加强对马塔兰市土著挑衅者的刑事法律政策执行

I. K. Nuasa
{"title":"加强对马塔兰市土著挑衅者的刑事法律政策执行","authors":"I. K. Nuasa","doi":"10.53977/wk.v5i01.538","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abortus provocatus selalu menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan dari segi hukum, hal ini dikarenakan adanya pertentangan-pertentangan antara KUHP dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pertentangan tersebut dapat dilihat dari Pasal 299, Pasal 346 hingga Pasal 349 KUHP yang mengatur dan melarang secara tegas abortus provocatus demgam alasan apapun, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan memperbolehkan melakukan abotus provocatus dengan alasan indikasi kedaruratan medis dan korban perkosaan \nBerdasarkan latar belakang masalah di atas, maka adapun rumusan masalah, yakni: (1) Pengaturan legalitas abortus provocatus menurut hukum di Indonesia dibedah dengan menggunakan teori kebijakan hukum pidana; (2) Pengaturan mengenai legalitas  abortus provocatus apabila dikaitkan dengan hak asasi manusia yang dibedah dengan menggunakan teori kebijakan hukum pidana dan teori perlindungan hukum. Sumber bahan hukum primer yang digunakan berasal dari norma, kaidah dasar dan peraturan yang berkaitan dan yang bersifat mengikat terkait dengan pengaturan abortus provocatus. Sumber bahan hukum sekunder berasal dari beberapa literatur/pustaka dan penelitian-penelitidan sebelumnya serta sumber bahan hukum tersier yang berasal kamus hukum dan encyclopedia hukum. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan teknik kepustakaan (study document). Dalam mengolah dan menganalisis bahan hukum dilakukan dengan teknik deskripsi dan argumentasi, yaitu menghubungkan dengan teori-teori dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan kemudian melakukan penafsiran, sehingga dapat ditarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi hukum untuk mendapatkan hasil yang akurat. Pengaturan tentang abortus provocatus di Indonesia dapat dilihat dalam KUHP yang digolongkan dalam kejahatan terhadap nyawa.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan memperbolehkan abortus provocatus dengan alasan indikasi kedaruratan medis dan akibat perkosaan, sedangkan hukum agama secara tegas melarang abortus provocatus karena tidak sesuai dengan hak-hak hidup manusia. Abortus provocatus menjadi salah satu aspek yang menyangkut hak janin untuk hidup dan hak reproduksi wanita.","PeriodicalId":134576,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta","volume":"55 1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENGUATAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP LEGALITAS ABORTUS PROVOCATUS DI KOTA MATARAM\",\"authors\":\"I. K. Nuasa\",\"doi\":\"10.53977/wk.v5i01.538\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abortus provocatus selalu menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan dari segi hukum, hal ini dikarenakan adanya pertentangan-pertentangan antara KUHP dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pertentangan tersebut dapat dilihat dari Pasal 299, Pasal 346 hingga Pasal 349 KUHP yang mengatur dan melarang secara tegas abortus provocatus demgam alasan apapun, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan memperbolehkan melakukan abotus provocatus dengan alasan indikasi kedaruratan medis dan korban perkosaan \\nBerdasarkan latar belakang masalah di atas, maka adapun rumusan masalah, yakni: (1) Pengaturan legalitas abortus provocatus menurut hukum di Indonesia dibedah dengan menggunakan teori kebijakan hukum pidana; (2) Pengaturan mengenai legalitas  abortus provocatus apabila dikaitkan dengan hak asasi manusia yang dibedah dengan menggunakan teori kebijakan hukum pidana dan teori perlindungan hukum. Sumber bahan hukum primer yang digunakan berasal dari norma, kaidah dasar dan peraturan yang berkaitan dan yang bersifat mengikat terkait dengan pengaturan abortus provocatus. Sumber bahan hukum sekunder berasal dari beberapa literatur/pustaka dan penelitian-penelitidan sebelumnya serta sumber bahan hukum tersier yang berasal kamus hukum dan encyclopedia hukum. