{"title":"Kedudukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang Dibuat Pengembang Dalam Pre Project Selling","authors":"Arivan Halim","doi":"10.37893/jv.v1i2.192","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kedudukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang memiliki klausul-klausul baku yang hanya dibuat oleh satu pihak, yaitu pengembang (developer) perumahan atau rumah susun. Klausul-klausul baku yang tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak boleh melanggar ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan secara a contrario dapat dikatakan sah jika tidak melanggar ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundangan-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta menyajikan gambaran lengkap mengenai sosial atau dimaksudkan untuk eksplorasi dan klarifikasi secara deskriptif. Keberlakuan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat oleh pengembang (developer) apakah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 11/PRTM/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah.","PeriodicalId":365365,"journal":{"name":"Justice Voice","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justice Voice","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37893/jv.v1i2.192","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kedudukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang Dibuat Pengembang Dalam Pre Project Selling
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kedudukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang memiliki klausul-klausul baku yang hanya dibuat oleh satu pihak, yaitu pengembang (developer) perumahan atau rumah susun. Klausul-klausul baku yang tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak boleh melanggar ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan secara a contrario dapat dikatakan sah jika tidak melanggar ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundangan-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta menyajikan gambaran lengkap mengenai sosial atau dimaksudkan untuk eksplorasi dan klarifikasi secara deskriptif. Keberlakuan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat oleh pengembang (developer) apakah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 11/PRTM/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah.