{"title":"巴尤马斯区伊斯兰金融机构“叙利亚经济”争端的解决方案","authors":"Safitri Mukarromah, W. Wage","doi":"10.30595/ISLAMADINA.V0I0.3823","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pesatnya perkembangan lembaga keuangan syari’ah berimplikasi pada kemungkinan timbulnya permasalahan atau sengketa antara pihak penyedia layanan dengan masyarakat yang dilayani. Mengantisipasi kemungkinan tersebut, diperlukan adanya lembaga penyelesaian sengketa yang mempunyai kredibilitas dan kompeten sesuai bidangnya, yaitu bidang ekonomi syariah. Lembaga penyelesaian sengketa yang kita kenal saat ini terdiri dari dua yaitu lembaga litigasi dan lembaga non litigasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa ekonomi syariah menurut peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa di lembaga keuangan syariah di wilayah banyumas. Data yang terkumpul akan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif yaitu menguraikan gambaran dari data yang diperoleh dan menghubungkan satu sama lain untuk mendapatkan suatu kesimpulan umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengekta ekonomi syariah menurut peraturan perundang-undangan bisa diselesaikan secara litigasi melalui proses peradilan maupun secara non litigasi diluar proses peradilan. Menurut Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang Peradilan Agama menjelaskan bahwa sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan pengadilan agama. Sedangkan di lembaga keuangan syariah wilayah banyumas untuk pembiayaan bermasalah lebih banyak diselesaikan secara non litigasi atau dengan internal mereka sendiri dalam bentuk revitalisasi melalui restructuring, reschedulling, reconditioning dan bantuan manajemen","PeriodicalId":239266,"journal":{"name":"Islamadina : Jurnal Pemikiran Islam","volume":"53 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah di Lembaga Keuangan Syari’ah Kabupaten Banyumas\",\"authors\":\"Safitri Mukarromah, W. Wage\",\"doi\":\"10.30595/ISLAMADINA.V0I0.3823\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pesatnya perkembangan lembaga keuangan syari’ah berimplikasi pada kemungkinan timbulnya permasalahan atau sengketa antara pihak penyedia layanan dengan masyarakat yang dilayani. Mengantisipasi kemungkinan tersebut, diperlukan adanya lembaga penyelesaian sengketa yang mempunyai kredibilitas dan kompeten sesuai bidangnya, yaitu bidang ekonomi syariah. Lembaga penyelesaian sengketa yang kita kenal saat ini terdiri dari dua yaitu lembaga litigasi dan lembaga non litigasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa ekonomi syariah menurut peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa di lembaga keuangan syariah di wilayah banyumas. Data yang terkumpul akan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif yaitu menguraikan gambaran dari data yang diperoleh dan menghubungkan satu sama lain untuk mendapatkan suatu kesimpulan umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengekta ekonomi syariah menurut peraturan perundang-undangan bisa diselesaikan secara litigasi melalui proses peradilan maupun secara non litigasi diluar proses peradilan. Menurut Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang Peradilan Agama menjelaskan bahwa sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan pengadilan agama. Sedangkan di lembaga keuangan syariah wilayah banyumas untuk pembiayaan bermasalah lebih banyak diselesaikan secara non litigasi atau dengan internal mereka sendiri dalam bentuk revitalisasi melalui restructuring, reschedulling, reconditioning dan bantuan manajemen\",\"PeriodicalId\":239266,\"journal\":{\"name\":\"Islamadina : Jurnal Pemikiran Islam\",\"volume\":\"53 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-07-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Islamadina : Jurnal Pemikiran Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30595/ISLAMADINA.V0I0.3823\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Islamadina : Jurnal Pemikiran Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30595/ISLAMADINA.V0I0.3823","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah di Lembaga Keuangan Syari’ah Kabupaten Banyumas
Pesatnya perkembangan lembaga keuangan syari’ah berimplikasi pada kemungkinan timbulnya permasalahan atau sengketa antara pihak penyedia layanan dengan masyarakat yang dilayani. Mengantisipasi kemungkinan tersebut, diperlukan adanya lembaga penyelesaian sengketa yang mempunyai kredibilitas dan kompeten sesuai bidangnya, yaitu bidang ekonomi syariah. Lembaga penyelesaian sengketa yang kita kenal saat ini terdiri dari dua yaitu lembaga litigasi dan lembaga non litigasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa ekonomi syariah menurut peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa di lembaga keuangan syariah di wilayah banyumas. Data yang terkumpul akan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif yaitu menguraikan gambaran dari data yang diperoleh dan menghubungkan satu sama lain untuk mendapatkan suatu kesimpulan umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengekta ekonomi syariah menurut peraturan perundang-undangan bisa diselesaikan secara litigasi melalui proses peradilan maupun secara non litigasi diluar proses peradilan. Menurut Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang Peradilan Agama menjelaskan bahwa sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan pengadilan agama. Sedangkan di lembaga keuangan syariah wilayah banyumas untuk pembiayaan bermasalah lebih banyak diselesaikan secara non litigasi atau dengan internal mereka sendiri dalam bentuk revitalisasi melalui restructuring, reschedulling, reconditioning dan bantuan manajemen