{"title":"避免在留胡子的寄宿学校通过赠款","authors":"Sutrisno Sutrisno","doi":"10.47776/mozaic.v7i2.263","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kajian ini menganalisis pola praktik pembagian waris di Pondok Pesantren Al-Hikmah di kabupaten Brebes yang selama ini menjadi sumber hukum Islam justru menghindari hukum waris dengan menggunakan cara hibah. Metode penelitian hukum empiris ini menggunakan pendekatan kualitatif, dalam hal ini peneliti memperoleh data dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Maka berdasarkan hasil analisa peneliti, bahwa pembagian harta waris di pondok pesantren al-Hikmah di kabupaten Brebes tidak menggunakan hukum Islam (ilmu faraidl) akan tetapi menggunakan praktik hibah, praktik ini dilakukan bukan berarti Kiai dan pondok pesantren sebagai sumber khasanah keilmuan berpaling dari Al-Qur’an dan Assunnah akan tetapi cara tersebut merupakan maslahah mursalah untuk menghindari konflik di kalangan keluarga kiai dan Pondok Pesantren. Dalam hal ini pelaksanaan pembagian warisan didasarkan pada apa yang disepakati oleh pihak-pihak terkait dan dilaksanakan untuk maslahah mursalah.","PeriodicalId":413019,"journal":{"name":"Mozaic : Islam Nusantara","volume":"48 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PENGHINDARAN WARIS MELAUI HIBAH DI PONDOK PESANTREN AL-HIKMAH BREBES\",\"authors\":\"Sutrisno Sutrisno\",\"doi\":\"10.47776/mozaic.v7i2.263\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kajian ini menganalisis pola praktik pembagian waris di Pondok Pesantren Al-Hikmah di kabupaten Brebes yang selama ini menjadi sumber hukum Islam justru menghindari hukum waris dengan menggunakan cara hibah. Metode penelitian hukum empiris ini menggunakan pendekatan kualitatif, dalam hal ini peneliti memperoleh data dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Maka berdasarkan hasil analisa peneliti, bahwa pembagian harta waris di pondok pesantren al-Hikmah di kabupaten Brebes tidak menggunakan hukum Islam (ilmu faraidl) akan tetapi menggunakan praktik hibah, praktik ini dilakukan bukan berarti Kiai dan pondok pesantren sebagai sumber khasanah keilmuan berpaling dari Al-Qur’an dan Assunnah akan tetapi cara tersebut merupakan maslahah mursalah untuk menghindari konflik di kalangan keluarga kiai dan Pondok Pesantren. Dalam hal ini pelaksanaan pembagian warisan didasarkan pada apa yang disepakati oleh pihak-pihak terkait dan dilaksanakan untuk maslahah mursalah.\",\"PeriodicalId\":413019,\"journal\":{\"name\":\"Mozaic : Islam Nusantara\",\"volume\":\"48 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Mozaic : Islam Nusantara\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47776/mozaic.v7i2.263\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Mozaic : Islam Nusantara","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47776/mozaic.v7i2.263","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENGHINDARAN WARIS MELAUI HIBAH DI PONDOK PESANTREN AL-HIKMAH BREBES
Kajian ini menganalisis pola praktik pembagian waris di Pondok Pesantren Al-Hikmah di kabupaten Brebes yang selama ini menjadi sumber hukum Islam justru menghindari hukum waris dengan menggunakan cara hibah. Metode penelitian hukum empiris ini menggunakan pendekatan kualitatif, dalam hal ini peneliti memperoleh data dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Maka berdasarkan hasil analisa peneliti, bahwa pembagian harta waris di pondok pesantren al-Hikmah di kabupaten Brebes tidak menggunakan hukum Islam (ilmu faraidl) akan tetapi menggunakan praktik hibah, praktik ini dilakukan bukan berarti Kiai dan pondok pesantren sebagai sumber khasanah keilmuan berpaling dari Al-Qur’an dan Assunnah akan tetapi cara tersebut merupakan maslahah mursalah untuk menghindari konflik di kalangan keluarga kiai dan Pondok Pesantren. Dalam hal ini pelaksanaan pembagian warisan didasarkan pada apa yang disepakati oleh pihak-pihak terkait dan dilaksanakan untuk maslahah mursalah.