{"title":"管辖权审查第29条,自上加法第6条,乔,2009年第16条,经税务检验员授权","authors":"Samuel Soewita","doi":"10.32493/PALREV.V4I1.12793","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam rangka pembangunan nasional yang berkelanjutan, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Dengan berlakunya Ketentuan Umum Undang-Undang Perpajakan (KUP), semua aturan perpajakan diatur dalam UU KUP. Pasal 29 UU KUP merupakan pasal yang memberi kwenangan atas pemeriksaan pajak. Metode penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris, dengan Data Primer dan Data Sekunder, memakai analisis deskriptif kualitatif. Fungsi pemeriksa antara pemeriksa pajak dan pemeriksa BPKP dan Pasal 29 UU KUP menjadi pasal yang disalahgunakan oknum pajak. Maka pasal 29 UU KUP perlu diubah atau dihapus, dan diperlukan pemisahan wewenang antara pemeriksa pajak oleh BPKP dan penerbit sanksi oleh Dirjen Pajak agar tidak dimanfaatkan oleh Petugas Pajak yang menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan Korupsi.","PeriodicalId":158703,"journal":{"name":"Pamulang Law Review","volume":"73 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Yuridis Pasal 29 UU KUP No 6 Tahun 1983 Jo UU 16 Tahun 2009 Atas Kewenangan Pemeriksa Pajak\",\"authors\":\"Samuel Soewita\",\"doi\":\"10.32493/PALREV.V4I1.12793\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dalam rangka pembangunan nasional yang berkelanjutan, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Dengan berlakunya Ketentuan Umum Undang-Undang Perpajakan (KUP), semua aturan perpajakan diatur dalam UU KUP. Pasal 29 UU KUP merupakan pasal yang memberi kwenangan atas pemeriksaan pajak. Metode penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris, dengan Data Primer dan Data Sekunder, memakai analisis deskriptif kualitatif. Fungsi pemeriksa antara pemeriksa pajak dan pemeriksa BPKP dan Pasal 29 UU KUP menjadi pasal yang disalahgunakan oknum pajak. Maka pasal 29 UU KUP perlu diubah atau dihapus, dan diperlukan pemisahan wewenang antara pemeriksa pajak oleh BPKP dan penerbit sanksi oleh Dirjen Pajak agar tidak dimanfaatkan oleh Petugas Pajak yang menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan Korupsi.\",\"PeriodicalId\":158703,\"journal\":{\"name\":\"Pamulang Law Review\",\"volume\":\"73 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-08-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Pamulang Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32493/PALREV.V4I1.12793\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pamulang Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32493/PALREV.V4I1.12793","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tinjauan Yuridis Pasal 29 UU KUP No 6 Tahun 1983 Jo UU 16 Tahun 2009 Atas Kewenangan Pemeriksa Pajak
Dalam rangka pembangunan nasional yang berkelanjutan, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Dengan berlakunya Ketentuan Umum Undang-Undang Perpajakan (KUP), semua aturan perpajakan diatur dalam UU KUP. Pasal 29 UU KUP merupakan pasal yang memberi kwenangan atas pemeriksaan pajak. Metode penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris, dengan Data Primer dan Data Sekunder, memakai analisis deskriptif kualitatif. Fungsi pemeriksa antara pemeriksa pajak dan pemeriksa BPKP dan Pasal 29 UU KUP menjadi pasal yang disalahgunakan oknum pajak. Maka pasal 29 UU KUP perlu diubah atau dihapus, dan diperlukan pemisahan wewenang antara pemeriksa pajak oleh BPKP dan penerbit sanksi oleh Dirjen Pajak agar tidak dimanfaatkan oleh Petugas Pajak yang menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan Korupsi.