地方首长选举中单一候选人宪法权利审查的比例决定与宪法法院判例

Anwar Usman
{"title":"地方首长选举中单一候选人宪法权利审查的比例决定与宪法法院判例","authors":"Anwar Usman","doi":"10.58829/lp.4.2.2017.743-751","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The first wave of simultaneous regional elections in 2015 emerged a new phenomenon: several regions that carried out regional elections had one pair of candidates. So there is a possibility that the celebration of the local democratic party at that time will have to be postponed, bearing in mind Law No. 8 of 2015 requires that regional elections can take place if there are at least two pairs of candidates contestations. The method used in this research will examine the main issues through a case approach, namely examining the ratio decidendi in the Constitutional Court decisions, which are the object of research, and the statutory approach. The data analysis method is a qualitative analysis and is presented in a descriptive form. The legal problems of a single regional head candidate in the simultaneous regional head elections in 2015 were motivated by negligence in the legislative process of Law No. 8 of 2015 regarding the emergence of the phenomenon of a single regional head candidate in several regions. The Pilkada Law requires that regional head elections have a minimum of two pairs of candidates in each region. However, on a das sein basis, three regions have only one pair of regional head candidates at the end of the registration extension period. Against this condition, a single-candidate solution emerged from the Indonesian General Elections Commission (Komisi Pemilihan Umum/KPU) with the issuance of General Election Commission Regulation No. 12 of 2015, which contains the postponement of the implementation of elections for regions with only one pair of candidates. Based on these conditions, Constitutional Court Decision No. 100/PUU-XIII/2015 provides a solution whereby regions with a single candidate can still carry out Pilkada so that the constitutional rights of the people in the area are not lost. For the constitution to live and be reflected in the administration of the state and the citizens’ daily lives, the Constitutional Court and other state components must approach and make constitutional thoughts. This task is the responsibility of all state institutions, government agencies, and citizens.\nAbstrak\nPilkada serentak gelombang pertama tahun 2015 muncul fenomena baru, di mana beberapa daerah yang melaksanakan Pilkada hanya mempunyai satu pasangan calon. Sehingga ada kemungkinan perayaan pesta demokrasi lokal kala itu harus tertunda, mengingat Undang-Undang No.8 tahun 2015 mensyaratkan bahwa Pilkada dapat berjalan apabila minimal ada dua pasangan calon yang bertarung. Metode yang digunakan penelitian ini akan mengkaji pokok permasalahan melalui pendekatan kasus, yakni mengkaji ratio decidendi dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi objek penelitian dan pendekatan perundangundangan (statute approach). Adapun metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Problematika hukum calon tunggal kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah serentak di 2015 dilatarbelakangi oleh kealpaan proses legislasi Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 terhadap munculnya fenomena calon tunggal kepala daerah di beberapa daerah. Undang-undang Pilkada menghendaki bahwa pemilihan kepala daerah memiliki minimal dua pasangan calon di masing-masing daerah. Akan tetapi, secara das sein terdapat tiga daerah yang pada akhir masa perpanjangan pendaftaran hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Terhadap kondisi demikian muncul solusi calon tunggal yang berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 12 Tahun 2015 yang berisi penundaan pelaksanaan pemilihan bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Atas kondisi tersebut, Putusan MK No. 100/PUU-XIII/2015 memberikan solusi daerah-daerah dengan calon tunggal tetap dapat melaksanakan Pilkada agar hak konstitusional masyarakat di daerah tersebut tidak menjadi hilang. Agar konstitusi dapat hidup dan tercermin dalam penyelenggaraan negara dan keseharian hidup warga negara, Mahkamah Konstitusi dan komponen negara lainnya harus mendekatkan dan menjadikan pemikiran-pemikiran konstitusional. Tugas inilah yang menjadi tanggungjawab seluruh lembaga negara, lembaga pemerintah, dan setiap warga negara.