法律分析了印尼的非体性性骚扰

Ani Purwati, Rahmiati, Rahmad Sujud Hidayat, Martinus Tanga Lero
{"title":"法律分析了印尼的非体性性骚扰","authors":"Ani Purwati, Rahmiati, Rahmad Sujud Hidayat, Martinus Tanga Lero","doi":"10.31599/sasana.v9i1.2420","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pelecehan seksual dijelaskan sebagai  perbuatan yang menjurus ke arah seksual yang tidak dimaui, permintaan berbuat seksual, ucapan atau gerakan yang mengarah ke seksual, atau hal seksual lainnya, yang menjadikan orang  timbul perasaan tersinggung, merasa direndahkan dan dibuat malu, dimana reaksi seperti itu wajar dalam keadaan demikian., dan perbuatan itu membuat kerja jadi terganggu tidak beretika. Pelecehan seksual ada yang fisik dan non-fisik jenisnya. Pengaturan hukum di Indonesia saat ini hanya ada aturan tentang pelecehan seksual yang sifatnya fisik, sedangkan pelecehan seksual non-fisik belum ada aturan yang mengaturnya. Sebenarnya payung hukum untuk pelecehan intim/seksual non-raga/fisik sudah terakomodir dalam RUU PKS, namun sampai saat ini, RUU tersebut belum disahkan, sehingga belum dapat diberlakukan. Tujuan penulisan ini untuk melihat bagaimana penegakan hukum terhadap aksi pelecehan seksual non fisik di Indonesia. Metode penulisan yuridis normative dengan pendekatan konseptual. Dari penelitian ini ditemukan bahwa Indonesia perlu untuk mengkriminalisasi pelecehan seksual/intim baik orientasi fisik/raga serta non-fisik/non-raga supaya ada payung hukum yang mengatur dengan jelas tentang aksi tersebut. Hal tersebut sebenarnya sudah ada aturannya di dalam RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual). Namun hanya saja, sampai saat ini RUU tersebut belum disahkan, sehingga belum bisa diterapkan dalam praktik hukum negara kita.","PeriodicalId":388195,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Sasana","volume":"28 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Penegakan Hukum Terhadap Aksi Pelecehan Seksual Non Fisik di Indonesia\",\"authors\":\"Ani Purwati, Rahmiati, Rahmad Sujud Hidayat, Martinus Tanga Lero\",\"doi\":\"10.31599/sasana.v9i1.2420\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pelecehan seksual dijelaskan sebagai  perbuatan yang menjurus ke arah seksual yang tidak dimaui, permintaan berbuat seksual, ucapan atau gerakan yang mengarah ke seksual, atau hal seksual lainnya, yang menjadikan orang  timbul perasaan tersinggung, merasa direndahkan dan dibuat malu, dimana reaksi seperti itu wajar dalam keadaan demikian., dan perbuatan itu membuat kerja jadi terganggu tidak beretika. Pelecehan seksual ada yang fisik dan non-fisik jenisnya. Pengaturan hukum di Indonesia saat ini hanya ada aturan tentang pelecehan seksual yang sifatnya fisik, sedangkan pelecehan seksual non-fisik belum ada aturan yang mengaturnya. Sebenarnya payung hukum untuk pelecehan intim/seksual non-raga/fisik sudah terakomodir dalam RUU PKS, namun sampai saat ini, RUU tersebut belum disahkan, sehingga belum dapat diberlakukan. Tujuan penulisan ini untuk melihat bagaimana penegakan hukum terhadap aksi pelecehan seksual non fisik di Indonesia. Metode penulisan yuridis normative dengan pendekatan konseptual. Dari penelitian ini ditemukan bahwa Indonesia perlu untuk mengkriminalisasi pelecehan seksual/intim baik orientasi fisik/raga serta non-fisik/non-raga supaya ada payung hukum yang mengatur dengan jelas tentang aksi tersebut. Hal tersebut sebenarnya sudah ada aturannya di dalam RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual). Namun hanya saja, sampai saat ini RUU tersebut belum disahkan, sehingga belum bisa diterapkan dalam praktik hukum negara kita.\",\"PeriodicalId\":388195,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Sasana\",\"volume\":\"28 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Sasana\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31599/sasana.v9i1.2420\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Sasana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31599/sasana.v9i1.2420","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

性骚扰被描述为一种完全不受欢迎的性行为、性要求、性行为或性行为,或任何其他性行为,使人感到被冒犯、被贬低和尴尬,而这种反应在这种情况下是正常的。这些行为让工作变得不道德。性骚扰有生理上的和非生理的形式。目前,印尼的法律规定只有身体上的性骚扰,而非身体上的性骚扰没有规定。实际上,PKS法案中包含了对身体上的性/性侵犯的法律依据,但直到最近,该法案还没有通过,因此还不能生效。这篇文章的目的是看看如何实施印尼的非身体性骚扰。用概念方法书写法例。这项研究发现,印度尼西亚需要将性骚扰/亲密性/身体取向和非身体/非身体行为定为犯罪,以便有一个明确的法律依据来规范这种行为。这实际上是PKS法案的一部分。然而,直到最近,该法案还没有通过,因此还不能用于我国的法律实践。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Analisis Penegakan Hukum Terhadap Aksi Pelecehan Seksual Non Fisik di Indonesia
Pelecehan seksual dijelaskan sebagai  perbuatan yang menjurus ke arah seksual yang tidak dimaui, permintaan berbuat seksual, ucapan atau gerakan yang mengarah ke seksual, atau hal seksual lainnya, yang menjadikan orang  timbul perasaan tersinggung, merasa direndahkan dan dibuat malu, dimana reaksi seperti itu wajar dalam keadaan demikian., dan perbuatan itu membuat kerja jadi terganggu tidak beretika. Pelecehan seksual ada yang fisik dan non-fisik jenisnya. Pengaturan hukum di Indonesia saat ini hanya ada aturan tentang pelecehan seksual yang sifatnya fisik, sedangkan pelecehan seksual non-fisik belum ada aturan yang mengaturnya. Sebenarnya payung hukum untuk pelecehan intim/seksual non-raga/fisik sudah terakomodir dalam RUU PKS, namun sampai saat ini, RUU tersebut belum disahkan, sehingga belum dapat diberlakukan. Tujuan penulisan ini untuk melihat bagaimana penegakan hukum terhadap aksi pelecehan seksual non fisik di Indonesia. Metode penulisan yuridis normative dengan pendekatan konseptual. Dari penelitian ini ditemukan bahwa Indonesia perlu untuk mengkriminalisasi pelecehan seksual/intim baik orientasi fisik/raga serta non-fisik/non-raga supaya ada payung hukum yang mengatur dengan jelas tentang aksi tersebut. Hal tersebut sebenarnya sudah ada aturannya di dalam RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual). Namun hanya saja, sampai saat ini RUU tersebut belum disahkan, sehingga belum bisa diterapkan dalam praktik hukum negara kita.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信