{"title":"ANALISIS YURIDIS TANAH TERLANTAR BERSTATUS HAK GUNA USAHA","authors":"S. Rahmawati","doi":"10.55180/pro.v1i1.237","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak atas tanah yang diberikan oleh Negara untuk mengusahakan tanah dalam jangka waktu tertentu untuk usaha pertanian. Pemegang HGU berkewajiban untuk menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan dan/atau memlihata tanahnya. Pemegang HGU dilarang untuk melakukan penelantaran tanah yang dapat mengakibatkan hapusnya HGU. Regulasi tanah terlantar saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini mengatur konsekuensi hukum yang berbeda dari peraturan-peraturan sebelumnya. Penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis normatif. Tanah Hak Guna Usaha yang dengan sengaja atau de facto tidak diusahakan, dipergunakan dan/atau dimanfaatkan terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak dapat ditetapkan sebagai objek penertiban tanah terlantar. Akibat hukum dari penetapan tanah HGU sebagai tanah terlantar adalah pemegang hak kehilangan hak atas tanahnya dan tanah tersebut menjadi aset Bank Tanah dan/atau TCUN \nKata Kunci :Hak Guna Usaha, Tanah Terlantar.","PeriodicalId":305085,"journal":{"name":"PROSIDING SEMINAR NASIONAL INSTIPER","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"PROSIDING SEMINAR NASIONAL INSTIPER","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55180/pro.v1i1.237","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ANALISIS YURIDIS TANAH TERLANTAR BERSTATUS HAK GUNA USAHA
Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak atas tanah yang diberikan oleh Negara untuk mengusahakan tanah dalam jangka waktu tertentu untuk usaha pertanian. Pemegang HGU berkewajiban untuk menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan dan/atau memlihata tanahnya. Pemegang HGU dilarang untuk melakukan penelantaran tanah yang dapat mengakibatkan hapusnya HGU. Regulasi tanah terlantar saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini mengatur konsekuensi hukum yang berbeda dari peraturan-peraturan sebelumnya. Penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis normatif. Tanah Hak Guna Usaha yang dengan sengaja atau de facto tidak diusahakan, dipergunakan dan/atau dimanfaatkan terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak dapat ditetapkan sebagai objek penertiban tanah terlantar. Akibat hukum dari penetapan tanah HGU sebagai tanah terlantar adalah pemegang hak kehilangan hak atas tanahnya dan tanah tersebut menjadi aset Bank Tanah dan/atau TCUN
Kata Kunci :Hak Guna Usaha, Tanah Terlantar.