\nKata Kunci: Hak Konstitusional, Ratio Decidendi, Yurisprudensi, Pemilihan Kepala Daerah, Mahkamah Konstitusi","PeriodicalId":181611,"journal":{"name":"Lex Publica","volume":"84 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2017-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Ratio Decidendi and the Constitutional Court Jurisprudence in Examining Constitutional Rights of Single Candidate in Regional Head Election\",\"authors\":\"Anwar Usman\",\"doi\":\"10.58829/lp.4.2.2017.743-751\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"The first wave of simultaneous regional elections in 2015 emerged a new phenomenon: several regions that carried out regional elections had one pair of candidates. So there is a possibility that the celebration of the local democratic party at that time will have to be postponed, bearing in mind Law No. 8 of 2015 requires that regional elections can take place if there are at least two pairs of candidates contestations. The method used in this research will examine the main issues through a case approach, namely examining the ratio decidendi in the Constitutional Court decisions, which are the object of research, and the statutory approach. The data analysis method is a qualitative analysis and is presented in a descriptive form. The legal problems of a single regional head candidate in the simultaneous regional head elections in 2015 were motivated by negligence in the legislative process of Law No. 8 of 2015 regarding the emergence of the phenomenon of a single regional head candidate in several regions. The Pilkada Law requires that regional head elections have a minimum of two pairs of candidates in each region. However, on a das sein basis, three regions have only one pair of regional head candidates at the end of the registration extension period. Against this condition, a single-candidate solution emerged from the Indonesian General Elections Commission (Komisi Pemilihan Umum/KPU) with the issuance of General Election Commission Regulation No. 12 of 2015, which contains the postponement of the implementation of elections for regions with only one pair of candidates. Based on these conditions, Constitutional Court Decision No. 100/PUU-XIII/2015 provides a solution whereby regions with a single candidate can still carry out Pilkada so that the constitutional rights of the people in the area are not lost. For the constitution to live and be reflected in the administration of the state and the citizens’ daily lives, the Constitutional Court and other state components must approach and make constitutional thoughts. This task is the responsibility of all state institutions, government agencies, and citizens.\\nAbstrak\\nPilkada serentak gelombang pertama tahun 2015 muncul fenomena baru, di mana beberapa daerah yang melaksanakan Pilkada hanya mempunyai satu pasangan calon. Sehingga ada kemungkinan perayaan pesta demokrasi lokal kala itu harus tertunda, mengingat Undang-Undang No.8 tahun 2015 mensyaratkan bahwa Pilkada dapat berjalan apabila minimal ada dua pasangan calon yang bertarung. Metode yang digunakan penelitian ini akan mengkaji pokok permasalahan melalui pendekatan kasus, yakni mengkaji ratio decidendi dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi objek penelitian dan pendekatan perundangundangan (statute approach). Adapun metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Problematika hukum calon tunggal kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah serentak di 2015 dilatarbelakangi oleh kealpaan proses legislasi Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 terhadap munculnya fenomena calon tunggal kepala daerah di beberapa daerah. Undang-undang Pilkada menghendaki bahwa pemilihan kepala daerah memiliki minimal dua pasangan calon di masing-masing daerah. Akan tetapi, secara das sein terdapat tiga daerah yang pada akhir masa perpanjangan pendaftaran hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Terhadap kondisi demikian muncul solusi calon tunggal yang berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 12 Tahun 2015 yang berisi penundaan pelaksanaan pemilihan bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Atas kondisi tersebut, Putusan MK No. 100/PUU-XIII/2015 memberikan solusi daerah-daerah dengan calon tunggal tetap dapat melaksanakan Pilkada agar hak konstitusional masyarakat di daerah tersebut tidak menjadi hilang. Agar konstitusi dapat hidup dan tercermin dalam penyelenggaraan negara dan keseharian hidup warga negara, Mahkamah Konstitusi dan komponen negara lainnya harus mendekatkan dan menjadikan pemikiran-pemikiran konstitusional. Tugas inilah yang menjadi tanggungjawab seluruh lembaga negara, lembaga pemerintah, dan setiap warga negara.\\nKata Kunci: Hak Konstitusional, Ratio Decidendi, Yurisprudensi, Pemilihan Kepala Daerah, Mahkamah Konstitusi\",\"PeriodicalId\":181611,\"journal\":{\"name\":\"Lex Publica\",\"volume\":\"84 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2017-12-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Lex Publica\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58829/lp.4.2.2017.743-751\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lex Publica","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58829/lp.4.2.2017.743-751","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

2015年的第一波地区选举出现了一个新现象:几个地区举行了地区选举,候选人只有一对。因此,当地民主党的庆祝活动有可能被推迟,因为2015年第8号法律要求,如果至少有两对候选人参加竞选,就可以举行地区选举。本研究使用的方法将通过案例方法来研究主要问题,即研究作为研究对象的宪法法院判决中的判决比例和法定方法。数据分析方法是一种定性分析,并以描述性的形式呈现。2015年同时举行的地区领导人选举中出现单一地区领导人候选人的法律问题,是由于2015年第8号法律在立法过程中出现疏忽,导致多个地区出现单一地区领导人候选人的现象。《皮尔卡达法》规定,每个地区的区长选举至少有两对候选人。但是,按比例计算,三个大区在登记延长期结束时只有一对大区首长候选人。在这种情况下,印度尼西亚大选委员会(Komisi Pemilihan Umum/KPU)提出了一个单一候选人的解决方案,发布了2015年大选委员会第12号条例,其中包括推迟实施只有一对候选人的地区的选举。基于这些条件,宪法法院第100/PUU-XIII/2015号决定提供了一种解决方案,即只有一名候选人的地区仍然可以实施Pilkada,从而使该地区人民的宪法权利不会丧失。要使宪法在国家管理和公民的日常生活中得以存在和体现,宪法法院和其他国家机构必须接近宪法,进行宪法思考。这项任务是所有国家机构、政府机构和公民的责任。[摘要]Pilkada serentak gelombang pertama tahun 2015 .城市现象分析,分析与分析。sehinga ada kemungkinan perayaan pessta demokrasi local kala itu harus tertunda, mengingat undang No.8 tahun 2015 mensyaratkan bahwa Pilkada dapat berjalan apabila minimal ada dua pasangan calon yang bertarung。Metode yang digunakan penelitian ini akan mengkaji pokok permasalahan melalui pendekatan kasus, yakni mengkaji ratio decidendi dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi objek penelitian dan pendekatan perundangundangan(法规方法)。自适应方法分析数据杨地那那坎adalah分析定性丹地那那坎dalam本特克。2015年12月29日,《中华人民共和国宪法》第8号,《中华人民共和国宪法》第1号,《中华人民共和国宪法》第1号,《中华人民共和国宪法》第1号,《中华人民共和国宪法》第2号。Undang-undang Pilkada menghendaki bahwa pemilihan kepala daerah memoriliki minimal dua pasangan calon di masing-masing daerah。Akan tetapi, secara das das sein terdapat tiga daerah yang padakhir masa perpanjangan pendaftaran hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah。Terhadap kondisi demikian muncul solusi calon tungal yang berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 12 Tahun 2015 yang berisi penundaan pelaksanaan Pemilihan bagi daerah yang hanya memoriliki satu pasangan calon。Atas kondisi tersebut, Putusan MK No. 100/PUU-XIII/2015 memberikan solusi daerah-daerah dengan calon tungal tetap dapat melaksanakan Pilkada agar hak宪政masyarakat di daerah tersebut tidak menjadi hilang。Agar konstitusi dapat hidup dan tercermin dalam penyelenggaraan negara dan keseharian hidup warga negara, Mahkamah konstitusi dan komponen negara lainnya harus mendekatkan dan menjadikan pemikiran-pemikiran宪法。Tugas inilah yang menjadi tanggungjawab seluruh lembaga negara, lembaga pemerintah, dan setiap warga negara。Kata Kunci: Hak constitutional, Ratio decisiendi, Yurisprudensi, Pemilihan Kepala Daerah, Mahkamah Konstitusi
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Ratio Decidendi and the Constitutional Court Jurisprudence in Examining Constitutional Rights of Single Candidate in Regional Head Election
