{"title":"问题验证未来新娘的数据","authors":"Hayaturrohman Hayaturrohman","doi":"10.47776/mozaic.v4i2.125","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan yang bahagia dalam kehidupan keluarga yang bahagia, Inilah cita-cita dan idaman bagi tiap-tiap manusia baik laki-laki maupun perempuan. Hanya saja kebahagiaan itu tidak bisa ditebak, kadang sering datang dan kadang sering pergi, kadang ketika kebahagiaan yang diharapkan, namun kadang juga ternyata kekecewaan yang datang. \nDi dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 (yang selanjutnya disebut PP) pasal 3 ayat (1) menjelaskan bahwa “setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada pegawai pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan. Hal ini menerangkan bahwa setiap orang yang ingin melangsungkan pernikahan harus melaporkan atau memberitahukan kehendaknya agar perkawinannya dicatatkan dan memiliki kekuatan hukum \n ","PeriodicalId":413019,"journal":{"name":"Mozaic : Islam Nusantara","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-10-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PROBLEMATIKA VERIFIKASI DATA CALON PENGANTIN\",\"authors\":\"Hayaturrohman Hayaturrohman\",\"doi\":\"10.47776/mozaic.v4i2.125\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan yang bahagia dalam kehidupan keluarga yang bahagia, Inilah cita-cita dan idaman bagi tiap-tiap manusia baik laki-laki maupun perempuan. Hanya saja kebahagiaan itu tidak bisa ditebak, kadang sering datang dan kadang sering pergi, kadang ketika kebahagiaan yang diharapkan, namun kadang juga ternyata kekecewaan yang datang. \\nDi dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 (yang selanjutnya disebut PP) pasal 3 ayat (1) menjelaskan bahwa “setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada pegawai pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan. Hal ini menerangkan bahwa setiap orang yang ingin melangsungkan pernikahan harus melaporkan atau memberitahukan kehendaknya agar perkawinannya dicatatkan dan memiliki kekuatan hukum \\n \",\"PeriodicalId\":413019,\"journal\":{\"name\":\"Mozaic : Islam Nusantara\",\"volume\":\"8 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-10-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Mozaic : Islam Nusantara\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47776/mozaic.v4i2.125\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Mozaic : Islam Nusantara","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47776/mozaic.v4i2.125","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan yang bahagia dalam kehidupan keluarga yang bahagia, Inilah cita-cita dan idaman bagi tiap-tiap manusia baik laki-laki maupun perempuan. Hanya saja kebahagiaan itu tidak bisa ditebak, kadang sering datang dan kadang sering pergi, kadang ketika kebahagiaan yang diharapkan, namun kadang juga ternyata kekecewaan yang datang.
Di dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 (yang selanjutnya disebut PP) pasal 3 ayat (1) menjelaskan bahwa “setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada pegawai pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan. Hal ini menerangkan bahwa setiap orang yang ingin melangsungkan pernikahan harus melaporkan atau memberitahukan kehendaknya agar perkawinannya dicatatkan dan memiliki kekuatan hukum