{"title":"通过女权主义政治生态,同质社会实体对MK - 35号/PUU-X - 2012号判决的批评","authors":"Linda Dewi Rahayu","doi":"10.56370/jhlg.v1i8.215","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pada usia kemerdekan NKRI yang sudah mendekati usia satu abad, konsep impian negara kesejahteraan faktanya hanya sebatas retorika dan belum mempunyai ruh yang sesuai dengan amanat konstitusi. Kemasan Hukum yang dibalut dalam teks peraturan perundang-undangan seakan selalu kurang mampu menciptakan keadilan lingkungan hidup dan perlindungan atas hak sipil politik dan hak sosial ekonomi rakyat dalam setiap pasalnya. Sejak masa kolonial terdapat berbagai sistem tenurial yang diterapkan oleh berbagai komunitas adat di Indonesia bertentangan dengan kerangka hukum yang mendukung kontrol negara terhadap tanah-tanah hutan dan teritorialisasi penguasaan hutan, yang merupakan cara dimana kekuasaan negara atas wilayah hutan berlaku pada batas-batas wilayah hutan yang dterapkan secara politis oleh negara. Padahal seharusnya kehadiran hukum bermakna dapat menghadirkan ketertiban dan perlindungan terhadap hak demokrasi masyarakat selaku obyek hukum. Selalu kepentingan golongan tertentu yang lebih didahulukan dibandingkan kepentingan rakyat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan teknik analisis hermeneutika hukum. Sehingga dapat ditelisik entitas homogen sebagai kritik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menggunakan konsep Feminist Political Ecology, sehingga dapat dilihat pada realita bahwasanya perempuan adat belum memperoleh pengakuan yang utuh sebagai penyandang hak tambahan.","PeriodicalId":360944,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Lex Generalis","volume":"2014 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-11-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kritik Entitas Homogen Masyarakat Adat pada Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 Melalui Feminist Political Ecology\",\"authors\":\"Linda Dewi Rahayu\",\"doi\":\"10.56370/jhlg.v1i8.215\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pada usia kemerdekan NKRI yang sudah mendekati usia satu abad, konsep impian negara kesejahteraan faktanya hanya sebatas retorika dan belum mempunyai ruh yang sesuai dengan amanat konstitusi. Kemasan Hukum yang dibalut dalam teks peraturan perundang-undangan seakan selalu kurang mampu menciptakan keadilan lingkungan hidup dan perlindungan atas hak sipil politik dan hak sosial ekonomi rakyat dalam setiap pasalnya. Sejak masa kolonial terdapat berbagai sistem tenurial yang diterapkan oleh berbagai komunitas adat di Indonesia bertentangan dengan kerangka hukum yang mendukung kontrol negara terhadap tanah-tanah hutan dan teritorialisasi penguasaan hutan, yang merupakan cara dimana kekuasaan negara atas wilayah hutan berlaku pada batas-batas wilayah hutan yang dterapkan secara politis oleh negara. Padahal seharusnya kehadiran hukum bermakna dapat menghadirkan ketertiban dan perlindungan terhadap hak demokrasi masyarakat selaku obyek hukum. Selalu kepentingan golongan tertentu yang lebih didahulukan dibandingkan kepentingan rakyat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan teknik analisis hermeneutika hukum. Sehingga dapat ditelisik entitas homogen sebagai kritik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menggunakan konsep Feminist Political Ecology, sehingga dapat dilihat pada realita bahwasanya perempuan adat belum memperoleh pengakuan yang utuh sebagai penyandang hak tambahan.\",\"PeriodicalId\":360944,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Lex Generalis\",\"volume\":\"2014 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-11-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Lex Generalis\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i8.215\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Lex Generalis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i8.215","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kritik Entitas Homogen Masyarakat Adat pada Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 Melalui Feminist Political Ecology
Pada usia kemerdekan NKRI yang sudah mendekati usia satu abad, konsep impian negara kesejahteraan faktanya hanya sebatas retorika dan belum mempunyai ruh yang sesuai dengan amanat konstitusi. Kemasan Hukum yang dibalut dalam teks peraturan perundang-undangan seakan selalu kurang mampu menciptakan keadilan lingkungan hidup dan perlindungan atas hak sipil politik dan hak sosial ekonomi rakyat dalam setiap pasalnya. Sejak masa kolonial terdapat berbagai sistem tenurial yang diterapkan oleh berbagai komunitas adat di Indonesia bertentangan dengan kerangka hukum yang mendukung kontrol negara terhadap tanah-tanah hutan dan teritorialisasi penguasaan hutan, yang merupakan cara dimana kekuasaan negara atas wilayah hutan berlaku pada batas-batas wilayah hutan yang dterapkan secara politis oleh negara. Padahal seharusnya kehadiran hukum bermakna dapat menghadirkan ketertiban dan perlindungan terhadap hak demokrasi masyarakat selaku obyek hukum. Selalu kepentingan golongan tertentu yang lebih didahulukan dibandingkan kepentingan rakyat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan teknik analisis hermeneutika hukum. Sehingga dapat ditelisik entitas homogen sebagai kritik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menggunakan konsep Feminist Political Ecology, sehingga dapat dilihat pada realita bahwasanya perempuan adat belum memperoleh pengakuan yang utuh sebagai penyandang hak tambahan.