{"title":"从法律社会学的角度来看,社会工作的犯罪研究是很重要的","authors":"Bheti Widyastuti","doi":"10.20961/hpe.v8i2.49756","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractIn the application of Criminal Law in Indonesia, it uses a model of imprisonment. Imprisonment penalties are often used because they are considered effective in providing a deterrent effect on criminals. However, along with the development of the times, imprisonment sanctions are considered not to prioritize the human side concerning the right to freedom for every human being. In the Draft Draft Criminal Code 2017 alternative sanctions were prepared. One of the alternative sanctions that will be discussed by the author is social work criminal sanctions. Social work criminal sanctions are considered in accordance with current criteria which prioritize the human side and provide direct moral learning to criminals. So that the author here aims to discuss the application of social work criminal sanctions in Indonesia from a criminal law perspective and the application of social work sanctions from a sociological legal perspective.AbstrakDalam penerapannya Hukum Pidana di Indonesia menggunakan model penjatuhan sanksi pidana penjara. Sanksi pidana penjara sering kali digunakan karena dinilai efektif dalam memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Namun seiring dengan perkembangan zaman sanksi pidana penjara dinilai tidak mengedepankan sisi kemanusian yang menyangkut hak merdeka bagi setiap manusia. Dalam Draft RUU KUHP 2017 disusunlah alternatif sanksi. Salah satu alternatif sanksi yang akan dibahas oleh penulis adalah sanksi pidana kerja sosial. Sanksi pidana kerja sosial dinilai sesuai dengan kriteria zaman saat ini yang lebih mengedepankan sisi kemanusiaan dan memberikan pembelajaran moral secara langsung kepada pelaku kejahatan. Sehingga penulis disini bermaksud untuk membahas penerapan sanksi pidana kerja sosial di Indonesia dari perspektif hukum pidana dan penerapan sanksi kerja sosial dari perspektif sosiologi hukum.","PeriodicalId":352570,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","volume":"54 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KAJIAN PIDANA KERJA SOSIAL DITINJAU DARI SEGI SOSIOLOGI HUKUM\",\"authors\":\"Bheti Widyastuti\",\"doi\":\"10.20961/hpe.v8i2.49756\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"AbstractIn the application of Criminal Law in Indonesia, it uses a model of imprisonment. Imprisonment penalties are often used because they are considered effective in providing a deterrent effect on criminals. However, along with the development of the times, imprisonment sanctions are considered not to prioritize the human side concerning the right to freedom for every human being. In the Draft Draft Criminal Code 2017 alternative sanctions were prepared. One of the alternative sanctions that will be discussed by the author is social work criminal sanctions. Social work criminal sanctions are considered in accordance with current criteria which prioritize the human side and provide direct moral learning to criminals. So that the author here aims to discuss the application of social work criminal sanctions in Indonesia from a criminal law perspective and the application of social work sanctions from a sociological legal perspective.AbstrakDalam penerapannya Hukum Pidana di Indonesia menggunakan model penjatuhan sanksi pidana penjara. Sanksi pidana penjara sering kali digunakan karena dinilai efektif dalam memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Namun seiring dengan perkembangan zaman sanksi pidana penjara dinilai tidak mengedepankan sisi kemanusian yang menyangkut hak merdeka bagi setiap manusia. Dalam Draft RUU KUHP 2017 disusunlah alternatif sanksi. Salah satu alternatif sanksi yang akan dibahas oleh penulis adalah sanksi pidana kerja sosial. Sanksi pidana kerja sosial dinilai sesuai dengan kriteria zaman saat ini yang lebih mengedepankan sisi kemanusiaan dan memberikan pembelajaran moral secara langsung kepada pelaku kejahatan. Sehingga penulis disini bermaksud untuk membahas penerapan sanksi pidana kerja sosial di Indonesia dari perspektif hukum pidana dan penerapan sanksi kerja sosial dari perspektif sosiologi hukum.\",\"PeriodicalId\":352570,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi\",\"volume\":\"54 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-07-16\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.20961/hpe.v8i2.49756\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/hpe.v8i2.49756","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
摘要在印尼刑法适用中,采用的是监禁模式。经常使用监禁刑罚,因为人们认为这种刑罚对罪犯具有有效的威慑作用。然而,随着时代的发展,监禁制裁被认为不是优先考虑人的方面,涉及到每个人的自由权。在《2017年刑法草案》中,制定了替代制裁措施。笔者将讨论的备选制裁之一是社会工作刑事制裁。社会工作刑事制裁是按照现行标准考虑的,优先考虑人的方面,并为罪犯提供直接的道德学习。因此,笔者在此旨在从刑法角度探讨社会工作刑事制裁在印尼的适用,从社会学法律角度探讨社会工作制裁在印尼的适用。【摘要】印尼梦古那坎模型penjatuhan sanksi Pidana penjara。Sanksi pidana penjara服务kali digunakan karena dinilai efektif dalam成员kfek jera bagi pelaku kejahatan。那是我的祖国,我的祖国,我的祖国,我的祖国,我的祖国,我的祖国。草案RUU KUHP 2017讨论了替代sanksi。Salah satu alternatifsanksi yang akan dibahas oleh penulis adalah sanksi pidana kerja social。Sanksi pidana kerja社会dinilai sesuai dengan标准zaman saat ini yang lebih mengedepankan sisi kemanusian dan成员kan penbelajan道德secara langsung kepaada pelaku kejahan。sehinga penulis disini bermaksud untuk membahas penerapan sanksi pidana kerja social di Indonesia dari perspektif hukum pidana danpenerapsi kerja social perspetif sosiologi hukum。
KAJIAN PIDANA KERJA SOSIAL DITINJAU DARI SEGI SOSIOLOGI HUKUM
AbstractIn the application of Criminal Law in Indonesia, it uses a model of imprisonment. Imprisonment penalties are often used because they are considered effective in providing a deterrent effect on criminals. However, along with the development of the times, imprisonment sanctions are considered not to prioritize the human side concerning the right to freedom for every human being. In the Draft Draft Criminal Code 2017 alternative sanctions were prepared. One of the alternative sanctions that will be discussed by the author is social work criminal sanctions. Social work criminal sanctions are considered in accordance with current criteria which prioritize the human side and provide direct moral learning to criminals. So that the author here aims to discuss the application of social work criminal sanctions in Indonesia from a criminal law perspective and the application of social work sanctions from a sociological legal perspective.AbstrakDalam penerapannya Hukum Pidana di Indonesia menggunakan model penjatuhan sanksi pidana penjara. Sanksi pidana penjara sering kali digunakan karena dinilai efektif dalam memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Namun seiring dengan perkembangan zaman sanksi pidana penjara dinilai tidak mengedepankan sisi kemanusian yang menyangkut hak merdeka bagi setiap manusia. Dalam Draft RUU KUHP 2017 disusunlah alternatif sanksi. Salah satu alternatif sanksi yang akan dibahas oleh penulis adalah sanksi pidana kerja sosial. Sanksi pidana kerja sosial dinilai sesuai dengan kriteria zaman saat ini yang lebih mengedepankan sisi kemanusiaan dan memberikan pembelajaran moral secara langsung kepada pelaku kejahatan. Sehingga penulis disini bermaksud untuk membahas penerapan sanksi pidana kerja sosial di Indonesia dari perspektif hukum pidana dan penerapan sanksi kerja sosial dari perspektif sosiologi hukum.