保护法律对个人资料的保护作为个人隐私权

Muhammad Alfaruq Nirwana
{"title":"保护法律对个人资料的保护作为个人隐私权","authors":"Muhammad Alfaruq Nirwana","doi":"10.47776/alwasath.v3i2.609","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Setiap orang pasti memiliki data pribadi. Data pribadi merupakan sesuatu yang melekat pada diri setiap orang. Data pribadi merupakan suatu hal yang bersifat sensitif. Data pribadi merupakan suatu yang wajib dilindungi karna merupakan hak privasi bagi setiap orang. Hak privasi merupakan hak konstitusional bagi seluruh warga negara yang telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945. Hak konstitusional juga merupakan kewajiban dari suatu negara terhadap warga negaranya. Di Indonesia saat ini banyak terjadi permasalahan hukum yang menyalahgunakan data pribadi seseorang untuk kepentingan pribadi. Akan tetapi,pada  saat ini penanganan permasalahan hukum tersebut belum dilakukan secara maksimal dikarenakan kekosongan norma dalam perlindungan hukum data pribadi. Tujuan dan fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum terhadap data pribadi sebagai hak privasi dan bentuk perlindungan hukum data pribadi sebagai hak privasi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah hakekat dari perlindungan hukum data pribadi sebagai hak privasi adalah hak konstitusional warga negara. Indonesia belum memiliki peraturan perundang undangan yang menjadi dasar hukum perlindungan terhadap data pribadi. Maka dari itu, dalam perlindungan hukum data pribadi, Indonesia mengalami kekosongan norma sehingga tidak dapat secara maksimal melindungi data pribadi warga negara. \n ","PeriodicalId":348932,"journal":{"name":"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI SEBAGAI HAK PRIVASI INDIVIDUAL\",\"authors\":\"Muhammad Alfaruq Nirwana\",\"doi\":\"10.47776/alwasath.v3i2.609\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Setiap orang pasti memiliki data pribadi. Data pribadi merupakan sesuatu yang melekat pada diri setiap orang. Data pribadi merupakan suatu hal yang bersifat sensitif. Data pribadi merupakan suatu yang wajib dilindungi karna merupakan hak privasi bagi setiap orang. Hak privasi merupakan hak konstitusional bagi seluruh warga negara yang telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945. Hak konstitusional juga merupakan kewajiban dari suatu negara terhadap warga negaranya. Di Indonesia saat ini banyak terjadi permasalahan hukum yang menyalahgunakan data pribadi seseorang untuk kepentingan pribadi. Akan tetapi,pada  saat ini penanganan permasalahan hukum tersebut belum dilakukan secara maksimal dikarenakan kekosongan norma dalam perlindungan hukum data pribadi. Tujuan dan fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum terhadap data pribadi sebagai hak privasi dan bentuk perlindungan hukum data pribadi sebagai hak privasi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah hakekat dari perlindungan hukum data pribadi sebagai hak privasi adalah hak konstitusional warga negara. Indonesia belum memiliki peraturan perundang undangan yang menjadi dasar hukum perlindungan terhadap data pribadi. Maka dari itu, dalam perlindungan hukum data pribadi, Indonesia mengalami kekosongan norma sehingga tidak dapat secara maksimal melindungi data pribadi warga negara. \\n \",\"PeriodicalId\":348932,\"journal\":{\"name\":\"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"22 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-03-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47776/alwasath.v3i2.609\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47776/alwasath.v3i2.609","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

每个人都必须有自己的个人资料。个人数据是每个人与生俱来的东西。个人资料是敏感的。个人资料是必须得到保护的,因为这是每个人的隐私权。隐私权是1945年印尼共和国宪法中所有公民的宪法权利。宪法权利也是一个国家对其公民的义务。在今天的印度尼西亚,许多法律问题都是为了个人利益而滥用个人资料。然而,由于个人数据法保护的规范真空,目前还没有完全解决这些法律问题。本研究的目标和重点是确定法律对个人数据的保护在多大程度上是一种隐私权,而在印度尼西亚,个人数据法的保护形式是一种隐私权。本研究采用的研究方法为规范性。这项研究的结果是保护私有数据法的权利,即公民宪法权利。印尼还没有一项旨在保护个人数据的法律邀请条例。因此,在个人数据法的保护下,印度尼西亚经历了一种无法充分保护公民个人数据的常态真空。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI SEBAGAI HAK PRIVASI INDIVIDUAL
Setiap orang pasti memiliki data pribadi. Data pribadi merupakan sesuatu yang melekat pada diri setiap orang. Data pribadi merupakan suatu hal yang bersifat sensitif. Data pribadi merupakan suatu yang wajib dilindungi karna merupakan hak privasi bagi setiap orang. Hak privasi merupakan hak konstitusional bagi seluruh warga negara yang telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945. Hak konstitusional juga merupakan kewajiban dari suatu negara terhadap warga negaranya. Di Indonesia saat ini banyak terjadi permasalahan hukum yang menyalahgunakan data pribadi seseorang untuk kepentingan pribadi. Akan tetapi,pada  saat ini penanganan permasalahan hukum tersebut belum dilakukan secara maksimal dikarenakan kekosongan norma dalam perlindungan hukum data pribadi. Tujuan dan fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum terhadap data pribadi sebagai hak privasi dan bentuk perlindungan hukum data pribadi sebagai hak privasi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah hakekat dari perlindungan hukum data pribadi sebagai hak privasi adalah hak konstitusional warga negara. Indonesia belum memiliki peraturan perundang undangan yang menjadi dasar hukum perlindungan terhadap data pribadi. Maka dari itu, dalam perlindungan hukum data pribadi, Indonesia mengalami kekosongan norma sehingga tidak dapat secara maksimal melindungi data pribadi warga negara.  
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信