东盟私营部门的腐败罪行

Nani Mulyati
{"title":"东盟私营部门的腐败罪行","authors":"Nani Mulyati","doi":"10.31933/ujsj.v7i2.373","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang menjadi permasalahan di hampir semua negara berkembang. Hal ini juga dirasakan oleh negara yang tergabung di dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Beberapa tahun belakangan ini, negara ASEAN mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat karena investasi langsung (direct investment) banyak masuk ke negara-negara tersebut. Pesatnya pertumbuhan investasi telah mengakibatkan meningkatnya peran sektor swasta dalam pembangunan dan ekonomi negara. Namun peluang investasi yang sangat besar juga membawa risiko korupsi yang sangat besar. Dalam banyak laporan yang dibuat oleh lembaga pemerhati korupsi dijelaskan bahwa untuk mendapatkan pelayanan publik dalam berinvestasi, para pelaku usaha kadang kala perlu membayar sejumlah biaya di luar yang ditentukan secara resmi (suap), atau kadang kala perusahaan diharapkan memberikan hadiah untuk mengamankan kontrak publik. Di satu sisi pihak swasta merupakan pelaku tindak pidana korupsi tetapi mereka juga adalah korban dari sistem birokrasi yang masih belum berjalan dengan baik. Tulisan ini membahas upaya-upaya untuk mengatasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sektor swasta di Negara-negara Anggota ASEAN baik dari sisi sektor privat sebagai pelaku maupun sebagai korban dari praktik korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menganalisis doktrin dan aturan-aturan hukum tentang pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh sektor swasta di negara-negara anggota ASEAN khususnya tiga negara yaitu: Indonesia, Singapura dan Thailand. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan ditemukan bahwa pengaturan mengenai korupsi di negara dengan indeks persepsi korupsi yang tinggi (Singapura) memiliki pengaturan mengenai korupsi di sektor privat yang lebih luas. Korupsi tidak hanya dipahami sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan curang untuk kepentingan pribadi yang bersentuhan dengan keuangan negara saja tetapi termasuk juga segala macam perbuatan curang yang dilakukan baik di sektor publik maupun di sektor swasta. Sehingga pengaturan mengenai pelarangan suap tidak terbatas hanya dari sektor swasta kepada pejabat publik saja tetapi juga termasuk suap dari sektor swasta kepada swasta yang lainnya. Selanjutnya pengaturan terkait tanggung jawab pidana korporasi juga merupakan kunci penting untuk mengatasi korupsi di sektor private. Di samping itu, sangat penting untuk mendorong korporasi agar memiliki mekanisme yang efektif untuk mencegah korupsi serta perlunya kerja sama lintas batas dalam kasus-kasus korupsi yang kompleks di antara Negara-negara Anggota ASEAN.","PeriodicalId":335092,"journal":{"name":"UNES Journal of Swara Justisia","volume":"50 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH SEKTOR PRIVATE DI NEGARA ASEAN\",\"authors\":\"Nani Mulyati\",\"doi\":\"10.31933/ujsj.v7i2.373\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang menjadi permasalahan di hampir semua negara berkembang. Hal ini juga dirasakan oleh negara yang tergabung di dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Beberapa tahun belakangan ini, negara ASEAN mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat karena investasi langsung (direct investment) banyak masuk ke negara-negara tersebut. Pesatnya pertumbuhan investasi telah mengakibatkan meningkatnya peran sektor swasta dalam pembangunan dan ekonomi negara. Namun peluang investasi yang sangat besar juga membawa risiko korupsi yang sangat besar. Dalam banyak laporan yang dibuat oleh lembaga pemerhati korupsi dijelaskan bahwa untuk mendapatkan pelayanan publik dalam berinvestasi, para pelaku usaha kadang kala perlu membayar sejumlah biaya di luar yang ditentukan secara resmi (suap), atau kadang kala perusahaan diharapkan memberikan hadiah untuk mengamankan kontrak publik. Di satu sisi pihak swasta merupakan pelaku tindak pidana korupsi tetapi mereka juga adalah korban dari sistem birokrasi yang masih belum berjalan dengan baik. Tulisan ini membahas upaya-upaya untuk mengatasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sektor swasta di Negara-negara Anggota ASEAN baik dari sisi sektor privat sebagai pelaku maupun sebagai korban dari praktik korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menganalisis doktrin dan aturan-aturan hukum tentang pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh sektor swasta di negara-negara anggota ASEAN khususnya tiga negara yaitu: Indonesia, Singapura dan Thailand. