S. Rahmawati
{"title":"ANALISIS YURIDIS TANAH TERLANTAR BERSTATUS HAK GUNA USAHA","authors":"S. Rahmawati","doi":"10.55180/pro.v1i1.237","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak atas tanah yang diberikan oleh Negara untuk mengusahakan tanah dalam jangka waktu tertentu untuk usaha pertanian. Pemegang HGU berkewajiban untuk menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan dan/atau memlihata tanahnya. Pemegang HGU dilarang untuk melakukan penelantaran tanah yang dapat mengakibatkan hapusnya HGU. Regulasi tanah terlantar saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini mengatur konsekuensi hukum yang berbeda dari peraturan-peraturan sebelumnya. Penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis normatif. Tanah Hak Guna Usaha yang dengan sengaja atau de facto tidak diusahakan, dipergunakan dan/atau dimanfaatkan terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak dapat ditetapkan sebagai objek penertiban tanah terlantar. Akibat hukum dari penetapan tanah HGU sebagai tanah terlantar adalah pemegang hak kehilangan hak atas tanahnya dan tanah tersebut menjadi aset Bank Tanah dan/atau TCUN \nKata Kunci :Hak Guna Usaha, Tanah Terlantar.","PeriodicalId":305085,"journal":{"name":"PROSIDING SEMINAR NASIONAL INSTIPER","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"PROSIDING SEMINAR NASIONAL INSTIPER","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55180/pro.v1i1.237","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

商业权利(HGU)是国家授予土地在某一特定时间内为农业企业提供土地的权利。HGU人员有义务使用、开发、开发和/或查看土地。HGU持有者被禁止在可能导致HGU停电的土地上疏忽大意。土地法规目前在2021年政府第20条有关产业产业和流离失所的规定下,作为2020年版权法规第11条。这些规定规定了与先前规定不同的法律后果。这篇法律是用规范法律性法写的。自该权利作为废品上市后2(2)年,该权利已被视为废品产业。根据划分荒地的法律,失去土地和土地的权利成为地球银行的资产和/或TCUN关键字:努力的权利,被遗弃的土地。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
ANALISIS YURIDIS TANAH TERLANTAR BERSTATUS HAK GUNA USAHA
Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak atas tanah yang diberikan oleh Negara untuk mengusahakan tanah dalam jangka waktu tertentu untuk usaha pertanian. Pemegang HGU berkewajiban untuk menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan dan/atau memlihata tanahnya. Pemegang HGU dilarang untuk melakukan penelantaran tanah yang dapat mengakibatkan hapusnya HGU. Regulasi tanah terlantar saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini mengatur konsekuensi hukum yang berbeda dari peraturan-peraturan sebelumnya. Penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis normatif. Tanah Hak Guna Usaha yang dengan sengaja atau de facto tidak diusahakan, dipergunakan dan/atau dimanfaatkan terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak dapat ditetapkan sebagai objek penertiban tanah terlantar. Akibat hukum dari penetapan tanah HGU sebagai tanah terlantar adalah pemegang hak kehilangan hak atas tanahnya dan tanah tersebut menjadi aset Bank Tanah dan/atau TCUN Kata Kunci :Hak Guna Usaha, Tanah Terlantar.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信