Anis Nur Fauziyyah MS, Diah Ayu Febrianti, Fella Fahita Ayu Mareza, Filzah Ilda Syafirah, I. Istiqomah
{"title":"人权方面对死刑执行的分析(案例研究,第86号/Pid.Sus/2022号/PT.BDG)","authors":"Anis Nur Fauziyyah MS, Diah Ayu Febrianti, Fella Fahita Ayu Mareza, Filzah Ilda Syafirah, I. Istiqomah","doi":"10.56370/jhlg.v3i12.344","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Keberadaan Indonesia sebagai Negara hukum memberikan konsekuensi mengedepankan dan melindungi Hak Asasi Manusia yang telah melekat dan tidak dapat dipisahkan karena keberadaan Negara hukum itu sendiri. Penerapan hukuman mati di Indonesia masih menjadi pro kontra di tengah maraknya kasus kekerasan seksual. Berdasarkan polemik tersebut penelitian ini berfokus untuk mengkaji mengenai apakah pidana mati dalam kasus dalam putusan tersebut benar melanggar HAM atau justru sebaliknya. Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman mati, karena didasarkan oleh analisis yuridis dan pertimbangan hakim. Penerapan hukuman mati sehingga sudah seharusnya tidak diberlakukan lagi di Indonesia, karena melanggar hak dasar manusia yaitu hak untuk hidup.","PeriodicalId":360944,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Lex Generalis","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Penerapan Hukuman Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Herry Wirawan Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT.BDG)\",\"authors\":\"Anis Nur Fauziyyah MS, Diah Ayu Febrianti, Fella Fahita Ayu Mareza, Filzah Ilda Syafirah, I. Istiqomah\",\"doi\":\"10.56370/jhlg.v3i12.344\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Keberadaan Indonesia sebagai Negara hukum memberikan konsekuensi mengedepankan dan melindungi Hak Asasi Manusia yang telah melekat dan tidak dapat dipisahkan karena keberadaan Negara hukum itu sendiri. Penerapan hukuman mati di Indonesia masih menjadi pro kontra di tengah maraknya kasus kekerasan seksual. Berdasarkan polemik tersebut penelitian ini berfokus untuk mengkaji mengenai apakah pidana mati dalam kasus dalam putusan tersebut benar melanggar HAM atau justru sebaliknya. Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman mati, karena didasarkan oleh analisis yuridis dan pertimbangan hakim. Penerapan hukuman mati sehingga sudah seharusnya tidak diberlakukan lagi di Indonesia, karena melanggar hak dasar manusia yaitu hak untuk hidup.\",\"PeriodicalId\":360944,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Lex Generalis\",\"volume\":\"3 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-09\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Lex Generalis\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i12.344\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Lex Generalis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i12.344","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Penerapan Hukuman Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Herry Wirawan Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT.BDG)
Keberadaan Indonesia sebagai Negara hukum memberikan konsekuensi mengedepankan dan melindungi Hak Asasi Manusia yang telah melekat dan tidak dapat dipisahkan karena keberadaan Negara hukum itu sendiri. Penerapan hukuman mati di Indonesia masih menjadi pro kontra di tengah maraknya kasus kekerasan seksual. Berdasarkan polemik tersebut penelitian ini berfokus untuk mengkaji mengenai apakah pidana mati dalam kasus dalam putusan tersebut benar melanggar HAM atau justru sebaliknya. Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman mati, karena didasarkan oleh analisis yuridis dan pertimbangan hakim. Penerapan hukuman mati sehingga sudah seharusnya tidak diberlakukan lagi di Indonesia, karena melanggar hak dasar manusia yaitu hak untuk hidup.