{"title":"人寿保险对格罗夫自然旅游景点游客的安全进行了审查","authors":"Mustika Larasati, Arief Suryono","doi":"10.20961/hpe.v7i2.43012","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractThis article aims to discover the construction of legal relations that occur between life insurance parties at grojogan sewu nature tourism park and their legal responsibilities. Legal relations are connections regulated by law that provides rights and obligations. Whereas legal responsibility here means that there are obligations and rights that must be fulfilled in accordance with both agreement and the applicable laws and regulations. The method used is of descriptive normative legal research. Based on the results of the research, construction of legal relations that occur between managers and insurance companies related to visitors as the insured that is each visitor insured by the manager to the insurance company. Managers with visitors, namely the relationship of buying and selling tourism services. An insurance company with visitors, in the form of a company obligation with visitors to a tourist park that is optional and must be insurance. The responsibility of the guarantor is facultative that means the insured are based there or not an evenemen, if no one evenemen the obligation for insurance companies was not there and otherwise, and tourist attractions that visitors obligation to pay premiums.Whereas in legal responsibility, the insured can ask for legal responsibility in accordance with the insurance agreement, namely fulfillment of material losses and if not satisfied, the insured can ask for legal responsibility in accordance with the law, namely in fulfilling immaterial losses. However, if the insured in this case still does not meet the meeting point, a settlement could be made. Disputes settlement could be carried out through litigation and non-litigation.Keywords: insured; insurance; legal relations; legal responsibilities.AbstrakArtikel ini bertujuan untuk mengetahui konstruksi hubungan hukum yang terjadi antar pihak dalam asuransi jiwa pada Taman Wisata Alam Grojogan Sewu dan tanggung jawab hukum bagi pengelola. Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban. Sedangkan tanggung jawab hukum disini dimaksudkan adanya kewajiban dan hak yang harus dipenuhi sesuai dengan perjanjian maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian konstruksi hubungan hukum yang terjadi antara pengelola dengan perusahaan asuransi berkaitan dengan pengunjung sebagai tertanggung yaitu setiap pengunjung diasuransikan oleh pengelola kepada perusahaan asuransi. Pengelola dengan pengunjung yaitu adanya hubungan jual beli jasa pariwisata. Perusahaan asuransi dengan pengunjung yaitu berupa kewajiban perusahaan dengan pengunjung taman wisata yang bersifat fakultatif wajib asuransi. Adanya tanggung jawab penanggung bersifat fakultatif berarti pada pertanggungan didasarkan ada atau tidaknya suatu evenemen, apabila tidak ada suatu evenemen maka kewajiban bagi perusahaan asuransi itu tidak ada begitu pula sebaliknya, dan kewajiban pengunjung tempat wisata yaitu membayar premi. Sedangkan pada tanggung jawab hukum, tertanggung dapat meminta tanggung jawab hukum sesuai dengan perjanjian asuransi yaitu pemenuhan kerugian materiil dan apabila tidak puas maka tertanggung dapat meminta tanggung jawab hukum sesuai dengan undang-undang yaitu dalam pemenuhan kerugian imateriil. Namun apabila tertanggung dalam hal ini tetap tidak menemui titik temu maka dapat dilakukan penyelesaian. Untuk Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui litigasi dan non litigasi.Kata kunci : Tertanggung; Asuransi; Hubungan Hukum; Tanggung jawab Hukum.","PeriodicalId":352570,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","volume":"118 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-08-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN YURIDIS ASURANSI JIWA TERHADAP KESELAMATAN PENGUNJUNG OBYEK WISATA TAMAN WISATA ALAM GROJOGAN SEWU\",\"authors\":\"Mustika Larasati, Arief Suryono\",\"doi\":\"10.20961/hpe.v7i2.43012\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"AbstractThis article aims to discover the construction of legal relations that occur between life insurance parties at grojogan sewu nature tourism park and their legal responsibilities. Legal relations are connections regulated by law that provides rights and obligations. Whereas legal responsibility here means that there are obligations and rights that must be fulfilled in accordance with both agreement