Sumiati Sumiati
{"title":"PERANAN BADAN PENASIHAT PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM MEMBERIKAN PENATARAN DAN BIMBINGAN PERKAWINAN DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KABUPATEN MAROS","authors":"Sumiati Sumiati","doi":"10.46244/visipena.v9i2.464","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The Marriage Guidance and Conservation Advisory Board (BP4) is a semi-official body or institution whose task is to assist the Ministry of Religion in improving the quality of marriage by developing a sakinah family movement and religious education in the family environment. The Marriage Guidance and Conservation Advisory Board (BP4) is one of the institutions that provide guidance and insight into marital issues to the public. By paying attention to the duties of the Marriage Guidance and Conservation Advisory Board (BP4), information on the role of the advisory body in contributing to marital matters will be obtained. As explained in Article 1 of the Marriage Law No. 1 of 1974 stated that marriage is an inner bond between a man and a woman as a husband and wife with the aim of forming a happy family (eternal) based on the Godhead of God Almighty, so that the purpose of the law is not enough to just bond , but must include both. Therefore, marriage is carried out bysomeone who is old enough no matter the profession, ethnicity, wealth, place of residence and so on. Everyone who is going to get married doesn't all understand the nature of marriage and the purpose of marriage is to get true happiness in the household. Marriage is not just a gathering of two people on one roof then gets offspring, not for a while but for a lifetime. To realize a prosperous and peaceful society, it must begin with family coaching first. If all families who are members of the community are prosperous, then the community will be happy. The family is the smallest element of a society, while a family is formed through marriage. Marriage is a means to form a household as a bond that is recognized by the community where they live as a legitimate husband and wife. \n  \nAbstrak \nBadan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) merupakan badan atau lembaga semi resmi yang bertugas membantu Departemen Agama dalam meningkatkan mutu perkawinan dengan mengembangkan gerakan keluarga sakinah dan pendidikan agama di lingkungan keluarga. Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan  (BP4) ini adalah salah satu lembaga yang memberikan bimbingan dan penasihatan tentang masalah perkawinan kepada masyarakat. Dengan memperhatikan tugas-tugas Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) akan diperoleh keterangan seberapa besar peranan badan penasihat ini dalam ikut menangani masalah perkawinan. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin diantara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga maksud dari UU tersebut tidaklah cukup hanya ikatan lahir/batin saja, akan tetapi harus mencakup kedua-duanya. Oleh sebab itu, Perkawinan dilaksanakan oleh seseorang yang sudah cukup umur tidak peduli profesi, suku bangsa, kekayaan, tempat tinggal dan lain sebagainya. Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan tidak semuanya dapat memahami hakikat perkawinan dan tujuan perkawinan yaitu mendapatkan kebahagiaan sejati dalam rumah tangga. Perkawinan bukan sekedar berkumpulnya dua orang manusia dalam satu atap kemudian mendapat keturunan, bukan pula untuk sementara waktu tapi untuk seumur hidup. Untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan damai harus dimulai dari pembinaan keluarga terlebih dahulu. Jika semua keluarga yang merupakan anggota masyarakat sejahtera, maka akan sejahteralah masyarakat. Keluarga adalah unsur terkecil dari suatu masyarakat, sedangkan keluarga terbentuk harus melalui perkawinan. Perkawinan merupakan sarana untuk membentuk rumah tangga sebagai sebuah ikatan yang diakui oleh masyarakat di mana mereka tinggal sebagai suami istri yang sah. \nKata Kunci : Badan, Penasihat, Pembinaan, dan Pelestarian, Perkawinan,  Penataran, Bimbingan","PeriodicalId":303875,"journal":{"name":"Visipena Journal","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Visipena Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46244/visipena.v9i2.464","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

婚姻指导和保护咨询委员会(BP4)是一个半官方机构或机构,其任务是通过在家庭环境中开展sakinah家庭运动和宗教教育,协助宗教部改善婚姻质量。婚姻指引及维护谘询委员会(BP4)是其中一个就婚姻问题向公众提供指引和见解的机构。透过留意婚姻指引及保育谘询委员会(BP4)的职责,可以了解该谘询机构在处理婚姻事务方面的角色。正如1974年第1号《婚姻法》第1条所解释的那样,婚姻是一男一女之间作为丈夫和妻子的内在联系,目的是建立一个基于全能的上帝的幸福家庭(永恒),因此,法律的目的不仅限于联系,而且必须包括两者。因此,无论职业、种族、财富、居住地等等,婚姻都是由年龄足够大的人来完成的。每个即将结婚的人并不都明白婚姻的本质,婚姻的目的是为了在家庭中获得真正的幸福。婚姻不仅仅是两个人在一个屋顶上聚会,然后得到后代,不是暂时的,而是一生的。要实现一个繁荣和平的社会,首先必须从家庭教育开始。如果作为社区成员的所有家庭都富裕起来,那么这个社区就会幸福。家庭是社会的最小元素,而家庭是通过婚姻形成的。婚姻是组成家庭的一种手段,作为一种纽带,被他们所居住的社区认可为合法的丈夫和妻子。【摘要】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】巴丹Penasehat Pembinaan dan巴勒斯坦人民(BP4) ini adalah salah satu lembaga yang成员kan bimbingan dan penasihatan tententenmasalah Perkawinan kepada masyarakat。邓巴成员perhatikan tugas-tugas Badan penasaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) akan diperoleh keterangan seberapa besar peranan Badan penasahat ini dalam ikut menangani masalah Perkawinan。