Estri Krismona Sasmita, W. Waluyo, Asianto Nugroho
{"title":"Pelaksanaan Rencana Tata Ruang Kawasan Cagar Budaya Borobudur di Kabupaten Magelang","authors":"Estri Krismona Sasmita, W. Waluyo, Asianto Nugroho","doi":"10.20961/jd.v2i2.55980","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":" This article aims to find out the Implementation of implementation of the Spatial Plan for the Borobudur Cultural Conservation Area in Magelang Regency along prescriptive normative legal research. Secondary data sources include primary, secondary and tertiary legal materials. The data collection technique used is literature study and several legal facts as the basis for determining conclusions or conclusions. Furthermore, the technical analysis used is the deductive method. Based on the results of the research, it can be concluded that the government as the holder of the control of assets of borobudur temple area has controlled utilization and preservation by conducting legal politics. There is fundamental changes in the scope of roles and functions, policy and strategy of structuring, planning, managing, controlling the utilization of spatial areas of Borobudur cultural heritage by the Central Government, Local Government together with community participation as partners / concession holders (granting rights, permits, or land by the government, to state-owned enterprises, BUMD, companies, individuals, or other legal entities). The obstacles faced in the implementation of the Borobudur Spatial Plan in Magelang District are the determination of the status of cultural heritage areas that are not yet clear, the planning of incomplete management of the area, the determination of zoning that does not protect the entire assets of the region, and the conflict of utilization and management. Alternative problem solving can be achieved by establishing the status of cultural heritage areas effectively and efficiently, integrated and sustainable conservation planning, zoning determination should start from the site, determination of management forms that match the characteristics of the region, and the determination of superior functions and development of cooperation between regions. AbstrakArtikel ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Rencana Tata Ruang Kawasan Cagar Budaya Borobudur di Kabupaten Magelang beserta kendala dan solusinya. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah normatif bersifat preskriptif. Sumber data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan beberapa fakta hukum sebagai dasar penentu memperoleh kesimpulan atau konklusi, teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pemerintah selaku pemegang penguasaan aset kawasan candi Borobudur telah melakukan pengendalian pemanfaatan dan pelestarian dengan melakukan politik hukum. Terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan ruang lingkup peran dan fungsi, kebijakan dan strategi penataan, perencanaan, pengelolaan, pengendalian pemanfaatan tata ruang kawasan cagar budaya Borobudur oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah bersama partisipasi masyarakat sebagai mitra kerja /pemegang Konsesi ( pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, kepada BUMN, BUMD, perusahaan, individu, atau entitas legal lain). Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur di Kabupaten Magelang adalah penetapan status kawasan cagar budaya yang belum jelas, perencanaan pengelolaan kawasan yang tidak tuntas, penetapan zonasi yang kurang melindungi keseluruhan aset kawasan, dan konflik pemanfaatan serta pengelolaan. Alternatif penyelesaian permasalahan dapat ditempuh dengan cara menetapkan status kawasan cagar budaya secara efektif dan efisien, perencanaan pelestarian secara terintegrasi dan berkesinambungan, penetapan zonasi seharusnya dimulai dari situs, penetapan bentuk pengelolaan yang sesuai karakteristik kawasan, dan penetapan fungsi unggulan dan pengembangan kerjasama antar kawasan.","PeriodicalId":322165,"journal":{"name":"Jurnal Discretie","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Discretie","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/jd.v2i2.55980","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
本文旨在通过规范性的法律研究,了解《婆罗浮屠文化保护区空间规划》在马格朗地区的实施情况。二级数据来源包括一级、二级和三级法律材料。使用的数据收集技术是文献研究和若干法律事实作为确定结论或结论的依据。此外,所使用的技术分析是演绎法。研究结果表明,政府作为婆罗浮屠寺地区资产的控制者,通过法律政治手段控制了婆罗浮屠寺地区资产的利用和保存。中央政府、地方政府以及作为合作伙伴/特许持有人的社区参与(由政府向国有企业、城市发展部、公司、个人或其他法人实体授予权利、许可或土地),在组织、规划、管理和控制婆罗浮屠文化遗产空间区域利用的角色和职能范围、政策和战略方面发生了根本性的变化。在马格朗地区实施婆罗浮屠空间规划面临的障碍是文化遗产地区地位的确定尚不明确,该地区管理不完整的规划,分区的确定不能保护该地区的全部资产,以及利用和管理的冲突。有效、高效地确立文化遗产地的地位,进行综合、可持续的保护规划,从场地出发确定分区,确定符合区域特点的管理形式,确定优势功能,开展区域间合作,可以实现替代性问题的解决。[摘要]artikel ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Rencana Tata Ruang Kawasan Cagar Budaya Borobudur di Kabupaten Magelang beserta kendala dan solusinya。简氏penpenelitian yang digunakan penpenalis normatialbersient处方。夏季数据查找在meliputi bahan hukum primer下,查找在tersier下。Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepusstaakan dan beberapa fakta hukum sebagai dasar penentu memperoleh kespulan ataukonklusi, teknis analysis yang digunakan adalah method deduktif。