and the applicable laws and regulations. The method used is of descriptive normative legal research. Based on the results of the research, construction of legal relations that occur between managers and insurance companies related to visitors as the insured that is each visitor insured by the manager to the insurance company. Managers with visitors, namely the relationship of buying and selling tourism services. An insurance company with visitors, in the form of a company obligation with visitors to a tourist park that is optional and must be insurance. The responsibility of the guarantor is facultative that means the insured are based there or not an evenemen, if no one evenemen the obligation for insurance companies was not there and otherwise, and tourist attractions that visitors obligation to pay premiums.Whereas in legal responsibility, the insured can ask for legal responsibility in accordance with the insurance agreement, namely fulfillment of material losses and if not satisfied, the insured can ask for legal responsibility in accordance with the law, namely in fulfilling immaterial losses. However, if the insured in this case still does not meet the meeting point, a settlement could be made. Disputes settlement could be carried out through litigation and non-litigation.Keywords: insured; insurance; legal relations; legal responsibilities.AbstrakArtikel ini bertujuan untuk mengetahui konstruksi hubungan hukum yang terjadi antar pihak dalam asuransi jiwa pada Taman Wisata Alam Grojogan Sewu dan tanggung jawab hukum bagi pengelola. Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban. Sedangkan tanggung jawab hukum disini dimaksudkan adanya kewajiban dan hak yang harus dipenuhi sesuai dengan perjanjian maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian konstruksi hubungan hukum yang terjadi antara pengelola dengan perusahaan asuransi berkaitan dengan pengunjung sebagai tertanggung yaitu setiap pengunjung diasuransikan oleh pengelola kepada perusahaan asuransi. Pengelola dengan pengunjung yaitu adanya hubungan jual beli jasa pariwisata. Perusahaan asuransi dengan pengunjung yaitu berupa kewajiban perusahaan dengan pengunjung taman wisata yang bersifat fakultatif wajib asuransi. Adanya tanggung jawab penanggung bersifat fakultatif berarti pada pertanggungan didasarkan ada atau tidaknya suatu evenemen, apabila tidak ada suatu evenemen maka kewajiban bagi perusahaan asuransi itu tidak ada begitu pula sebaliknya, dan kewajiban pengunjung tempat wisata yaitu membayar premi. Sedangkan pada tanggung jawab hukum, tertanggung dapat meminta tanggung jawab hukum sesuai dengan perjanjian asuransi yaitu pemenuhan kerugian materiil dan apabila tidak puas maka tertanggung dapat meminta tanggung jawab hukum sesuai dengan undang-undang yaitu dalam pemenuhan kerugian imateriil. Namun apabila tertanggung dalam hal ini tetap tidak menemui titik temu maka dapat dilakukan penyelesaian. Untuk Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui litigasi dan non litigasi.Kata kunci : Tertanggung; Asuransi; Hubungan Hukum; Tanggung jawab Hukum.\",\"PeriodicalId\":352570,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi\",\"volume\":\"118 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-08-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.20961/hpe.v7i2.43012\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/hpe.v7i2.43012","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
[摘要]本文旨在探讨格罗约干塞乌自然旅游园区人寿保险当事人之间法律关系的构建及其法律责任。法律关系是由法律规定的、提供权利和义务的联系。而这里的法律责任是指根据协议和适用的法律法规必须履行的义务和权利。本文采用描述性规范法研究方法。在研究结果的基础上,构建管理者与保险公司之间发生的来访者作为被保险人的法律关系,即管理者对保险公司投保的每一位来访者。管理者与游客的关系,即旅游服务的买卖关系。游客保险公司,以公司义务的形式与游客一起去旅游公园,这是可选的,必须是保险。担保人的责任是兼性的,即被保险人是否有基础抵免,如果没有人抵免,则保险公司没有义务抵免,否则,旅游者有义务支付旅游景点的保险费。而在法律责任方面,被保险人可以按照保险协议要求承担法律责任,即赔偿物质损失;如果不满足,被保险人可以依法要求承担法律责任,即赔偿非物质损失。但是,如果在这种情况下被保险人仍然没有到达会合点,则可以进行结算。纠纷解决可以通过诉讼和非诉讼两种方式进行。关键词:保险;保险;法律关系;法律责任。[摘要][中文]:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:呼邦根呼邦根,呼邦根,呼邦根,呼邦根,呼邦根,呼邦根。Sedangkan tanggung jawab hukum disini dimaksukan adanya kewajiban danhak yang harus dipenuhi sesuai dengan perjanjian maupun peraturan perundang undangan yang berlaku。Metode yang digunakan adalalpenelitian hukum normatialbersdescription。Berdasarkan hasil penelitian konstruksi hubungan hukum yang terjadi antara pengelola dengan perushaan asuran berkaitan dengan pengunjung sebagai tertanggung yitu setap pengunjung disuransikan oleh pengelola kepada perushaan asuran。Pengelola, pengunjung, yitu, adanya hubungan, jujubeli, jasa pariwisata。