在巴东市,从事电子责任登记土地契约的官员的责任

Argi Putra Finalo, Azmi Fendri, Hengki Andora
{"title":"在巴东市,从事电子责任登记土地契约的官员的责任","authors":"Argi Putra Finalo, Azmi Fendri, Hengki Andora","doi":"10.31933/ujsj.v7i2.358","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dengan diberlakukannya layanan serentak secara Nasional untuk Hak Tanggungan secara elektronik sejak 8 Juli 2020 berdasarkan Permen Nomor 5 Tahun 2020, maka saat ini tidak ada lagi layanan dari Kantor Pertanahan untuk Pemberian Hak Tanggungan secara konvensional. Dalam Pendaftaran Hak Tanggungan elektronik tersebut PPAT memiliki peranan yang penting. Menurut Pasal 13 Permen apabila terdapat dokumen yang tidak lengkap maka PPAT diberikan waktu paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan pelayanan diterima oleh system HT-el, namun apabila telah melewati waktu yang ditentukan tersebut maka permohonan tersebut dianggap batal. Berdasarkan hal tersebut maka penulis merumuskan permasalahan yaitu pertama bagaimana proses pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Padang, kedua bagaimana tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam proses pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik di Kota Padang, ketiga Akibat Hukum Keterlambatan Melengkapi Berkas Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Padang. Kajian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Hasil kajian penelitian ini menunjukan bahwa, proses pendaftaran hak tanggungan elektronik yang dilakukan oleh PPAT di Kota Padang telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam Permen No. 5 Tahun 2020, namun masih ada kendala yang terjadi pada prakteknya. PPAT memiliki tanggung jawab dalam setiap proses pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik hingga munculnya sertifikat Hak Tanggungan Elektronik dimana jika terjadi kesalaahan maka PPAT harus bertanggung jawab. Akibat hukum keterlambatan melengkapi berkas pendaftaran hak tanggungan secara elektronik yaitu batalnya pendaftaran hak tanggungan tetapi tidak membatalkan perjanjian antara kreditur dan debitur, adapun akibat hukum terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu diberikan sanksi administrative sesuai dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Hak Tanggungan, tetapi pada prakteknya di Kota Padang PPAT tidak pernah diberikan sanksi terhadap keterlambatan melengkapi berkas Hak Tanggungan Secara Elektrinik.","PeriodicalId":335092,"journal":{"name":"UNES Journal of Swara Justisia","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN SECARA ELEKTRONIK DI KOTA PADANG\",\"authors\":\"Argi Putra Finalo, Azmi Fendri, Hengki Andora\",\"doi\":\"10.31933/ujsj.v7i2.358\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dengan diberlakukannya layanan serentak secara Nasional untuk Hak Tanggungan secara elektronik sejak 8 Juli 2020 berdasarkan Permen Nomor 5 Tahun 2020, maka saat ini tidak ada lagi layanan dari Kantor Pertanahan untuk Pemberian Hak Tanggungan secara konvensional. Dalam Pendaftaran Hak Tanggungan elektronik tersebut PPAT memiliki peranan yang penting. Menurut Pasal 13 Permen apabila terdapat dokumen yang tidak lengkap maka PPAT diberikan waktu paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan pelayanan diterima oleh system HT-el, namun apabila telah melewati waktu yang ditentukan tersebut maka permohonan tersebut dianggap batal. Berdasarkan hal tersebut maka penulis merumuskan permasalahan yaitu pertama bagaimana proses pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Padang, kedua bagaimana tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam proses pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik di Kota Padang, ketiga Akibat Hukum Keterlambatan Melengkapi Berkas Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Padang. Kajian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Hasil kajian penelitian ini menunjukan bahwa, proses pendaftaran hak tanggungan elektronik yang dilakukan oleh PPAT di Kota Padang telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam Permen No. 5 Tahun 2020, namun masih ada kendala