法官在更新国家刑法方面的包容原则规划政策

Khilmatin Maulidah, Nyoman Serikat Putra Jaya
{"title":"法官在更新国家刑法方面的包容原则规划政策","authors":"Khilmatin Maulidah, Nyoman Serikat Putra Jaya","doi":"10.14710/jphi.v1i3.281-293","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menganut asas legalitas formil sehingga terkesan kaku dan hukum yang hidup di dalam masyarakat Indonesia seolah-olah tidak diakui sebagai sumber hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan formulasi asas permaafan hakim dalam hukum pidana yang berlaku saat ini, dan menganalisis kebijakan asas permaafan hakim dalam hukum pidana di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undang dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP saat ini tidak mengatur masalah permaafan hakim sehingga  perkara pidana yang disidangkan harus dijatuhi putusan pidana meskipun perbuatan terdakwa sangat ringan dan tidak bersifat melawan hukum secara materiil. Hal ini yang memerlukan usaha pembaharuan hukum pidana yaitu menghidupkan kembali hukum yang hidup di masyarakat yang seolah-seolah dimatikan oleh hukum kolonial dengan merumuskan asas permaafan hakim seperti di negara Belanda yang sudah mengatur dalam Pasal 9a KUHP Belanda.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"7","resultStr":"{\"title\":\"KEBIJAKAN FORMULASI ASAS PERMAAFAN HAKIM DALAM UPAYA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL\",\"authors\":\"Khilmatin Maulidah, Nyoman Serikat Putra Jaya\",\"doi\":\"10.14710/jphi.v1i3.281-293\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menganut asas legalitas formil sehingga terkesan kaku dan hukum yang hidup di dalam masyarakat Indonesia seolah-olah tidak diakui sebagai sumber hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan formulasi asas permaafan hakim dalam hukum pidana yang berlaku saat ini, dan menganalisis kebijakan asas permaafan hakim dalam hukum pidana di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undang dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP saat ini tidak mengatur masalah permaafan hakim sehingga  perkara pidana yang disidangkan harus dijatuhi putusan pidana meskipun perbuatan terdakwa sangat ringan dan tidak bersifat melawan hukum secara materiil. Hal ini yang memerlukan usaha pembaharuan hukum pidana yaitu menghidupkan kembali hukum yang hidup di masyarakat yang seolah-seolah dimatikan oleh hukum kolonial dengan merumuskan asas permaafan hakim seperti di negara Belanda yang sudah mengatur dalam Pasal 9a KUHP Belanda.\",\"PeriodicalId\":441677,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia\",\"volume\":\"19 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-09-24\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"7\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.281-293\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.281-293","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 7

摘要

《刑法》(KUHP)坚持的是赋权法的原则,因此生活在印尼社会中的法律似乎不被认为是法律的来源。本研究旨在确定目前适用的刑事法中法官的法定礼仪政策,并分析未来刑事法中法官的法定礼仪政策。本文章使用的研究方法是法例和概念性的研究方法。研究结果表明,目前的法律没有对法官的民事诉讼提出任何刑事判决,即使被告的行为非常轻微,在材料上没有违法。这就像荷兰宪法第9a条所规定的那样,需要一种改造刑法的努力,那就是恢复一个活生生的社会法律,就像它被殖民法律所扼杀一样。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
KEBIJAKAN FORMULASI ASAS PERMAAFAN HAKIM DALAM UPAYA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menganut asas legalitas formil sehingga terkesan kaku dan hukum yang hidup di dalam masyarakat Indonesia seolah-olah tidak diakui sebagai sumber hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan formulasi asas permaafan hakim dalam hukum pidana yang berlaku saat ini, dan menganalisis kebijakan asas permaafan hakim dalam hukum pidana di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undang dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP saat ini tidak mengatur masalah permaafan hakim sehingga  perkara pidana yang disidangkan harus dijatuhi putusan pidana meskipun perbuatan terdakwa sangat ringan dan tidak bersifat melawan hukum secara materiil. Hal ini yang memerlukan usaha pembaharuan hukum pidana yaitu menghidupkan kembali hukum yang hidup di masyarakat yang seolah-seolah dimatikan oleh hukum kolonial dengan merumuskan asas permaafan hakim seperti di negara Belanda yang sudah mengatur dalam Pasal 9a KUHP Belanda.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信