{"title":"1966年第4条有关土地及财产所有权所有权的法律地位的拍卖过程(分析编号:第1924 - K/Pdt/2019号)","authors":"Nur Sa’adah, Reni Suryani","doi":"10.32493/palrev.v5i1.23607","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Jika yang berpiutang wanprestasi, maka pihak yang memegang hak tanggungan memiliki hak untuk mengalihkan objek jaminannya dengan sendirinya dengan proses lelang hasil dari lelang tersebut kreditur mendapatkan pembayarannya, tentunya dari persetujuan kedua belah pihak. Penjualan jaminan hak tanggungan bisa dilaksanakan di bawah tangan apabila hasilnya akan memperoleh harga yang sangat memuaskan sehingga kedua belah pihak bisa mendapat keuntungan yang tinggi. Penjualan hanya bisa dilaksankan apabila batasnya waktunya telah melebihi satu bulan mulai diinformasikan yang dilakukan dengan tertulis dari pihak debitur atau pihak kreditur diserahkan kepada yang berhubungan dan diinformasikan paling sedikit 2 dimuat dalam media masa atau surat kabar dan di edarkan di wilayah daerah setempat yang berkepentingan dan kedua belah pihak tidak merasa keberatan. Artikel ini mengutamakan mengenai masalah hukum bagaimana status hukum atas proses pelalangan jaminan Hak Tanggungan bagi debitur yang melakukan cidera janji menurut uu hak tanggungan berasar atas putusan nomor : 1924 k/pdt/2019, dan akibat hukum atas proses pelelangan objek hak tanggungan debitur yang cidera janji menurut uu hak tanggungan. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan status dan akibat dari adanya proses pelelangan akibat adanya debitur wanprestasi. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang mengkaji bahan perpustakaan. Status hukum atas proses pelelangan jaminan hak tanggungan terhadap debitur wanprestasi ditinjau dari UU Hak Tanggungan berdasarkan putusan No. 1924 K/Pdt/2019, tidak ada aturan yang dilanggar, karena UU Hak Tanggungan telah mengaturnya. Jadi status hukum apabila pihak Termohon Kasasi sampai melelang jaminannya dianggap sah-sah saja. Karena ada dasar hukumnya yang merupakan kewenangan pihak Termohon Kasasi untuk menjual. Putusan Majlis Hakim Mahkamah Agung Nomor 1924 K/Pdt/2019 yang membatalkan putusan Pengadilan Tingggi Jawa Tengah di Semarang Nomor 508/Pdt/2018/PT SMG yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor 9/Pdt.G/2018/PN Wsb tidak tepat.","PeriodicalId":158703,"journal":{"name":"Pamulang Law Review","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Status Hukum Proses Pelelangan Jaminan Hak Tanggugan Terhadap Debitur Wanprestasi Ditinjau dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 1966 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Berserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (Analisis Putusan Nomor : No. 1924 K/Pdt/2019 )\",\"authors\":\"Nur Sa’adah, Reni Suryani\",\"doi\":\"10.32493/palrev.v5i1.23607\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Jika yang berpiutang wanprestasi, maka pihak yang memegang hak tanggungan memiliki hak untuk mengalihkan objek jaminannya dengan sendirinya dengan proses lelang hasil dari lelang tersebut kreditur mendapatkan pembayarannya, tentunya dari persetujuan kedua belah pihak. Penjualan jaminan hak tanggungan bisa dilaksanakan di bawah tangan apabila hasilnya akan memperoleh harga yang sangat memuaskan sehingga kedua belah pihak bisa mendapat keuntungan yang tinggi. Penjualan hanya bisa dilaksankan apabila batasnya waktunya telah melebihi satu bulan mulai diinformasikan yang dilakukan dengan tertulis dari pihak debitur atau pihak kreditur diserahkan kepada yang berhubungan dan diinformasikan paling sedikit 2 dimuat dalam media masa atau surat kabar dan di edarkan di wilayah daerah setempat yang berkepentingan dan kedua belah pihak tidak merasa keberatan. Artikel ini mengutamakan mengenai masalah hukum bagaimana status hukum atas proses pelalangan jaminan Hak Tanggungan bagi debitur yang melakukan cidera janji menurut uu hak tanggungan berasar atas putusan nomor : 1924 k/pdt/2019, dan akibat hukum atas proses pelelangan objek hak tanggungan debitur yang cidera janji menurut uu hak tanggungan. