{"title":"Upaya Kantor Urusan Agama Dalam Menanggulangi Pernikahan Dini Di Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan","authors":"Yova Apriani, Siti Baroroh, Marzhon Chan","doi":"10.36085/idea.v1i1.4148","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini mengkaji tentang upaya Kantor Urusan Agama (KUA) mengatasi pernikahan dini di Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan. Disertasi mengangkat permasalahan tentang upaya KUA di Kabupaten Pino dalam memerangi pernikahan dini di kabupaten tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya apa saja yang dilakukan KUA dalam memerangi pernikahan dini di Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan, mengingat masih banyaknya kasus pernikahan dini di Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian kualitatif. Menggunakan teknik pengumpulan data yaitu melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data adalah pada tahap pengumpulan data, tahap reduksi data, tahap penyajian data dan tahap inferensi. \nBerdasarkan penelitian yang dilakukan, peneliti dapat menyimpulkan bahwa KUA melakukan dua upaya penanganan pernikahan dini di Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu 1). Memperlambat pelayanan di bidang administrasi perkawinan dengan melayani surat penolakan permohonan nikah kepada anak di bawah umur. Nasehat dan Sosialisasi UU Perkawinan KUA menerbitkan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melalui berbagai media khususnya UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Batas Batas Usia Menikah,yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 19 tahun untuk perempuan. Selain itu, KUA memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang dampak negatif perkawinan di bawah umur dari segi hukum, psikologis, biologis dan lainnya, sehingga masyarakat menyadari pentingnya perkawinan di bawah umur yang sah. Hasil dari upaya tersebut adalah penurunan pernikahan dini sebesar 50 persen, dari 28 kasus pada tahun 2020 menjadi 14 kasus pada tahun 2021. Jika dianalisis menggunakan fungsi struktural yang dikemukakan oleh Talcott Parson, upaya tersebut berhasil ketika program berjalan sebagaimana mestinya, menjadikan program mematuhi skema AGIL yang diusulkan oleh Talcott Parson.. \n Kata Kunci: Upaya, Pernikahan Dini, Kantor Urusan Agama","PeriodicalId":368110,"journal":{"name":"JURNAL ILMIAH IDEA","volume":"38 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL ILMIAH IDEA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36085/idea.v1i1.4148","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
这项研究考察了宗教事务办公室(KUA)在班古鲁省南部平皮诺地区早婚的努力。论文提出了一个问题,关于你在皮诺摄政中尝试早婚。本研究的目的是研究一下,在班古鲁区(south Bengkulu village of Pino)地区,你在打击早婚方面做了什么努力,因为现在班古鲁区(south Bengkulu village)发生了很多早婚案件。本研究采用定性研究方法。利用观察、采访和记录的数据收集技术。数据分析技术是在数据收集阶段、数据还原阶段、数据呈现阶段和推理阶段。根据所进行的研究,研究人员可能会得出这样的结论:你在班古鲁南部比诺区(1)对早婚进行了两次过早的处理。《婚姻法》的建议与社会化》于1974年通过各种媒体发布了关于婚姻的1年法案,特别是2019年的《婚姻年龄变格法》,包括男性19岁,女性19岁。此外,你还为社会提供了法律、心理、生理和其他方面对未成年人婚姻的负面影响的教育,使社会认识到合法未成年人婚姻的重要性。这些努力的结果是,过早将婚姻从2020年的28起过早下降到2021年的14起。利用塔尔科特·帕森提出的结构功能进行分析,当项目按照它应该的方式运行时,它就成功了,使该项目符合塔尔科特·帕森提出的阿吉尔方案。关键词:努力,早婚,宗教事务办公室
Upaya Kantor Urusan Agama Dalam Menanggulangi Pernikahan Dini Di Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan
Penelitian ini mengkaji tentang upaya Kantor Urusan Agama (KUA) mengatasi pernikahan dini di Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan. Disertasi mengangkat permasalahan tentang upaya KUA di Kabupaten Pino dalam memerangi pernikahan dini di kabupaten tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya apa saja yang dilakukan KUA dalam memerangi pernikahan dini di Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan, mengingat masih banyaknya kasus pernikahan dini di Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian kualitatif. Menggunakan teknik pengumpulan data yaitu melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data adalah pada tahap pengumpulan data, tahap reduksi data, tahap penyajian data dan tahap inferensi.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, peneliti dapat menyimpulkan bahwa KUA melakukan dua upaya penanganan pernikahan dini di Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu 1). Memperlambat pelayanan di bidang administrasi perkawinan dengan melayani surat penolakan permohonan nikah kepada anak di bawah umur. Nasehat dan Sosialisasi UU Perkawinan KUA menerbitkan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melalui berbagai media khususnya UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Batas Batas Usia Menikah,yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 19 tahun untuk perempuan. Selain itu, KUA memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang dampak negatif perkawinan di bawah umur dari segi hukum, psikologis, biologis dan lainnya, sehingga masyarakat menyadari pentingnya perkawinan di bawah umur yang sah. Hasil dari upaya tersebut adalah penurunan pernikahan dini sebesar 50 persen, dari 28 kasus pada tahun 2020 menjadi 14 kasus pada tahun 2021. Jika dianalisis menggunakan fungsi struktural yang dikemukakan oleh Talcott Parson, upaya tersebut berhasil ketika program berjalan sebagaimana mestinya, menjadikan program mematuhi skema AGIL yang diusulkan oleh Talcott Parson..
Kata Kunci: Upaya, Pernikahan Dini, Kantor Urusan Agama