{"title":"混合法庭作为解决国际犯罪问题的论坛","authors":"Andrey Sujatmoko","doi":"10.25105/teras-lrev.v3i5.5418","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pada saat ini telah dikenal berbagai bentuk penyelesaian melalui forum pengadilan internasional terhadap sejumlah kejahatankejahatan yang tunduk di bawah yurisdiksi hukum internasional (crimes under international law). Kejahatan-kejahatan tersebut antara lain: kejahatan terhadap kemanusiaan, genocide dan kejahatan perang. Pengadilan internasional tersebut dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB maupun berdasarkan perjanjian internasional, misalnya: International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, International Criminal Tribunal for Rwanda, serta International Criminal Court. Namun, dewasa ini dikenal pula pengadilan campuran (hybrid tribunaf) yang sebenarnya merupakan pengadilan nasional yang diinternasionalisasi (internationalized domestic tribunal). Pengadilan ini merupakan perkembangan baru untuk menyelesaikan kasus-kasus yang terkait dengan kejahatan-kejahatan di atas. Artikel ini akan membahas masalah pengadilan campuran tersebut","PeriodicalId":325645,"journal":{"name":"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"PENGADILAN CAMPURAN (\\\"HYBRID TRIBUNAL\\\") SEBAGAI FORUM PENYELESAIAN ATAS KEJAHATAN INTERNASIONA\",\"authors\":\"Andrey Sujatmoko\",\"doi\":\"10.25105/teras-lrev.v3i5.5418\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pada saat ini telah dikenal berbagai bentuk penyelesaian melalui forum pengadilan internasional terhadap sejumlah kejahatankejahatan yang tunduk di bawah yurisdiksi hukum internasional (crimes under international law). Kejahatan-kejahatan tersebut antara lain: kejahatan terhadap kemanusiaan, genocide dan kejahatan perang. Pengadilan internasional tersebut dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB maupun berdasarkan perjanjian internasional, misalnya: International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, International Criminal Tribunal for Rwanda, serta International Criminal Court. Namun, dewasa ini dikenal pula pengadilan campuran (hybrid tribunaf) yang sebenarnya merupakan pengadilan nasional yang diinternasionalisasi (internationalized domestic tribunal). Pengadilan ini merupakan perkembangan baru untuk menyelesaikan kasus-kasus yang terkait dengan kejahatan-kejahatan di atas. Artikel ini akan membahas masalah pengadilan campuran tersebut\",\"PeriodicalId\":325645,\"journal\":{\"name\":\"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM\",\"volume\":\"15 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-10-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25105/teras-lrev.v3i5.5418\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/teras-lrev.v3i5.5418","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENGADILAN CAMPURAN ("HYBRID TRIBUNAL") SEBAGAI FORUM PENYELESAIAN ATAS KEJAHATAN INTERNASIONA
Pada saat ini telah dikenal berbagai bentuk penyelesaian melalui forum pengadilan internasional terhadap sejumlah kejahatankejahatan yang tunduk di bawah yurisdiksi hukum internasional (crimes under international law). Kejahatan-kejahatan tersebut antara lain: kejahatan terhadap kemanusiaan, genocide dan kejahatan perang. Pengadilan internasional tersebut dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB maupun berdasarkan perjanjian internasional, misalnya: International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, International Criminal Tribunal for Rwanda, serta International Criminal Court. Namun, dewasa ini dikenal pula pengadilan campuran (hybrid tribunaf) yang sebenarnya merupakan pengadilan nasional yang diinternasionalisasi (internationalized domestic tribunal). Pengadilan ini merupakan perkembangan baru untuk menyelesaikan kasus-kasus yang terkait dengan kejahatan-kejahatan di atas. Artikel ini akan membahas masalah pengadilan campuran tersebut