{"title":"2010年《垃圾管理条例》(马郎市案例研究)的实施","authors":"Retno Wulan Sekarsari, Khoiriyah Trianti","doi":"10.24929/fisip.v15i1.1038","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 mengamanatkan perlunya perubahan paradigma yang mendasar dalam pengelolaan sampah yaitu dari paradigma kumpul– angkut–buang, menjadi pengolahan yang bertumpu pada pengurangan sampah dan penanganan sampah. Sampahbisadimanfaatkan sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomis.Pemanfaatantersebut misalnya, untuk energiterbarukan, kompos, pupuk, dan bahan baku industri. \nBerdasarkan masalah yang diangkat dalam penelitian yang menekankan pada proses dan makna, maka bentuk penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dengan maksud memberikan gambaran masalah secara sistematis, cermat, rinci, dan mendalam mengenai implementasi Perda Kota Malang No. 10 Tahun 2010 dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah yang diterapkan kota Malang. \nMekanisme pengelolaan sampah Kota Malang adalah sebagai berikut:Penyapuan - Pewadahan - Pengumpulan - Pemindahan - Pengangkutan - Pembuangan akhirdanPengelolaan Sampah dengan Pengkomposan. Metode memilah sampah berbeda-beda tergantung dari jenis sampah. BSM melakukan pemilahan untuk membagi sampah dengan metode 3R. Reduce (mengurangi sampah) yaitu tidak membiarkan tumpukan sampah yang berlebih. Reuse (memanfaatkan) yaitu menggunakan kembali sampah yang bisa digunakan dan Recycle (mendaur ulang) sampah merupakan program untuk memanfaatkan kembali sampah setelah mengalami proses pengolahan. \nPemerintah terus melakukan upaya pengelolaan sampah menggunakan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Kegiatan ini dibuktikan dengan adanya Bank Sampah Malang, Pengkomposan, dukungan kepada pemulung. Pemerintah selalu berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sadar untuk membuang sampah pada tempatnya.Pemerintahdanmasyarakat perlu membuatdanmemberikan sanksi terhadappelanggar aturan. \nKata Kunci: Implementasi, Peraturan Daerah, PengelolaanSampah.","PeriodicalId":228235,"journal":{"name":"PUBLIC CORNER","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-08-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 10/ 2010 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH (STUDI KASUS DI KOTA MALANG)\",\"authors\":\"Retno Wulan Sekarsari, Khoiriyah Trianti\",\"doi\":\"10.24929/fisip.v15i1.1038\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 mengamanatkan perlunya perubahan paradigma yang mendasar dalam pengelolaan sampah yaitu dari paradigma kumpul– angkut–buang, menjadi pengolahan yang bertumpu pada pengurangan sampah dan penanganan sampah. Sampahbisadimanfaatkan sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomis.Pemanfaatantersebut misalnya, untuk energiterbarukan, kompos, pupuk, dan bahan baku industri. \\nBerdasarkan masalah yang diangkat dalam penelitian yang menekankan pada proses dan makna, maka bentuk penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dengan maksud memberikan gambaran masalah secara sistematis, cermat, rinci, dan mendalam mengenai implementasi Perda Kota Malang No. 10 Tahun 2010 dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah yang diterapkan kota Malang. \\nMekanisme pengelolaan sampah Kota Malang adalah sebagai berikut:Penyapuan - Pewadahan - Pengumpulan - Pemindahan - Pengangkutan - Pembuangan akhirdanPengelolaan Sampah dengan Pengkomposan. Metode memilah sampah berbeda-beda tergantung dari jenis sampah. BSM melakukan pemilahan untuk membagi sampah dengan metode 3R. Reduce (mengurangi sampah) yaitu tidak membiarkan tumpukan sampah yang berlebih. Reuse (memanfaatkan) yaitu menggunakan kembali sampah yang bisa digunakan dan Recycle (mendaur ulang) sampah merupakan program untuk memanfaatkan kembali sampah setelah mengalami proses pengolahan. \\nPemerintah terus melakukan upaya pengelolaan sampah menggunakan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Kegiatan ini dibuktikan dengan adanya Bank Sampah Malang, Pengkomposan, dukungan kepada pemulung. Pemerintah selalu berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sadar untuk membuang sampah pada tempatnya.Pemerintahdanmasyarakat perlu membuatdanmemberikan sanksi terhadappelanggar aturan. \\nKata Kunci: Implementasi, Peraturan Daerah, PengelolaanSampah.\",\"PeriodicalId\":228235,\"journal\":{\"name\":\"PUBLIC CORNER\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-08-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"PUBLIC CORNER\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24929/fisip.v15i1.1038\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"PUBLIC CORNER","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24929/fisip.v15i1.1038","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 10/ 2010 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH (STUDI KASUS DI KOTA MALANG)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 mengamanatkan perlunya perubahan paradigma yang mendasar dalam pengelolaan sampah yaitu dari paradigma kumpul– angkut–buang, menjadi pengolahan yang bertumpu pada pengurangan sampah dan penanganan sampah. Sampahbisadimanfaatkan sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomis.Pemanfaatantersebut misalnya, untuk energiterbarukan, kompos, pupuk, dan bahan baku industri.
Berdasarkan masalah yang diangkat dalam penelitian yang menekankan pada proses dan makna, maka bentuk penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dengan maksud memberikan gambaran masalah secara sistematis, cermat, rinci, dan mendalam mengenai implementasi Perda Kota Malang No. 10 Tahun 2010 dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah yang diterapkan kota Malang.
Mekanisme pengelolaan sampah Kota Malang adalah sebagai berikut:Penyapuan - Pewadahan - Pengumpulan - Pemindahan - Pengangkutan - Pembuangan akhirdanPengelolaan Sampah dengan Pengkomposan. Metode memilah sampah berbeda-beda tergantung dari jenis sampah. BSM melakukan pemilahan untuk membagi sampah dengan metode 3R. Reduce (mengurangi sampah) yaitu tidak membiarkan tumpukan sampah yang berlebih. Reuse (memanfaatkan) yaitu menggunakan kembali sampah yang bisa digunakan dan Recycle (mendaur ulang) sampah merupakan program untuk memanfaatkan kembali sampah setelah mengalami proses pengolahan.
Pemerintah terus melakukan upaya pengelolaan sampah menggunakan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Kegiatan ini dibuktikan dengan adanya Bank Sampah Malang, Pengkomposan, dukungan kepada pemulung. Pemerintah selalu berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sadar untuk membuang sampah pada tempatnya.Pemerintahdanmasyarakat perlu membuatdanmemberikan sanksi terhadappelanggar aturan.
Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Daerah, PengelolaanSampah.