perushaan an asuransi登安彭彭中yupi berupa kewajiban perushaan登安彭彭中taman wisata yang bersifat fakultatif wajib asuransi。Adanya tanggung jawab penanggung bersifat fakultatif berarti patada pertanggunan didasarkan ada atau suatu evenemen, apabila tidak ada suatu evenemen maka kewajiban bagi perusahaan asurani tidak ada begitu pula sebaliknya, dan kewajiban pengunjung tempat wisata yitu membayar premi。Sedangkan paada tanggung jawab hukum, tertanggung jawab hukum, tertanggung jawab hukum, sesuai denuan, perjanjian, asuran, yapabila, tippak, maka, tertanggung jawab hukum, sesuai dengan, undang, undang yuntu, dalam pemenuhan, kerugian,材料。Namun apabila tertanggung dalam hal ini tetap - titik - temu - maka dapat dilakukan penelesan。Untuk Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalis litigation is not litigation is。Kata kunci: tertanggong;Asuransi;Hubungan Hukum;Tanggung jawab Hukum。
TINJAUAN YURIDIS ASURANSI JIWA TERHADAP KESELAMATAN PENGUNJUNG OBYEK WISATA TAMAN WISATA ALAM GROJOGAN SEWU
AbstractThis article aims to discover the construction of legal relations that occur between life insurance parties at grojogan sewu nature tourism park and their legal responsibilities. Legal relations are connections regulated by law that provides rights and obligations. Whereas legal responsibility here means that there are obligations and rights that must be fulfilled in accordance with both agreement and the applicable laws and regulations. The method used is of descriptive normative legal research. Based on the results of the research, construction of legal relations that occur between managers and insurance companies related to visitors as the insured that is each visitor insured by the manager to the insurance company. Managers with visitors, namely the relationship of buying and selling tourism services. An insurance company with visitors, in the form of a company obligation with visitors to a tourist park that is optional and must be insurance. The responsibility of the guarantor is facultative that means the insured are based there or not an evenemen, if no one evenemen the obligation for insurance companies was not there and otherwise, and tourist attractions that visitors obligation to pay premiums.Whereas in legal responsibility, the insured can ask for legal responsibility in accordance with the insurance agreement, namely fulfillment of material losses and if not satisfied, the insured can ask for legal responsibility in accordance with the law, namely in fulfilling immaterial losses. However, if the insured in this case still does not meet the meeting point, a settlement could be made. Disputes settlement could be carried out through litigation and non-litigation.Keywords: insured; insurance; legal relations; legal responsibilities.AbstrakArtikel ini bertujuan untuk mengetahui konstruksi hubungan hukum yang terjadi antar pihak dalam asuransi jiwa pada Taman Wisata Alam Grojogan Sewu dan tanggung jawab hukum bagi pengelola. Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban. Sedangkan tanggung jawab hukum disini dimaksudkan adanya kewajiban dan hak yang harus dipenuhi sesuai dengan perjanjian maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian konstruksi hubungan hukum yang terjadi antara pengelola dengan perusahaan asuransi berkaitan dengan pengunjung sebagai tertanggung yaitu setiap pengunjung diasuransikan oleh pengelola kepada perusahaan asuransi. Pengelola dengan pengunjung yaitu adanya hubungan jual beli jasa pariwisata. Perusahaan asuransi dengan pengunjung yaitu berupa kewajiban perusahaan dengan pengunjung taman wisata yang bersifat fakultatif wajib asuransi. Adanya tanggung jawab penanggung bersifat fakultatif berarti pada pertanggungan didasarkan ada atau tidaknya suatu evenemen, apabila tidak ada suatu evenemen maka kewajiban bagi perusahaan asuransi itu tidak ada begitu pula sebaliknya, dan kewajiban pengunjung tempat wisata yaitu membayar premi. Sedangkan pada tanggung jawab hukum, tertanggung dapat meminta tanggung jawab hukum sesuai dengan perjanjian asuransi yaitu pemenuhan kerugian materiil dan apabila tidak puas maka tertanggung dapat meminta tanggung jawab hukum sesuai dengan undang-undang yaitu dalam pemenuhan kerugian imateriil. Namun apabila tertanggung dalam hal ini tetap tidak menemui titik temu maka dapat dilakukan penyelesaian. Untuk Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui litigasi dan non litigasi.Kata kunci : Tertanggung; Asuransi; Hubungan Hukum; Tanggung jawab Hukum.