Berdasarkan hasil penelitian, dapat dispulkan bahwa pemerintah selaku pemegang企鹅和aset kawasan candi Borobudur telah melakukan pengendalian pmanfaatan dan pelestarian dengan melakukan politik hukum。Terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan ruang lingkup peran danfunsi, kebijakan danstrategi penataan, perencanan, pengelolaan, pengendalian penmanfaatan taang kawasan chagar budaya Borobudur oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah bersama partisipasi masyarakat sebagai mitra kerja /pemegang Konsesi (pemberian hak, izin, atau tanah oleh Pemerintah, kepaada humn, BUMD, perusahaan,个人,atau实体法律法律)。Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur di Kabupaten Magelang adalah penetapan status Kawasan chagar budaya yang belum jelas, perencanan pengelolaan Kawasan yang tidak tuntas, penetapan zonasi yang kurang melindungi keseluruhan aset Kawasan, dan konflik pmanfaatan serta penelolaan。alternatifpenelesaian permasalahan dapat ditempuh dengan cara menetapkan status kawasan cagar budaya secara efektif danefisien, perencananjapan zonasi seharusnya dimulai dari situs, penetapan bentuk pengelolaan yang sesuai karakteristik kawasan, danpenetapan fungsi ungulan dan pengembangan kerjasama antar kawasan。
Pelaksanaan Rencana Tata Ruang Kawasan Cagar Budaya Borobudur di Kabupaten Magelang
This article aims to find out the Implementation of implementation of the Spatial Plan for the Borobudur Cultural Conservation Area in Magelang Regency along prescriptive normative legal research. Secondary data sources include primary, secondary and tertiary legal materials. The data collection technique used is literature study and several legal facts as the basis for determining conclusions or conclusions. Furthermore, the technical analysis used is the deductive method. Based on the results of the research, it can be concluded that the government as the holder of the control of assets of borobudur temple area has controlled utilization and preservation by conducting legal politics. There is fundamental changes in the scope of roles and functions, policy and strategy of structuring, planning, managing, controlling the utilization of spatial areas of Borobudur cultural heritage by the Central Government, Local Government together with community participation as partners / concession holders (granting rights, permits, or land by the government, to state-owned enterprises, BUMD, companies, individuals, or other legal entities). The obstacles faced in the implementation of the Borobudur Spatial Plan in Magelang District are the determination of the status of cultural heritage areas that are not yet clear, the planning of incomplete management of the area, the determination of zoning that does not protect the entire assets of the region, and the conflict of utilization and management. Alternative problem solving can be achieved by establishing the status of cultural heritage areas effectively and efficiently, integrated and sustainable conservation planning, zoning determination should start from the site, determination of management forms that match the characteristics of the region, and the determination of superior functions and development of cooperation between regions. AbstrakArtikel ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Rencana Tata Ruang Kawasan Cagar Budaya Borobudur di Kabupaten Magelang beserta kendala dan solusinya. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah normatif bersifat preskriptif. Sumber data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan beberapa fakta hukum sebagai dasar penentu memperoleh kesimpulan atau konklusi, teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pemerintah selaku pemegang penguasaan aset kawasan candi Borobudur telah melakukan pengendalian pemanfaatan dan pelestarian dengan melakukan politik hukum. Terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan ruang lingkup peran dan fungsi, kebijakan dan strategi penataan, perencanaan, pengelolaan, pengendalian pemanfaatan tata ruang kawasan cagar budaya Borobudur oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah bersama partisipasi masyarakat sebagai mitra kerja /pemegang Konsesi ( pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, kepada BUMN, BUMD, perusahaan, individu, atau entitas legal lain). Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur di Kabupaten Magelang adalah penetapan status kawasan cagar budaya yang belum jelas, perencanaan pengelolaan kawasan yang tidak tuntas, penetapan zonasi yang kurang melindungi keseluruhan aset kawasan, dan konflik pemanfaatan serta pengelolaan. Alternatif penyelesaian permasalahan dapat ditempuh dengan cara menetapkan status kawasan cagar budaya secara efektif dan efisien, perencanaan pelestarian secara terintegrasi dan berkesinambungan, penetapan zonasi seharusnya dimulai dari situs, penetapan bentuk pengelolaan yang sesuai karakteristik kawasan, dan penetapan fungsi unggulan dan pengembangan kerjasama antar kawasan.