{"title":"Analisis Fatwa DSN MUI Mengenai Pembiayaan Multijasa dengan Akad Ijarah pada BMT","authors":"Diky Faqih Maulana, Abdul Rozak","doi":"10.14421/azzarqa.v13i1.2179","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kehadiran BMT membantu masyarakat kalangan menengah kebawah yang tidak terjangkau oleh perbankan. Salah satu pelayanan masyarakat yang ditawarkan BMT yakni pembiayaan ijarah multijasa. Lembaga Keuangan Syariah yang mengeluarkan pembiayaan multijasa dengan akad ijarah harus mengikuti ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah. Ditetapkannya fatwa tersebut, pasti berawal dari sebuah latar belakang dan alasan-alasan penting. Selain itu, proses ijtihad yang dilakukan oleh DSN-MUI dalam menetapkan fatwa di atas juga menarik untuk dikaji. Berangkat dari hal tersebut, perlu kiranya dilakukan kajian analisis terhadap fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang ijarah dan dampaknya pada Baitul Maal Wattamwil (BMT). Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa DSN-MUI No.09/DSN-MUI/IV/2000 mengharuskan BMT menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang dimiliki dan dilakukan oleh pihak BMT, bukan jasa yang dimiliki oleh pihak lain. Terkait objek akad, belum ada penegasan dalam Fatwa DSN No. 44/DSN-MUI/VII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa maupun fatwa tentang ijarah. Karena menurut Al-Kasani, dalam persewaan tidak dapat diterapkan pada uang, begitu pula ketentuan ijarah tidak mengatur secara jelas objeknya. Hal ini melahirkan perbedaan persepsi bagi BMT terkait objek ijarah dan rentan adanya pembiayaan dalam bentuk modal. Ketentuan ujrah dalam Fatwa disebutkan bahwa besarnya harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase, namun dalam praktiknya banyak BMT yang menerapkan ujrah dalam satuan prosentase. Kata Kunci: Fatwa DSN-MUI, Pembiayaan Ijarah Multijasa, BMT.","PeriodicalId":213768,"journal":{"name":"Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam","volume":"78 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14421/azzarqa.v13i1.2179","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
BMT的存在帮助了银行无法负担的中产阶级社会。BMT提供的公共服务之一是多功能融资。用阿卡德语ijarah取出multijasa融资的伊斯兰金融机构必须遵守规定DSN-MUI教令09 - DSN-MUI / IV / 2000号关于ijarah融资。这些法令的产生,必须有背景和重要的理由。此外,dsn - mei在设置上述教令方面所做的ijtihad过程也很有趣。从这一点开始,我们需要对印尼学者委员会(dn -发教委员会)09号/DSN-MUI/IV/2000进行分析,讨论这起事件及其对Baitul Maal Wattamwil (BMT)的影响。这项研究是文献研究的定性研究。研究表明,fatwa dsn - mei 09/DSN-MUI/IV/2000要求BMT提供出租商品或服务,而不是为其他人服务。关于阿卡德的目标,关于多服务融资和盗窃的教规和教令还没有定论。因为根据Al-Kasani的说法,租赁不能用于资金,所以掠夺的规则也不能明确规定目标。这就导致了BMT对掠夺对象和易受资本融资的看法差异。《法特瓦》中的《ujrah》条款指出,尺寸必须在一开始就商定,并以名义形式表达,而不是以百分比形式,而是在实践中将ujrah应用于prosensure的许多BMT。关键词:Fatwa dsn -发令,掠夺多功德的融资,BMT。
Analisis Fatwa DSN MUI Mengenai Pembiayaan Multijasa dengan Akad Ijarah pada BMT
Kehadiran BMT membantu masyarakat kalangan menengah kebawah yang tidak terjangkau oleh perbankan. Salah satu pelayanan masyarakat yang ditawarkan BMT yakni pembiayaan ijarah multijasa. Lembaga Keuangan Syariah yang mengeluarkan pembiayaan multijasa dengan akad ijarah harus mengikuti ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah. Ditetapkannya fatwa tersebut, pasti berawal dari sebuah latar belakang dan alasan-alasan penting. Selain itu, proses ijtihad yang dilakukan oleh DSN-MUI dalam menetapkan fatwa di atas juga menarik untuk dikaji. Berangkat dari hal tersebut, perlu kiranya dilakukan kajian analisis terhadap fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang ijarah dan dampaknya pada Baitul Maal Wattamwil (BMT). Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa DSN-MUI No.09/DSN-MUI/IV/2000 mengharuskan BMT menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang dimiliki dan dilakukan oleh pihak BMT, bukan jasa yang dimiliki oleh pihak lain. Terkait objek akad, belum ada penegasan dalam Fatwa DSN No. 44/DSN-MUI/VII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa maupun fatwa tentang ijarah. Karena menurut Al-Kasani, dalam persewaan tidak dapat diterapkan pada uang, begitu pula ketentuan ijarah tidak mengatur secara jelas objeknya. Hal ini melahirkan perbedaan persepsi bagi BMT terkait objek ijarah dan rentan adanya pembiayaan dalam bentuk modal. Ketentuan ujrah dalam Fatwa disebutkan bahwa besarnya harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase, namun dalam praktiknya banyak BMT yang menerapkan ujrah dalam satuan prosentase. Kata Kunci: Fatwa DSN-MUI, Pembiayaan Ijarah Multijasa, BMT.