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan status dan akibat dari adanya proses pelelangan akibat adanya debitur wanprestasi. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang mengkaji bahan perpustakaan. Status hukum atas proses pelelangan jaminan hak tanggungan terhadap debitur wanprestasi ditinjau dari UU Hak Tanggungan berdasarkan putusan No. 1924 K/Pdt/2019, tidak ada aturan yang dilanggar, karena UU Hak Tanggungan telah mengaturnya. Jadi status hukum apabila pihak Termohon Kasasi sampai melelang jaminannya dianggap sah-sah saja. Karena ada dasar hukumnya yang merupakan kewenangan pihak Termohon Kasasi untuk menjual. Putusan Majlis Hakim Mahkamah Agung Nomor 1924 K/Pdt/2019 yang membatalkan putusan Pengadilan Tingggi Jawa Tengah di Semarang Nomor 508/Pdt/2018/PT SMG yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor 9/Pdt.G/2018/PN Wsb tidak tepat.\",\"PeriodicalId\":158703,\"journal\":{\"name\":\"Pamulang Law Review\",\"volume\":\"30 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-08-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Pamulang Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32493/palrev.v5i1.23607\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pamulang Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32493/palrev.v5i1.23607","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Status Hukum Proses Pelelangan Jaminan Hak Tanggugan Terhadap Debitur Wanprestasi Ditinjau dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 1966 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Berserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (Analisis Putusan Nomor : No. 1924 K/Pdt/2019 )
Jika yang berpiutang wanprestasi, maka pihak yang memegang hak tanggungan memiliki hak untuk mengalihkan objek jaminannya dengan sendirinya dengan proses lelang hasil dari lelang tersebut kreditur mendapatkan pembayarannya, tentunya dari persetujuan kedua belah pihak. Penjualan jaminan hak tanggungan bisa dilaksanakan di bawah tangan apabila hasilnya akan memperoleh harga yang sangat memuaskan sehingga kedua belah pihak bisa mendapat keuntungan yang tinggi. Penjualan hanya bisa dilaksankan apabila batasnya waktunya telah melebihi satu bulan mulai diinformasikan yang dilakukan dengan tertulis dari pihak debitur atau pihak kreditur diserahkan kepada yang berhubungan dan diinformasikan paling sedikit 2 dimuat dalam media masa atau surat kabar dan di edarkan di wilayah daerah setempat yang berkepentingan dan kedua belah pihak tidak merasa keberatan. Artikel ini mengutamakan mengenai masalah hukum bagaimana status hukum atas proses pelalangan jaminan Hak Tanggungan bagi debitur yang melakukan cidera janji menurut uu hak tanggungan berasar atas putusan nomor : 1924 k/pdt/2019, dan akibat hukum atas proses pelelangan objek hak tanggungan debitur yang cidera janji menurut uu hak tanggungan. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan status dan akibat dari adanya proses pelelangan akibat adanya debitur wanprestasi. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang mengkaji bahan perpustakaan. Status hukum atas proses pelelangan jaminan hak tanggungan terhadap debitur wanprestasi ditinjau dari UU Hak Tanggungan berdasarkan putusan No. 1924 K/Pdt/2019, tidak ada aturan yang dilanggar, karena UU Hak Tanggungan telah mengaturnya. Jadi status hukum apabila pihak Termohon Kasasi sampai melelang jaminannya dianggap sah-sah saja. Karena ada dasar hukumnya yang merupakan kewenangan pihak Termohon Kasasi untuk menjual. Putusan Majlis Hakim Mahkamah Agung Nomor 1924 K/Pdt/2019 yang membatalkan putusan Pengadilan Tingggi Jawa Tengah di Semarang Nomor 508/Pdt/2018/PT SMG yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor 9/Pdt.G/2018/PN Wsb tidak tepat.