印度尼西亚宪法中人权和死刑的困境

Herliana Heltaji
{"title":"印度尼西亚宪法中人权和死刑的困境","authors":"Herliana Heltaji","doi":"10.32493/palrev.v4i2.17747","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hukuman mati merupakan hukuman yang masih diakui penerapannya di Indonesia. Hukuman mati biasanya diterapkan untuk para pelaku kejahatan tertentu yang mana kejahatan tersebut termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes).  Kepastian hukum terkait hukuman mati ini dapat dilihat pada Pasal 10 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menjelaskan bahwa hukuman pidana mati merupakan salah satu hukuman pokok. Pada saat yang bersamaan, pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Selain itu pada pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 juga menegaskan bahwa “Hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Bahkan Kovenan Internasional, yaitu Declaration Universal of Human Right (DUHAM) pada pasal 3 menegaskan bahwa, “Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.”. Bahwa penelitian ini adalah penelitian normatif. Permasalahan yang akan dibahas oleh penulis adalah; 1) Apakah hukuman mati melanggar Hak Asasi Manusia? Dapat disimpulkan hukuman mati sebagai hukuman pidana merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang mana bertentangan dengan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945 dan kovenan internasional.","PeriodicalId":158703,"journal":{"name":"Pamulang Law Review","volume":"137 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Dilema Hak Asasi Manusia dan Hukum Mati Dalam Konstitusi Indonesia\",\"authors\":\"Herliana Heltaji\",\"doi\":\"10.32493/palrev.v4i2.17747\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hukuman mati merupakan hukuman yang masih diakui penerapannya di Indonesia. Hukuman mati biasanya diterapkan untuk para pelaku kejahatan tertentu yang mana kejahatan tersebut termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes).  Kepastian hukum terkait hukuman mati ini dapat dilihat pada Pasal 10 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menjelaskan bahwa hukuman pidana mati merupakan salah satu hukuman pokok. Pada saat yang bersamaan, pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Selain itu pada pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 juga menegaskan bahwa “Hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Bahkan Kovenan Internasional, yaitu Declaration Universal of Human Right (DUHAM) pada pasal 3 menegaskan bahwa, “Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.”. Bahwa penelitian ini adalah penelitian normatif. Permasalahan yang akan dibahas oleh penulis adalah; 1) Apakah hukuman mati melanggar Hak Asasi Manusia? Dapat disimpulkan hukuman mati sebagai hukuman pidana merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang mana bertentangan dengan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945 dan kovenan internasional.\",\"PeriodicalId\":158703,\"journal\":{\"name\":\"Pamulang Law Review\",\"volume\":\"137 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-01-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Pamulang Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32493/palrev.v4i2.17747\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pamulang Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32493/palrev.v4i2.17747","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

死刑在印尼仍然是一种公认的惩罚。死刑通常适用于某些罪犯,这些罪行属于特别罪行的类别。这种对死刑的法律确定性可以在《刑法》第10条a中看到,它解释说死刑是最基本的惩罚之一。与此同时,1945年《宪法》第28A条解释说:“每个人都有生存和维持生命的权利。”此外,1945年《宪法》第28章第1节(1)还认为“生命的权利是任何情况下都不能剥夺的基本人权”。甚至在第3章中,《人类权利普遍宣言》(DUHAM)也断言,“每个人都有作为放纵者的生命、自由和安全的权利。”这项研究是规范研究。作者将要讨论的问题是;1)死刑是否侵犯人权?最终,死刑是对人权的侵犯,违反了《宪法》1945年的国家宪法和国际契约。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Dilema Hak Asasi Manusia dan Hukum Mati Dalam Konstitusi Indonesia
Hukuman mati merupakan hukuman yang masih diakui penerapannya di Indonesia. Hukuman mati biasanya diterapkan untuk para pelaku kejahatan tertentu yang mana kejahatan tersebut termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes).  Kepastian hukum terkait hukuman mati ini dapat dilihat pada Pasal 10 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menjelaskan bahwa hukuman pidana mati merupakan salah satu hukuman pokok. Pada saat yang bersamaan, pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Selain itu pada pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 juga menegaskan bahwa “Hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Bahkan Kovenan Internasional, yaitu Declaration Universal of Human Right (DUHAM) pada pasal 3 menegaskan bahwa, “Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.”. Bahwa penelitian ini adalah penelitian normatif. Permasalahan yang akan dibahas oleh penulis adalah; 1) Apakah hukuman mati melanggar Hak Asasi Manusia? Dapat disimpulkan hukuman mati sebagai hukuman pidana merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang mana bertentangan dengan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945 dan kovenan internasional.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信