A. Setiawan, Afrina Mayang W, Ahmad Zulfi K, Pramudita D, Y. Simanjuntak
{"title":"Keabsahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Yang Dibuat Secara Lisan Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan","authors":"A. Setiawan, Afrina Mayang W, Ahmad Zulfi K, Pramudita D, Y. Simanjuntak","doi":"10.51921/wlr.v5i1.228","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract \n Workforce is an important part of a company, without which the company cannot function. Based on regulations, the workforce is governed by an employment agreement system which is divided into fixed-term employment agreements (PKWT) and indefinite-term employment agreements (PKWTT). Further regulations regarding fixed-term employment agreements are stipulated in Article 56 and 57 of Law No. 13 of 2003 on employment. Based on these regulations, it is known that a fixed-term employment agreement (PKWT) must be made in writing and must use the Indonesian language and Latin letters. However, in practice, there are still business operators who employ workers without complying with the existing regulations. A dispute arose between PT. SRIKANDI INTI LESTARI as the employer and the workers named Sentosa, Sukardi Oloan, Sholikin, Tumpal Marsaor Pangihutan, Baos Albert Silalahi, Akhiar, Nurwedi, and Arse, who are employees working at PT. SRIKANDI INTI LESTARI. It was found that the workers worked under a contract status as fixed-term employees (PKWT) continuously and sustainably for more than 3 (three) years without any break. Among the employment contracts, some of them were not made in writing, but were only agreed upon orally. \n Keywords: Workforce, employment agreement, fixed-term employment agreements, Regulation \n \n Abstrak \n Tenaga kerja merupakan bagian penting dalam suatu perusahaan tanpa adanya tenaga kerja maka perusahaan tidak dapat berjalan. Berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, tenaga kerja diatur dengan sistem perjanjian kerja yang dikelompokkan menjadi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Pengaturan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu lebih lanjut diatur di dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada pasal 56 dan 57, berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut diketahui bahwa suatu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dibuat secara tertulis serta harus menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf latin. Namun pada praktik kenyataanya masih saja didapati pelaku usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Seperti perselisihan yang terjadi antara PT. SRIKANDI INTI LESTARI sebagai perusahaan pemberi kerja dengan pekerja/buruh yang bernama sentosa, sukardi oloan, sholikin, tumpal marsaor pangihutan, baos albert silalahi, akhiar, nurwedi, arse, dimana mereka merupakan karyawan yang bekerja di PT SRIKANDI INTI LESTARI Bahwa dalam mengadakan hubungan kerja, Para pekerja bekerja dengan status sebagai karyawan kontrak (PKWT), di kontrak secara terus menerus dan berkelanjutan dalam waktu lebih dari 3(tiga) tahun tanpa jeda waktu (break).Diantara kontrak kerja yang satu dengan yang lainnya selama 1(satu) bulan Para pekerja/buruh telah dipekerjakan oleh perusahaan dengan tanpa adanya perjanjian kontrak kerja yang dibuat secara tertulis melainkan hanya diperjanjikan secara lisan. \nKata Kunci: ketenagakerjaan, PKWT, Perjanjian Kerja, Hukum","PeriodicalId":203395,"journal":{"name":"Wijayakusuma Law Review","volume":"27 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Wijayakusuma Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51921/wlr.v5i1.228","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
摘要劳动力是企业的重要组成部分,没有劳动力,企业就无法正常运转。根据规定,劳动用工合同制度分为定期用工合同和无限期用工合同。2003年关于就业的第13号法第56条和第57条对定期就业协议作了进一步规定。根据这些规定,定期就业协议必须以书面形式订立,并必须使用印尼语和拉丁字母。然而,在实践中,仍然有经营者不遵守现行规定雇用工人。作为雇主的PT. SRIKANDI INTI LESTARI与在PT. SRIKANDI INTI LESTARI工作的工人Sentosa, Sukardi Oloan, Sholikin, Tumpal Marsaor panganghutan, Baos Albert Silalahi, Akhiar, Nurwedi和Arse之间发生了纠纷。据调查,这些工人以固定期限劳动者(PKWT)的身份连续持续工作3年以上,没有任何休息。在劳动合同中,有些合同不是以书面形式订立的,而是口头商定的。关键词:劳动力,劳动协议,固定期限劳动协议,法规abstract: Tenaga kerja merupakan bagian penting dalam suatu perusahaan tanpa adanya Tenaga kerja maka perusahaan tidak dapat berjalanBerdasarkan pada peraturan perundang-undangan, tenaga kerja dikelompokkan menjadi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)。