数字法律签名作为民事诉讼的有效证据

Eman Sulaiman, Nur Arifudin, Lily Triyana
{"title":"数字法律签名作为民事诉讼的有效证据","authors":"Eman Sulaiman, Nur Arifudin, Lily Triyana","doi":"10.30872/RISALAH.V16I2.207","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia memasuki era globalisasi yang mendorong perkembangan teknologi dan kegiatan usaha para pelaku bisnis ke arah yang lebih efektif dan efesien yaitu e-commerce. Dalam perkembanganya, penggunaan Digital Signature mulai menggeser keberadaan tanda tangan konvesional yang biasa digunakan dalam perjanjian diatas media kertas. Penggunaan Digital signature dalam perdagangan elektronik untuk menjaga keutuhan dan keaslian data dalam suatu dokumen elektronik. Kegiatan perdagangan yang menggunakan media elektronik sebagai alat bukti di dalam sistem pembuktian di Indonesia masih terdapat kekurangan dalam proses pengadilan di Indonesia. Menurut sistem HIR/RGB (hukum acara yang berlaku) dalam acara perdata, hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah, yang berarti hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang di tentukan oleh undang-undang saja (HIR/RGB).Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal, yaitu penelitian hukum menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep dengan menggunakan sumber data dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan metode pengumpulan data dari berbagai sumber bacaan, seperti perundang-undangan, buku-buku, jurnal atau karya ilmiah, serta internet yang dinilai relevan dengan permasalahan yang dibahas.Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Digital Signature bukan lah tanda tangan konvensional yang kemudian discan menggunakan scaner, melaikan menggunakan teknik Kripography. Adanya asas lex specialis derogate lex generalis maka penggunaan alat bukti Digital Signature dalam Hukum Acara Perdata memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik. Kata Kunci: Tanda Tangan, Digital, Alat Bukti.","PeriodicalId":153232,"journal":{"name":"Risalah Hukum","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-01-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kekuatan Hukum Digital Signature Sebagai Alat Bukti Yang Sah Di Tinjau Dari Hukum Acara Perdata\",\"authors\":\"Eman Sulaiman, Nur Arifudin, Lily Triyana\",\"doi\":\"10.30872/RISALAH.V16I2.207\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Indonesia memasuki era globalisasi yang mendorong perkembangan teknologi dan kegiatan usaha para pelaku bisnis ke arah yang lebih efektif dan efesien yaitu e-commerce. Dalam perkembanganya, penggunaan Digital Signature mulai menggeser keberadaan tanda tangan konvesional yang biasa digunakan dalam perjanjian diatas media kertas. Penggunaan Digital signature dalam perdagangan elektronik untuk menjaga keutuhan dan keaslian data dalam suatu dokumen elektronik. Kegiatan perdagangan yang menggunakan media elektronik sebagai alat bukti di dalam sistem pembuktian di Indonesia masih terdapat kekurangan dalam proses pengadilan di Indonesia. Menurut sistem HIR/RGB (hukum acara yang berlaku) dalam acara perdata, hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah, yang berarti hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang di tentukan oleh undang-undang saja (HIR/RGB).Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal, yaitu penelitian hukum menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep dengan menggunakan sumber data dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan metode pengumpulan data dari berbagai sumber bacaan, seperti perundang-undangan, buku-buku, jurnal atau karya ilmiah, serta internet yang dinilai relevan dengan permasalahan yang dibahas.Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Digital Signature bukan lah tanda tangan konvensional yang kemudian discan menggunakan scaner, melaikan menggunakan teknik Kripography. Adanya asas lex specialis derogate lex generalis maka penggunaan alat bukti Digital Signature dalam Hukum Acara Perdata memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik. Kata Kunci: Tanda Tangan, Digital, Alat Bukti.\",\"PeriodicalId\":153232,\"journal\":{\"name\":\"Risalah Hukum\",\"volume\":\"35 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-01-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Risalah Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30872/RISALAH.V16I2.207\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Risalah Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30872/RISALAH.V16I2.207","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

印尼进入全球化时代鼓励技术发展和商业活动的企业更有效、更有效率的方向就是e-commerce。观看中,使用数字签名开始转移存在签名协议中常用的传统纸媒体之上。在电子商务中使用数字签名保护电子文件中数据的完整性和真实性。使用电子媒体的商业活动系统中作为证据,证明在印尼,印尼司法过程中仍有不足。根据希尔/ RGB系统(适用法律的活动)的节目中,民事法官依赖工具的合法证据,意味着法官只能决定基于证据的工具,在任何指定的法律(希尔/ RGB)。这项研究运用教义,即法律运用立法研究材料和方法,用数据来源的概念用法律一级,二级,材料法律材料三级阅读从各种来源收集数据的方法,如立法、书籍、期刊或科学性质的,和评估相关的网上讨论的问题。根据所进行的研究,可以得出结论,数字签名并不是传统的签名,然后扫描使用扫描仪,钓鱼使用技术图形。莱克斯原则的专家derogate莱克斯多面手工具使用数字签名的证据就民事法律活动中也有同样的法律效力和真实的契约。关键词:数字签名,工具,证据。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Kekuatan Hukum Digital Signature Sebagai Alat Bukti Yang Sah Di Tinjau Dari Hukum Acara Perdata
Indonesia memasuki era globalisasi yang mendorong perkembangan teknologi dan kegiatan usaha para pelaku bisnis ke arah yang lebih efektif dan efesien yaitu e-commerce. Dalam perkembanganya, penggunaan Digital Signature mulai menggeser keberadaan tanda tangan konvesional yang biasa digunakan dalam perjanjian diatas media kertas. Penggunaan Digital signature dalam perdagangan elektronik untuk menjaga keutuhan dan keaslian data dalam suatu dokumen elektronik. Kegiatan perdagangan yang menggunakan media elektronik sebagai alat bukti di dalam sistem pembuktian di Indonesia masih terdapat kekurangan dalam proses pengadilan di Indonesia. Menurut sistem HIR/RGB (hukum acara yang berlaku) dalam acara perdata, hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah, yang berarti hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang di tentukan oleh undang-undang saja (HIR/RGB).Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal, yaitu penelitian hukum menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep dengan menggunakan sumber data dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan metode pengumpulan data dari berbagai sumber bacaan, seperti perundang-undangan, buku-buku, jurnal atau karya ilmiah, serta internet yang dinilai relevan dengan permasalahan yang dibahas.Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Digital Signature bukan lah tanda tangan konvensional yang kemudian discan menggunakan scaner, melaikan menggunakan teknik Kripography. Adanya asas lex specialis derogate lex generalis maka penggunaan alat bukti Digital Signature dalam Hukum Acara Perdata memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik. Kata Kunci: Tanda Tangan, Digital, Alat Bukti.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信