{"title":"从国际法的角度分析这一问题的解决方案(诺埃尔·泽塔- citrana和比杰埃尔·苏南·奥本在印度尼西亚和东帝汶之间的边界争端案件)","authors":"Juniza Indah Setiawati, R. Oktaviyani","doi":"10.56370/jhlg.v4i2.233","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hukum internasional menjadi hukum yang ada di dunia internasional serta untuk menjaga hubungan antar negara yang ada. Dalam hukum internasional terdapat keterkaitan berbagai negara yang bersifat internasional, terdapat sengketa yang terjadi antar negara. Sengketa internasional yang terjadi dapat mengganggu hubungan antar negara yang bersengketa maupun dalam hubungan internasional. Seperti halnya dengan sengketa internasional yang terjadi antara Indonesia dengan Timor Leste mengenai sengketa perbatasan wilayah darat dari kedua negara. Penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan dengan cara damai serta non damai. Penyelesaian sengketa secara damai dapat berupa perundingan dari kedua negara yang bersengketa yang dilakukan dalam ranah hukum internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa internasional dari negara yang bersengketa secara hukum internasional. Metode yang digunakan yakni menggunakan metode kualitatif secara empiris dengan pendekatan historis. Dengan adanya penyelesaian sengketa internasional yang dilakukan dengan cara damai diharapkan dapat terselesaikannya sengketa internasional yang terjadi melalui perundingan dengan mengedepankan jalan damai. Kemudian untuk memperbaiki hubungan yang baik dari negara yang bersengketa serta untuk meningkatkan hubungan negara-negara yang bersengketa menjadi lebih baik sesuai hukum internasional yang ada.","PeriodicalId":360944,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Lex Generalis","volume":"47 2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Penyelesaian Sengketa dalam Perspektif Hukum Internasional (Studi Kasus Sengketa Perbatasan Wilayah Darat Noel Besi-Citrana dan Bidjael Sunan Oben antara Indonesia dengan Timor Leste)\",\"authors\":\"Juniza Indah Setiawati, R. Oktaviyani\",\"doi\":\"10.56370/jhlg.v4i2.233\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hukum internasional menjadi hukum yang ada di dunia internasional serta untuk menjaga hubungan antar negara yang ada. Dalam hukum internasional terdapat keterkaitan berbagai negara yang bersifat internasional, terdapat sengketa yang terjadi antar negara. Sengketa internasional yang terjadi dapat mengganggu hubungan antar negara yang bersengketa maupun dalam hubungan internasional. Seperti halnya dengan sengketa internasional yang terjadi antara Indonesia dengan Timor Leste mengenai sengketa perbatasan wilayah darat dari kedua negara. Penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan dengan cara damai serta non damai. Penyelesaian sengketa secara damai dapat berupa perundingan dari kedua negara yang bersengketa yang dilakukan dalam ranah hukum internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa internasional dari negara yang bersengketa secara hukum internasional. Metode yang digunakan yakni menggunakan metode kualitatif secara empiris dengan pendekatan historis. Dengan adanya penyelesaian sengketa internasional yang dilakukan dengan cara damai diharapkan dapat terselesaikannya sengketa internasional yang terjadi melalui perundingan dengan mengedepankan jalan damai. Kemudian untuk memperbaiki hubungan yang baik dari negara yang bersengketa serta untuk meningkatkan hubungan negara-negara yang bersengketa menjadi lebih baik sesuai hukum internasional yang ada.\",\"PeriodicalId\":360944,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Lex Generalis\",\"volume\":\"47 2 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-02-14\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Lex Generalis\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i2.233\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Lex Generalis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i2.233","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Penyelesaian Sengketa dalam Perspektif Hukum Internasional (Studi Kasus Sengketa Perbatasan Wilayah Darat Noel Besi-Citrana dan Bidjael Sunan Oben antara Indonesia dengan Timor Leste)
Hukum internasional menjadi hukum yang ada di dunia internasional serta untuk menjaga hubungan antar negara yang ada. Dalam hukum internasional terdapat keterkaitan berbagai negara yang bersifat internasional, terdapat sengketa yang terjadi antar negara. Sengketa internasional yang terjadi dapat mengganggu hubungan antar negara yang bersengketa maupun dalam hubungan internasional. Seperti halnya dengan sengketa internasional yang terjadi antara Indonesia dengan Timor Leste mengenai sengketa perbatasan wilayah darat dari kedua negara. Penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan dengan cara damai serta non damai. Penyelesaian sengketa secara damai dapat berupa perundingan dari kedua negara yang bersengketa yang dilakukan dalam ranah hukum internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa internasional dari negara yang bersengketa secara hukum internasional. Metode yang digunakan yakni menggunakan metode kualitatif secara empiris dengan pendekatan historis. Dengan adanya penyelesaian sengketa internasional yang dilakukan dengan cara damai diharapkan dapat terselesaikannya sengketa internasional yang terjadi melalui perundingan dengan mengedepankan jalan damai. Kemudian untuk memperbaiki hubungan yang baik dari negara yang bersengketa serta untuk meningkatkan hubungan negara-negara yang bersengketa menjadi lebih baik sesuai hukum internasional yang ada.