{"title":"快速球测试系统的应用分析","authors":"M. Soegijanto","doi":"10.26740/jsh.v4n2.p357-378","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan sistem bundling dalam pemasaran produk barang atau jasa agar tidak melanggar ketentuan dalam Undang- Undang Perlindungan Konsumen dan kriteria sistem bundling yang dapat digolongkan sebagai persaingan usaha tidak sehat serta mengkaji upaya yang dilakukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha apabila menemukan penyalahgunaan sistem bundling tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengkaji kasus tersebut dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Hasil peneltian menunjukkan bahwa sistem bundling yang digunakan pelaku usaha dalam layanan kesehatan merugikan konsumen karena melanggar hak konsumen hak untuk memilih dan mendapat barang dan/ atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Perlindungan konsumen. Lalu tindakan pelaku usaha tersebut dianggap memenuhi kriteria sebagai sistem bundling yang menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dengan terpenuhinya unsur pada pasal 15 ayat 2 Undang undang nomor 5 Tahun 1999. Sehingga atas pelanggaran tersebut baik BPSK maupun KPPU selaku lembaga yang berwenang menangani perkara konsumen dan persaingan usaha dapat melakukan penyelidikan dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha tersebut.","PeriodicalId":128819,"journal":{"name":"Jurnal Suara Hukum","volume":"28 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Penerapan Sistem Bundling Rapid Test yang Dilakukan Pelaku Usaha\",\"authors\":\"M. Soegijanto\",\"doi\":\"10.26740/jsh.v4n2.p357-378\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan sistem bundling dalam pemasaran produk barang atau jasa agar tidak melanggar ketentuan dalam Undang- Undang Perlindungan Konsumen dan kriteria sistem bundling yang dapat digolongkan sebagai persaingan usaha tidak sehat serta mengkaji upaya yang dilakukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha apabila menemukan penyalahgunaan sistem bundling tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengkaji kasus tersebut dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Hasil peneltian menunjukkan bahwa sistem bundling yang digunakan pelaku usaha dalam layanan kesehatan merugikan konsumen karena melanggar hak konsumen hak untuk memilih dan mendapat barang dan/ atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Perlindungan konsumen. Lalu tindakan pelaku usaha tersebut dianggap memenuhi kriteria sebagai sistem bundling yang menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dengan terpenuhinya unsur pada pasal 15 ayat 2 Undang undang nomor 5 Tahun 1999. Sehingga atas pelanggaran tersebut baik BPSK maupun KPPU selaku lembaga yang berwenang menangani perkara konsumen dan persaingan usaha dapat melakukan penyelidikan dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha tersebut.\",\"PeriodicalId\":128819,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Suara Hukum\",\"volume\":\"28 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-17\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Suara Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26740/jsh.v4n2.p357-378\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Suara Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26740/jsh.v4n2.p357-378","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Penerapan Sistem Bundling Rapid Test yang Dilakukan Pelaku Usaha
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan sistem bundling dalam pemasaran produk barang atau jasa agar tidak melanggar ketentuan dalam Undang- Undang Perlindungan Konsumen dan kriteria sistem bundling yang dapat digolongkan sebagai persaingan usaha tidak sehat serta mengkaji upaya yang dilakukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha apabila menemukan penyalahgunaan sistem bundling tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengkaji kasus tersebut dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Hasil peneltian menunjukkan bahwa sistem bundling yang digunakan pelaku usaha dalam layanan kesehatan merugikan konsumen karena melanggar hak konsumen hak untuk memilih dan mendapat barang dan/ atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Perlindungan konsumen. Lalu tindakan pelaku usaha tersebut dianggap memenuhi kriteria sebagai sistem bundling yang menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dengan terpenuhinya unsur pada pasal 15 ayat 2 Undang undang nomor 5 Tahun 1999. Sehingga atas pelanggaran tersebut baik BPSK maupun KPPU selaku lembaga yang berwenang menangani perkara konsumen dan persaingan usaha dapat melakukan penyelidikan dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha tersebut.