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan teknik kepustakaan (study document). Dalam mengolah dan menganalisis bahan hukum dilakukan dengan teknik deskripsi dan argumentasi, yaitu menghubungkan dengan teori-teori dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan kemudian melakukan penafsiran, sehingga dapat ditarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi hukum untuk mendapatkan hasil yang akurat. Pengaturan tentang abortus provocatus di Indonesia dapat dilihat dalam KUHP yang digolongkan dalam kejahatan terhadap nyawa.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan memperbolehkan abortus provocatus dengan alasan indikasi kedaruratan medis dan akibat perkosaan, sedangkan hukum agama secara tegas melarang abortus provocatus karena tidak sesuai dengan hak-hak hidup manusia. Abortus provocatus menjadi salah satu aspek yang menyangkut hak janin untuk hidup dan hak reproduksi wanita.\",\"PeriodicalId\":134576,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta\",\"volume\":\"55 1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-06-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.53977/wk.v5i01.538\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.53977/wk.v5i01.538","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

《挑衅堕胎法》一直是一个有趣的法律对话,这是由于KUHP与2009年《健康法》第36条的矛盾冲突。可以看到这些反对一章一章299,346至349组织和禁止的刑法明确abortus provocatus绘有任何理由,而2009年36号法律中关于健康允许做abotus provocatus原因医疗紧急情况的迹象和强奸受害者根据背景问题上,至于公式,即:(1)根据印尼法律,基于堕胎的挑衅法律安排采用了刑法政策理论;(2)基于刑法政策理论和法律保护理论的评估人权的中止合法性安排。所使用的主要法律材料来自于与内部命令有关的规范、基本规则和规章制度。次级法律资料来源是一些过去和现有的文献和研究,以及第三级法律资料的来源,这些资料来自法律词典和法律百科全书。法律材料的收集是通过研究文献进行的。对法律材料的提炼和分析是通过描述和论证的技术进行的,即将与问题相关的理论和文学联系起来进行解释,从而得出法律论证的结论以准确的结果。印尼的《土著事务》安排可以在一份危害生命的刑法中看到。2009年《卫生条例》第36条允许基于医疗紧急情况和强奸后果的挑衅流产,而《宗教法》则明确禁止挑衅堕胎,因为它不符合人类的生存权利。挑衅堕胎是胎儿权益和妇女生育权利的一个方面。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PENGUATAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP LEGALITAS ABORTUS PROVOCATUS DI KOTA MATARAM
Abortus provocatus selalu menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan dari segi hukum, hal ini dikarenakan adanya pertentangan-pertentangan antara KUHP dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pertentangan tersebut dapat dilihat dari Pasal 299, Pasal 346 hingga Pasal 349 KUHP yang mengatur dan melarang secara tegas abortus provocatus demgam alasan apapun, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan memperbolehkan melakukan abotus provocatus dengan alasan indikasi kedaruratan medis dan korban perkosaan Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka adapun rumusan masalah, yakni: (1) Pengaturan legalitas abortus provocatus menurut hukum di Indonesia dibedah dengan menggunakan teori kebijakan hukum pidana; (2) Pengaturan mengenai legalitas  abortus provocatus apabila dikaitkan dengan hak asasi manusia yang dibedah dengan menggunakan teori kebijakan hukum pidana dan teori perlindungan hukum. Sumber bahan hukum primer yang digunakan berasal dari norma, kaidah dasar dan peraturan yang berkaitan dan yang bersifat mengikat terkait dengan pengaturan abortus provocatus. Sumber bahan hukum sekunder berasal dari beberapa literatur/pustaka dan penelitian-penelitidan sebelumnya serta sumber bahan hukum tersier yang berasal kamus hukum dan encyclopedia hukum. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan teknik kepustakaan (study document). Dalam mengolah dan menganalisis bahan hukum dilakukan dengan teknik deskripsi dan argumentasi, yaitu menghubungkan dengan teori-teori dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan kemudian melakukan penafsiran, sehingga dapat ditarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi hukum untuk mendapatkan hasil yang akurat. Pengaturan tentang abortus provocatus di Indonesia dapat dilihat dalam KUHP yang digolongkan dalam kejahatan terhadap nyawa.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan memperbolehkan abortus provocatus dengan alasan indikasi kedaruratan medis dan akibat perkosaan, sedangkan hukum agama secara tegas melarang abortus provocatus karena tidak sesuai dengan hak-hak hidup manusia. Abortus provocatus menjadi salah satu aspek yang menyangkut hak janin untuk hidup dan hak reproduksi wanita.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信