{"title":"印尼保护新闻记者犯罪信息和电子交易风险的当务之急","authors":"Abdurrakhman Alhakim","doi":"10.14710/jphi.v4i1.89-106","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kriminalisasi yang dialami oleh para jurnalis seringkali dikaitkan dengan pasal pencemaran nama baik (defamasi), ujaran kebencian, hingga pornografi. Pasal-pasal “karet” tersebut cenderung bersifat multitafsir dan digunakan untuk menghindari kritik dari jurnalis. Berkaca pada fenomena tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk memberikan kajian terkait arti penting dari jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang kritis sehingga tidak dikriminalisasikan oleh pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk mengkaji hukum perlindungan para jurnalis melalui revisi UU ITE dan penguatan UU Pers dengan memperhatikan kepentingan pers dalam memberikan berita publik. Penelitian ini menunjukkan bahwa kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum akibat salah tafsir akan berdampak pada pengucilan suara pers. Pemerintah harus menjamin perlindungan jurnalis sebagai pertanggungjawaban bahwa Indonesia mendukung kebebasan pers dan demokrasi. Dengan demikian, para regulator harus menempatkan masalah kriminalisasi terhadap bidang jurnalistik sebagai prioritas untuk mewujudkan makna sesungguhnya dari demokrasi. ","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":"{\"title\":\"Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Jurnalis dari Risiko Kriminalisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia\",\"authors\":\"Abdurrakhman Alhakim\",\"doi\":\"10.14710/jphi.v4i1.89-106\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kriminalisasi yang dialami oleh para jurnalis seringkali dikaitkan dengan pasal pencemaran nama baik (defamasi), ujaran kebencian, hingga pornografi. Pasal-pasal “karet” tersebut cenderung bersifat multitafsir dan digunakan untuk menghindari kritik dari jurnalis. Berkaca pada fenomena tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk memberikan kajian terkait arti penting dari jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang kritis sehingga tidak dikriminalisasikan oleh pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk mengkaji hukum perlindungan para jurnalis melalui revisi UU ITE dan penguatan UU Pers dengan memperhatikan kepentingan pers dalam memberikan berita publik. Penelitian ini menunjukkan bahwa kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum akibat salah tafsir akan berdampak pada pengucilan suara pers. Pemerintah harus menjamin perlindungan jurnalis sebagai pertanggungjawaban bahwa Indonesia mendukung kebebasan pers dan demokrasi. Dengan demikian, para regulator harus menempatkan masalah kriminalisasi terhadap bidang jurnalistik sebagai prioritas untuk mewujudkan makna sesungguhnya dari demokrasi. \",\"PeriodicalId\":441677,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia\",\"volume\":\"2 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-01-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"4\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.89-106\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.89-106","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Jurnalis dari Risiko Kriminalisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia
Kriminalisasi yang dialami oleh para jurnalis seringkali dikaitkan dengan pasal pencemaran nama baik (defamasi), ujaran kebencian, hingga pornografi. Pasal-pasal “karet” tersebut cenderung bersifat multitafsir dan digunakan untuk menghindari kritik dari jurnalis. Berkaca pada fenomena tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk memberikan kajian terkait arti penting dari jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang kritis sehingga tidak dikriminalisasikan oleh pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk mengkaji hukum perlindungan para jurnalis melalui revisi UU ITE dan penguatan UU Pers dengan memperhatikan kepentingan pers dalam memberikan berita publik. Penelitian ini menunjukkan bahwa kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum akibat salah tafsir akan berdampak pada pengucilan suara pers. Pemerintah harus menjamin perlindungan jurnalis sebagai pertanggungjawaban bahwa Indonesia mendukung kebebasan pers dan demokrasi. Dengan demikian, para regulator harus menempatkan masalah kriminalisasi terhadap bidang jurnalistik sebagai prioritas untuk mewujudkan makna sesungguhnya dari demokrasi.