有关宗教婚姻法及其司法问题的方面

T. Erwinsyahbana
{"title":"有关宗教婚姻法及其司法问题的方面","authors":"T. Erwinsyahbana","doi":"10.24246/JRH.2018.V3.I1.P98-114","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkawinan antar agama diasumsikan akan terus terjadi sebagai akibat interaksi sosial di antara seluruh warga negara Indonesia yang pluralis agama, dan hal ini masih menimbulkan permasalahan yuridis, terutama terkait dengan pencatatan perkawinan tersebut, karena walaupun pasangan suami istri telah melangsungkan perkawinan, KUA atau KCS dapat menolak untuk mencatatkan atau menolak untuk mengeluarkan akta perkawinannya. Perkawinan yang tidak dicatatkan akan menyebabkan status hukum pihak-pihak dalam perkawinan menjadi tidak pasti, dan perkawinan tersebut akan menimbukan problematika yuridis lainnya, yaitu: (1) hilangnya kewajiban ayah untuk mengasuh, mendidik, memelihara ataupun menafkahi anak/anak-anak yang lahir dari perkawinan itu, karena secara yuridis ayah dan anak/anak-anak tidak mempunyai hubungan yang bersifat keperdataan; (2) ketidakpastian hukum terhadap kedudukan istri dalam perkawinan, sehingga istri dapat saja kehilangan hak-haknya dalam rumah tangga, misalnya hak atas nafkah dari suami ataupun hak untuk mewarisi harta peninggalan suaminya, jika suami lebih dahulu meninggal dunia; (3) harta benda yang diperoleh selama dalam perkawinan (harta bersama) dianggap tidak ada, dan ketika terjadi perceraian, masing-masing pihak tidak dapat saling menuntut untuk diadakannya pembagian terhadap harta bersama; dan (4) anak/ anak-anak yang lahir dari perkawinan itu dianggap sebagai anak yang tidak sah, dengan demikian hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya.","PeriodicalId":202448,"journal":{"name":"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum","volume":"69 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"ASPEK HUKUM PERKAWINAN ANTAR AGAMA DAN PROBLEMATIKA YURIDISNYA\",\"authors\":\"T. Erwinsyahbana\",\"doi\":\"10.24246/JRH.2018.V3.I1.P98-114\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perkawinan antar agama diasumsikan akan terus terjadi sebagai akibat interaksi sosial di antara seluruh warga negara Indonesia yang pluralis agama, dan hal ini masih menimbulkan permasalahan yuridis, terutama terkait dengan pencatatan perkawinan tersebut, karena walaupun pasangan suami istri telah melangsungkan perkawinan, KUA atau KCS dapat menolak untuk mencatatkan atau menolak untuk mengeluarkan akta perkawinannya. Perkawinan yang tidak dicatatkan akan menyebabkan status hukum pihak-pihak dalam perkawinan menjadi tidak pasti, dan perkawinan tersebut akan menimbukan problematika yuridis lainnya, yaitu: (1) hilangnya kewajiban ayah untuk mengasuh, mendidik, memelihara ataupun menafkahi anak/anak-anak yang lahir dari perkawinan itu, karena secara yuridis ayah dan anak/anak-anak tidak mempunyai hubungan yang bersifat keperdataan; (2) ketidakpastian hukum terhadap kedudukan istri dalam perkawinan, sehingga istri dapat saja kehilangan hak-haknya dalam rumah tangga, misalnya hak atas nafkah dari suami ataupun hak untuk mewarisi harta peninggalan suaminya, jika suami lebih dahulu meninggal dunia; (3) harta benda yang diperoleh selama dalam perkawinan (harta bersama) dianggap tidak ada, dan ketika terjadi perceraian, masing-masing pihak tidak dapat saling menuntut untuk diadakannya pembagian terhadap harta bersama; dan (4) anak/ anak-anak yang lahir dari perkawinan itu dianggap sebagai anak yang tidak sah, dengan demikian hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya.\",\"PeriodicalId\":202448,\"journal\":{\"name\":\"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"69 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-07-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24246/JRH.2018.V3.I1.P98-114\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24246/JRH.2018.V3.I1.P98-114","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3

摘要

跨宗教婚姻假定会继续发生由于整个印尼公民之间的社会互动,宗教多元,这还导致管辖权问题,尤其是与该婚姻登记处有关,因为尽管举行了,你的婚姻或夫妻KCS可以拒绝自或拒绝把婚姻契约。不登记的婚姻会导致婚姻当事人法律地位不确定,婚姻将他国一些问题其他管辖权,即:(1)义务照顾父亲失踪后,教育,保持或养活这段婚姻所生的孩子-父子,因为在管辖权上/ keperdataan的孩子没有关系;(2)法律对妻子在婚姻中的地位的不确定性,可能会剥夺她在家庭中的权利,如丈夫的生计或继承丈夫遗产的权利,如果丈夫先去世;(3)婚姻中获得的财产(集体财产)被认为是不存在的,离婚时双方不能要求彼此分享财产;(4)这些婚姻所生的孩子被认为是私生子,因此只与母亲和母亲的家庭保持童贞。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
ASPEK HUKUM PERKAWINAN ANTAR AGAMA DAN PROBLEMATIKA YURIDISNYA
Perkawinan antar agama diasumsikan akan terus terjadi sebagai akibat interaksi sosial di antara seluruh warga negara Indonesia yang pluralis agama, dan hal ini masih menimbulkan permasalahan yuridis, terutama terkait dengan pencatatan perkawinan tersebut, karena walaupun pasangan suami istri telah melangsungkan perkawinan, KUA atau KCS dapat menolak untuk mencatatkan atau menolak untuk mengeluarkan akta perkawinannya. Perkawinan yang tidak dicatatkan akan menyebabkan status hukum pihak-pihak dalam perkawinan menjadi tidak pasti, dan perkawinan tersebut akan menimbukan problematika yuridis lainnya, yaitu: (1) hilangnya kewajiban ayah untuk mengasuh, mendidik, memelihara ataupun menafkahi anak/anak-anak yang lahir dari perkawinan itu, karena secara yuridis ayah dan anak/anak-anak tidak mempunyai hubungan yang bersifat keperdataan; (2) ketidakpastian hukum terhadap kedudukan istri dalam perkawinan, sehingga istri dapat saja kehilangan hak-haknya dalam rumah tangga, misalnya hak atas nafkah dari suami ataupun hak untuk mewarisi harta peninggalan suaminya, jika suami lebih dahulu meninggal dunia; (3) harta benda yang diperoleh selama dalam perkawinan (harta bersama) dianggap tidak ada, dan ketika terjadi perceraian, masing-masing pihak tidak dapat saling menuntut untuk diadakannya pembagian terhadap harta bersama; dan (4) anak/ anak-anak yang lahir dari perkawinan itu dianggap sebagai anak yang tidak sah, dengan demikian hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信