, norma hukum dan doktrin yang berkaitan dengan objek fidusia sebagai penjamin utang yang menjadi pokok permasalahan. Hasilnya pihak (debitur) tidak mengabaikan hak dan tanggung jawabnya sebagai debitur. Karena disaat debitur dengan sengaja maupun karena keadaan terbukti lalai atau cedera janji maka perlindungan hukum terhadap debitur lemah atau tidak mempunyai kekuatan hukum.\",\"PeriodicalId\":365365,\"journal\":{\"name\":\"Justice Voice\",\"volume\":\"13 2 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-06-17\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Justice Voice\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37893/jv.v1i1.32\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justice Voice","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37893/jv.v1i1.32","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Saat ini banyak lembaga pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun perkreditan) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring). Mereka umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia, namun kenyataannya masih adanya perjanjian dibuat di bawah tangan dengan kata lain tidak didaftarkannya objek jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Oleh karena itu, penelitian ini untuk mengetahui pendaftaran objek fidusia sebagai jaminan utang dan perlindungan hukum terhadap debitur. Penelitian ini dianalisis menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diteliti dari bahan pustaka dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut konsepsi, asas, norma hukum dan doktrin yang berkaitan dengan objek fidusia sebagai penjamin utang yang menjadi pokok permasalahan. Hasilnya pihak (debitur) tidak mengabaikan hak dan tanggung jawabnya sebagai debitur. Karena disaat debitur dengan sengaja maupun karena keadaan terbukti lalai atau cedera janji maka perlindungan hukum terhadap debitur lemah atau tidak mempunyai kekuatan hukum.