yang terjadi pada prakteknya. PPAT memiliki tanggung jawab dalam setiap proses pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik hingga munculnya sertifikat Hak Tanggungan Elektronik dimana jika terjadi kesalaahan maka PPAT harus bertanggung jawab. Akibat hukum keterlambatan melengkapi berkas pendaftaran hak tanggungan secara elektronik yaitu batalnya pendaftaran hak tanggungan tetapi tidak membatalkan perjanjian antara kreditur dan debitur, adapun akibat hukum terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu diberikan sanksi administrative sesuai dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Hak Tanggungan, tetapi pada prakteknya di Kota Padang PPAT tidak pernah diberikan sanksi terhadap keterlambatan melengkapi berkas Hak Tanggungan Secara Elektrinik.\",\"PeriodicalId\":335092,\"journal\":{\"name\":\"UNES Journal of Swara Justisia\",\"volume\":\"23 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-06\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"UNES Journal of Swara Justisia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.358\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Journal of Swara Justisia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.358","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

自2020年7月8日以来,根据2020年5日的糖果制品在全国范围内开展了共同的电子监护服务。在这种电子监护制度中,PPAT扮演着重要的角色。根据第13条,如果有不完整的文件,那么PPAT将在HT-el系统收到服务请求后最多有5天(5天),但如果服务时间超过了规定的时间,请求将被视为无效。根据这些作者就制定第一个问题就是如何注册过程电子化重担的权利由官员地契制造者在巴东,两个责任官员如何地契登记权利过程中依赖电子制造商在巴东,第三是由于延迟完成注册档案电子化重担的权利由法律官员地契在巴东制造者。该研究采用了经验丰富的法学方法。这项研究表明,PPAT在巴克纳进行的电子税务登记过程符合2020年5号糖果店规定的程序,但在实践中仍然存在障碍。PPAT在每个电子监护过程中都有责任,直到电子监护证书的出现,如果出了问题,那么PPAT必须承担责任。由于法律文件延迟完成登记权利登记电子化即batalnya担子重担却不取消债权人和债务人之间的协议,至于地契制造者就是官员给予法律制裁后果请按章23节(2)重担的权利法案,但在实践中在巴东PPAT从来没有被赋予制裁对延迟完成文件的重担Elektrinik地的权利。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN SECARA ELEKTRONIK DI KOTA PADANG
Dengan diberlakukannya layanan serentak secara Nasional untuk Hak Tanggungan secara elektronik sejak 8 Juli 2020 berdasarkan Permen Nomor 5 Tahun 2020, maka saat ini tidak ada lagi layanan dari Kantor Pertanahan untuk Pemberian Hak Tanggungan secara konvensional. Dalam Pendaftaran Hak Tanggungan elektronik tersebut PPAT memiliki peranan yang penting. Menurut Pasal 13 Permen apabila terdapat dokumen yang tidak lengkap maka PPAT diberikan waktu paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan pelayanan diterima oleh system HT-el, namun apabila telah melewati waktu yang ditentukan tersebut maka permohonan tersebut dianggap batal. Berdasarkan hal tersebut maka penulis merumuskan permasalahan yaitu pertama bagaimana proses pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Padang, kedua bagaimana tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam proses pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik di Kota Padang, ketiga Akibat Hukum Keterlambatan Melengkapi Berkas Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Padang. Kajian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Hasil kajian penelitian ini menunjukan bahwa, proses pendaftaran hak tanggungan elektronik yang dilakukan oleh PPAT di Kota Padang telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam Permen No. 5 Tahun 2020, namun masih ada kendala yang terjadi pada prakteknya. PPAT memiliki tanggung jawab dalam setiap proses pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik hingga munculnya sertifikat Hak Tanggungan Elektronik dimana jika terjadi kesalaahan maka PPAT harus bertanggung jawab. Akibat hukum keterlambatan melengkapi berkas pendaftaran hak tanggungan secara elektronik yaitu batalnya pendaftaran hak tanggungan tetapi tidak membatalkan perjanjian antara kreditur dan debitur, adapun akibat hukum terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu diberikan sanksi administrative sesuai dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Hak Tanggungan, tetapi pada prakteknya di Kota Padang PPAT tidak pernah diberikan sanksi terhadap keterlambatan melengkapi berkas Hak Tanggungan Secara Elektrinik.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信