1号,undang, undang, Perkawinan 1号,Tahun, 1974, dinyatakan bahwa, Perkawinan, adalan, adalan, adalan, adalan, adangan, adangan, adangan, sebagai, suami, dengan, tubentuk keluarga, yang bahagia, kekal, berdasarkan, Ketuhanan, yang Maha Esa, sehinga, maksud, dari, uutersebut, tidaklah, kukuup, hanya, ikatan, lahir/batin saja, akan tetapi, harus, menkakup kedua- duya。Oleh sebab itu, Perkawinan dilaksanakan Oleh seseorang yang sudah cuup umur peduli profesi, suku bangsa, kekayaan, tempat tinggal dan lain sebagainya。我的意思是说,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是我的意思。我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是。Untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan damai harus dimulai dari pembinaan keluarga terlebih dahulu。Jika semua keluarga yang merupakan anggota masyarakat sejarakat, maka akan sejahteralah masyarakat。我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是我的意思。我想我的女儿是我的女儿,我的女儿是我的女儿,我的女儿是我的女儿。Kata Kunci: Badan, Penasihat, Pembinaan, dan Pelestarian, Perkawinan, Penataran, Bimbingan
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PERANAN BADAN PENASIHAT PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM MEMBERIKAN PENATARAN DAN BIMBINGAN PERKAWINAN DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KABUPATEN MAROS
The Marriage Guidance and Conservation Advisory Board (BP4) is a semi-official body or institution whose task is to assist the Ministry of Religion in improving the quality of marriage by developing a sakinah family movement and religious education in the family environment. The Marriage Guidance and Conservation Advisory Board (BP4) is one of the institutions that provide guidance and insight into marital issues to the public. By paying attention to the duties of the Marriage Guidance and Conservation Advisory Board (BP4), information on the role of the advisory body in contributing to marital matters will be obtained. As explained in Article 1 of the Marriage Law No. 1 of 1974 stated that marriage is an inner bond between a man and a woman as a husband and wife with the aim of forming a happy family (eternal) based on the Godhead of God Almighty, so that the purpose of the law is not enough to just bond , but must include both. Therefore, marriage is carried out bysomeone who is old enough no matter the profession, ethnicity, wealth, place of residence and so on. Everyone who is going to get married doesn't all understand the nature of marriage and the purpose of marriage is to get true happiness in the household. Marriage is not just a gathering of two people on one roof then gets offspring, not for a while but for a lifetime. To realize a prosperous and peaceful society, it must begin with family coaching first. If all families who are members of the community are prosperous, then the community will be happy. The family is the smallest element of a society, while a family is formed through marriage. Marriage is a means to form a household as a bond that is recognized by the community where they live as a legitimate husband and wife.   Abstrak Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) merupakan badan atau lembaga semi resmi yang bertugas membantu Departemen Agama dalam meningkatkan mutu perkawinan dengan mengembangkan gerakan keluarga sakinah dan pendidikan agama di lingkungan keluarga. Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan  (BP4) ini adalah salah satu lembaga yang memberikan bimbingan dan penasihatan tentang masalah perkawinan kepada masyarakat. Dengan memperhatikan tugas-tugas Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) akan diperoleh keterangan seberapa besar peranan badan penasihat ini dalam ikut menangani masalah perkawinan. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin diantara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga maksud dari UU tersebut tidaklah cukup hanya ikatan lahir/batin saja, akan tetapi harus mencakup kedua-duanya. Oleh sebab itu, Perkawinan dilaksanakan oleh seseorang yang sudah cukup umur tidak peduli profesi, suku bangsa, kekayaan, tempat tinggal dan lain sebagainya. Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan tidak semuanya dapat memahami hakikat perkawinan dan tujuan perkawinan yaitu mendapatkan kebahagiaan sejati dalam rumah tangga. Perkawinan bukan sekedar berkumpulnya dua orang manusia dalam satu atap kemudian mendapat keturunan, bukan pula untuk sementara waktu tapi untuk seumur hidup. Untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan damai harus dimulai dari pembinaan keluarga terlebih dahulu. Jika semua keluarga yang merupakan anggota masyarakat sejahtera, maka akan sejahteralah masyarakat. Keluarga adalah unsur terkecil dari suatu masyarakat, sedangkan keluarga terbentuk harus melalui perkawinan. Perkawinan merupakan sarana untuk membentuk rumah tangga sebagai sebuah ikatan yang diakui oleh masyarakat di mana mereka tinggal sebagai suami istri yang sah. Kata Kunci : Badan, Penasihat, Pembinaan, dan Pelestarian, Perkawinan,  Penataran, Bimbingan
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信