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan ditemukan bahwa pengaturan mengenai korupsi di negara dengan indeks persepsi korupsi yang tinggi (Singapura) memiliki pengaturan mengenai korupsi di sektor privat yang lebih luas. Korupsi tidak hanya dipahami sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan curang untuk kepentingan pribadi yang bersentuhan dengan keuangan negara saja tetapi termasuk juga segala macam perbuatan curang yang dilakukan baik di sektor publik maupun di sektor swasta. Sehingga pengaturan mengenai pelarangan suap tidak terbatas hanya dari sektor swasta kepada pejabat publik saja tetapi juga termasuk suap dari sektor swasta kepada swasta yang lainnya. Selanjutnya pengaturan terkait tanggung jawab pidana korporasi juga merupakan kunci penting untuk mengatasi korupsi di sektor private. Di samping itu, sangat penting untuk mendorong korporasi agar memiliki mekanisme yang efektif untuk mencegah korupsi serta perlunya kerja sama lintas batas dalam kasus-kasus korupsi yang kompleks di antara Negara-negara Anggota ASEAN.\",\"PeriodicalId\":335092,\"journal\":{\"name\":\"UNES Journal of Swara Justisia\",\"volume\":\"50 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-09\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"UNES Journal of Swara Justisia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.373\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Journal of Swara Justisia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.373","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

腐败犯罪是大多数发展中国家面临的问题之一。东盟亚洲东南亚协会也有类似的感受。近年来,东盟正经历了许多直接投资的经济增长迅速。投资增长迅速增加了私营部门在国家发展和经济中的作用。但是巨大的投资机会也会带来巨大的腐败风险。腐败管理机构的许多报告解释说,为了获得公共服务进行投资,企业有时需要支付官方指定的外部费用(贿赂),或者企业有时需要提供奖励来确保公共合同。在某种程度上,私营部门是腐败犯罪的肇事者,但他们也是仍然无法正常运作的官僚体系的受害者。这篇文章讨论了东盟成员国私营部门打击腐败的努力,无论是作为犯罪者还是作为腐败行为的受害者。本研究采用的方法是分析东盟成员国私人部门消除腐败的教义和法律规则,特别是印度尼西亚、新加坡和泰国等三个国家。最近的研究发现,该国高级腐败感知指数(新加坡)对私营部门的腐败管理也有类似的安排。腐败不仅被认为是一种犯罪,它不仅被认为是与与国家财政有关的个人利益有关的欺诈行为,而且还包括在公共部门和私营部门犯下的各种欺诈行为。因此,限制贿赂的安排不仅从私营部门到公共部门,而且还包括从私营部门到其他私营部门的贿赂。下一个涉及企业犯罪责任的组织也是消除私营部门腐败的关键。此外,重要的是要鼓励企业拥有有效的防止腐败的机制,以及在东盟会员国之间复杂的腐败问题上进行跨境合作的必要性。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH SEKTOR PRIVATE DI NEGARA ASEAN
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang menjadi permasalahan di hampir semua negara berkembang. Hal ini juga dirasakan oleh negara yang tergabung di dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Beberapa tahun belakangan ini, negara ASEAN mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat karena investasi langsung (direct investment) banyak masuk ke negara-negara tersebut. Pesatnya pertumbuhan investasi telah mengakibatkan meningkatnya peran sektor swasta dalam pembangunan dan ekonomi negara. Namun peluang investasi yang sangat besar juga membawa risiko korupsi yang sangat besar. Dalam banyak laporan yang dibuat oleh lembaga pemerhati korupsi dijelaskan bahwa untuk mendapatkan pelayanan publik dalam berinvestasi, para pelaku usaha kadang kala perlu membayar sejumlah biaya di luar yang ditentukan secara resmi (suap), atau kadang kala perusahaan diharapkan memberikan hadiah untuk mengamankan kontrak publik. Di satu sisi pihak swasta merupakan pelaku tindak pidana korupsi tetapi mereka juga adalah korban dari sistem birokrasi yang masih belum berjalan dengan baik. Tulisan ini membahas upaya-upaya untuk mengatasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sektor swasta di Negara-negara Anggota ASEAN baik dari sisi sektor privat sebagai pelaku maupun sebagai korban dari praktik korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menganalisis doktrin dan aturan-aturan hukum tentang pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh sektor swasta di negara-negara anggota ASEAN khususnya tiga negara yaitu: Indonesia, Singapura dan Thailand. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan ditemukan bahwa pengaturan mengenai korupsi di negara dengan indeks persepsi korupsi yang tinggi (Singapura) memiliki pengaturan mengenai korupsi di sektor privat yang lebih luas. Korupsi tidak hanya dipahami sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan curang untuk kepentingan pribadi yang bersentuhan dengan keuangan negara saja tetapi termasuk juga segala macam perbuatan curang yang dilakukan baik di sektor publik maupun di sektor swasta. Sehingga pengaturan mengenai pelarangan suap tidak terbatas hanya dari sektor swasta kepada pejabat publik saja tetapi juga termasuk suap dari sektor swasta kepada swasta yang lainnya. Selanjutnya pengaturan terkait tanggung jawab pidana korporasi juga merupakan kunci penting untuk mengatasi korupsi di sektor private. Di samping itu, sangat penting untuk mendorong korporasi agar memiliki mekanisme yang efektif untuk mencegah korupsi serta perlunya kerja sama lintas batas dalam kasus-kasus korupsi yang kompleks di antara Negara-negara Anggota ASEAN.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信