Pengaturan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu lebih lanjut diatur di dalam UU No 13 Tahun 2003 tenang ketenagakerjaan pada pasal 56 dan57, berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut diketahui bahwa suatu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dibuat secara tertulis serta harus menggunakan印尼语dan huruf拉丁语。Namun pada paktitik kenyataanya masih saja didapati pelakaku usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tidak sesai ketentuan peraturan undundang undangan yang ada。SRIKANDI INTI LESTARI Seperti perselisihan yang terjadi antara /buruh yang bernama sentosa, sukardi oloan, sholikin, tumpal marsaor panganghutan, baos albert silalahi, akhiar, nurwedi, arse, dimana mereka merupakan karyawan yang bekerja di PT SRIKANDI INTI LESTARI Bahwa dalam mengadakan hubungan kerja, Para pekerja bekerja dengan status sebagai karyawan kontrak (PKWT),Di kontrak secara terus menerus Dan berkelanjutan dalam waktu lebih dari 3(tiga) tahun tanpa jeda waktu (break)。Diantara kontrak kerja yang satu dengan yang lainnya selama 1(satu) bulan Para pekerja/buruh telah dipekerjakan oleh perusahaan dengan tanpa adanya perjanjian kontrak kerja yang dibuat secara tertulis melainkan hanya diperjanjikan secara lisan。Kata Kunci: ketenagakerjaan, PKWT, Perjanjian Kerja, Hukum
Keabsahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Yang Dibuat Secara Lisan Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan
Abstract
Workforce is an important part of a company, without which the company cannot function. Based on regulations, the workforce is governed by an employment agreement system which is divided into fixed-term employment agreements (PKWT) and indefinite-term employment agreements (PKWTT). Further regulations regarding fixed-term employment agreements are stipulated in Article 56 and 57 of Law No. 13 of 2003 on employment. Based on these regulations, it is known that a fixed-term employment agreement (PKWT) must be made in writing and must use the Indonesian language and Latin letters. However, in practice, there are still business operators who employ workers without complying with the existing regulations. A dispute arose between PT. SRIKANDI INTI LESTARI as the employer and the workers named Sentosa, Sukardi Oloan, Sholikin, Tumpal Marsaor Pangihutan, Baos Albert Silalahi, Akhiar, Nurwedi, and Arse, who are employees working at PT. SRIKANDI INTI LESTARI. It was found that the workers worked under a contract status as fixed-term employees (PKWT) continuously and sustainably for more than 3 (three) years without any break. Among the employment contracts, some of them were not made in writing, but were only agreed upon orally.
Keywords: Workforce, employment agreement, fixed-term employment agreements, Regulation
Abstrak
Tenaga kerja merupakan bagian penting dalam suatu perusahaan tanpa adanya tenaga kerja maka perusahaan tidak dapat berjalan. Berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, tenaga kerja diatur dengan sistem perjanjian kerja yang dikelompokkan menjadi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Pengaturan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu lebih lanjut diatur di dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada pasal 56 dan 57, berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut diketahui bahwa suatu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dibuat secara tertulis serta harus menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf latin. Namun pada praktik kenyataanya masih saja didapati pelaku usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Seperti perselisihan yang terjadi antara PT. SRIKANDI INTI LESTARI sebagai perusahaan pemberi kerja dengan pekerja/buruh yang bernama sentosa, sukardi oloan, sholikin, tumpal marsaor pangihutan, baos albert silalahi, akhiar, nurwedi, arse, dimana mereka merupakan karyawan yang bekerja di PT SRIKANDI INTI LESTARI Bahwa dalam mengadakan hubungan kerja, Para pekerja bekerja dengan status sebagai karyawan kontrak (PKWT), di kontrak secara terus menerus dan berkelanjutan dalam waktu lebih dari 3(tiga) tahun tanpa jeda waktu (break).Diantara kontrak kerja yang satu dengan yang lainnya selama 1(satu) bulan Para pekerja/buruh telah dipekerjakan oleh perusahaan dengan tanpa adanya perjanjian kontrak kerja yang dibuat secara tertulis melainkan hanya diperjanjikan secara lisan.
Kata Kunci: ketenagakerjaan, PKWT, Perjanjian Kerja, Hukum