The first wave of simultaneous regional elections in 2015 emerged a new phenomenon: several regions that carried out regional elections had one pair of candidates. So there is a possibility that the celebration of the local democratic party at that time will have to be postponed, bearing in mind Law No. 8 of 2015 requires that regional elections can take place if there are at least two pairs of candidates contestations. The method used in this research will examine the main issues through a case approach, namely examining the ratio decidendi in the Constitutional Court decisions, which are the object of research, and the statutory approach. The data analysis method is a qualitative analysis and is presented in a descriptive form. The legal problems of a single regional head candidate in the simultaneous regional head elections in 2015 were motivated by negligence in the legislative process of Law No. 8 of 2015 regarding the emergence of the phenomenon of a single regional head candidate in several regions. The Pilkada Law requires that regional head elections have a minimum of two pairs of candidates in each region. However, on a das sein basis, three regions have only one pair of regional head candidates at the end of the registration extension period. Against this condition, a single-candidate solution emerged from the Indonesian General Elections Commission (Komisi Pemilihan Umum/KPU) with the issuance of General Election Commission Regulation No. 12 of 2015, which contains the postponement of the implementation of elections for regions with only one pair of candidates. Based on these conditions, Constitutional Court Decision No. 100/PUU-XIII/2015 provides a solution whereby regions with a single candidate can still carry out Pilkada so that the constitutional rights of the people in the area are not lost. For the constitution to live and be reflected in the administration of the state and the citizens’ daily lives, the Constitutional Court and other state components must approach and make constitutional thoughts. This task is the responsibility of all state institutions, government agencies, and citizens. Abstrak Pilkada serentak gelombang pertama tahun 2015 muncul fenomena baru, di mana beberapa daerah yang melaksanakan Pilkada hanya mempunyai satu pasangan calon. Sehingga ada kemungkinan perayaan pesta demokrasi lokal kala itu harus tertunda, mengingat Undang-Undang No.8 tahun 2015 mensyaratkan bahwa Pilkada dapat berjalan apabila minimal ada dua pasangan calon yang bertarung. Metode yang digunakan penelitian ini akan mengkaji pokok permasalahan melalui pendekatan kasus, yakni mengkaji ratio decidendi dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi objek penelitian dan pendekatan perundangundangan (statute approach). Adapun metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Problematika hukum calon tunggal kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah serentak di 2015 dilatarbelakangi oleh kealpaan proses legislasi Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 terhadap munculnya fenomena calon tunggal kepala daerah di beberapa daerah. Undang-undang Pilkada menghendaki bahwa pemilihan kepala daerah memiliki minimal dua pasangan calon di masing-masing daerah. Akan tetapi, secara das sein terdapat tiga daerah yang pada akhir masa perpanjangan pendaftaran hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Terhadap kondisi demikian muncul solusi calon tunggal yang berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 12 Tahun 2015 yang berisi penundaan pelaksanaan pemilihan bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Atas kondisi tersebut, Putusan MK No. 100/PUU-XIII/2015 memberikan solusi daerah-daerah dengan calon tunggal tetap dapat melaksanakan Pilkada agar hak konstitusional masyarakat di daerah tersebut tidak menjadi hilang. Agar konstitusi dapat hidup dan tercermin dalam penyelenggaraan negara dan keseharian hidup warga negara, Mahkamah Konstitusi dan komponen negara lainnya harus mendekatkan dan menjadikan pemikiran-pemikiran konstitusional. Tugas inilah yang menjadi tanggungjawab seluruh lembaga negara, lembaga pemerintah, dan setiap warga negara. Kata Kunci: Hak Konstitusional, Ratio Decidendi, Yurisprudensi, Pemilihan Kepala Daerah, Mahkamah Konstitusi
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信