{"title":"第三方冲突观点导致的离婚","authors":"Muhammad Dlaifurrahman","doi":"10.33084/jhm.v5i2.885","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Di Kota Banjarmasin kasus perceraian tiap tahunnya semakin meningkat dan kasus perceraian akibat kehadiran pihak ketiga menduduki peringkat kedua terbanyak di Kota Banjarmasin sesudah faktor ekonomi. Kehadiran pihak ketiga disini ialah orang tua, entah itu orang tua dari pihak suami atau dari pihak istri yang terlalu mencampuri kehidupan rumah tangga anaknya sehingga karena hal itu rumah tangga yang bermula baik-baik saja berubah menjadi perceraian yang tidak diinginkan oleh kedua belah pihak (suami istri). Padahal jika dilihat dari Undang-undang No 1 Tahun 1974 Pasal 39 (2): Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Jika memang ingin melakukan perceraian setidaknya sesuai dengan pasal tersebut dan atas keinginan kedua belah pasangan. \nTujuan penelitian: Pertama, untuk mengetahui fenomena cerai paksa akibat campur tangan pihak ketiga di Kelurahan Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. Kedua, untuk mengetahui pandangan tokoh masyarakat tentang cerai paksa akibat campur tangan pihak ketiga di Kelurahan Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. Ketiga, untuk mengetahui fenomena cerai paksa akibat campur tangan pihak ketiga perspektif teori konflik di Kelurahan Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. \nJenis penelitian ini ialah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan sosiologis empiris yang mana dengan penulisan ini data-data yang dikumpulkan dapat berupa pengamatan, wawancara, atau penelaahan dokumen untuk mengungkapkan masalah. \nHasil penelitian ini menyimpulkan, bahwa cerai paksa akibat campur tangan pihak ketiga itu terjadi karena tiga faktor: faktor ekonomi, status sosial dan perbedaan nasab, ketiga faktor itulah yang terjadi di masyarakat Banjar khususnya di Kecamatan Banjarmasin Utara Kelurahan Alalak Kota Banjarmasin. Sedangkan pandangan tokoh masyarakat dalam menyikapi hal tersebut ada tiga pandangan: larangan cerai paksa, peran orang tua dalam kehidupan rumah tangga anaknya dan memilih pasangan hendaknya dapat restu dari orang tua.","PeriodicalId":275740,"journal":{"name":"Jurnal Hadratul Madaniyah","volume":"107 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Cerai Paksa Akibat Campur Tangan Pihak Ketiga Perspektif Teori Konflik\",\"authors\":\"Muhammad Dlaifurrahman\",\"doi\":\"10.33084/jhm.v5i2.885\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Di Kota Banjarmasin kasus perceraian tiap tahunnya semakin meningkat dan kasus perceraian akibat kehadiran pihak ketiga menduduki peringkat kedua terbanyak di Kota Banjarmasin sesudah faktor ekonomi. Kehadiran pihak ketiga disini ialah orang tua, entah itu orang tua dari pihak suami atau dari pihak istri yang terlalu mencampuri kehidupan rumah tangga anaknya sehingga karena hal itu rumah tangga yang bermula baik-baik saja berubah menjadi perceraian yang tidak diinginkan oleh kedua belah pihak (suami istri). Padahal jika dilihat dari Undang-undang No 1 Tahun 1974 Pasal 39 (2): Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Jika memang ingin melakukan perceraian setidaknya sesuai dengan pasal tersebut dan atas keinginan kedua belah pasangan. \\nTujuan penelitian: Pertama, untuk mengetahui fenomena cerai paksa akibat campur tangan pihak ketiga di Kelurahan Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. Kedua, untuk mengetahui pandangan tokoh masyarakat tentang cerai paksa akibat campur tangan pihak ketiga di Kelurahan Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. Ketiga, untuk mengetahui fenomena cerai paksa akibat campur tangan pihak ketiga perspektif teori konflik di Kelurahan Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. \\nJenis penelitian ini ialah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan sosiologis empiris yang mana dengan penulisan ini data-data yang dikumpulkan dapat berupa pengamatan, wawancara, atau penelaahan dokumen untuk mengungkapkan masalah. \\nHasil penelitian ini menyimpulkan, bahwa cerai paksa akibat campur tangan pihak ketiga itu terjadi karena tiga faktor: faktor ekonomi, status sosial dan perbedaan nasab, ketiga faktor itulah yang terjadi di masyarakat Banjar khususnya di Kecamatan Banjarmasin Utara Kelurahan Alalak Kota Banjarmasin. Sedangkan pandangan tokoh masyarakat dalam menyikapi hal tersebut ada tiga pandangan: larangan cerai paksa, peran orang tua dalam kehidupan rumah tangga anaknya dan memilih pasangan hendaknya dapat restu dari orang tua.\",\"PeriodicalId\":275740,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hadratul Madaniyah\",\"volume\":\"107 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-12-03\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hadratul Madaniyah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33084/jhm.v5i2.885\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hadratul Madaniyah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33084/jhm.v5i2.885","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
在班雅尔马辛市,每年发生的离婚案件都在增加,而由于第三方存在而发生的离婚案件在经济困难后排名第二。这里的第三方是父母,无论是丈夫的父母还是妻子的父母,他们都过度干涉孩子的家庭生活,因此原本可以很好的家庭变成了双方都不想要的离婚。考虑到1974年第1条第39条(2):离婚应该有足够的理由认为夫妻不能像夫妻一样和睦相处。如果你想离婚,至少要按照章节和双方的意愿离婚。研究目的:首先,确定阿拉克省北班雅尔马辛省(Banjarmasin street of Alalak)第三方干预导致的离婚现象。第二,了解社区领导人对阿拉克省北班雅尔马辛省第三方干预的看法。第三,了解阿拉克省北部班雅尔马信省冲突理论视角导致的离婚现象。这是一种实地研究,利用经验社会学的方法,将收集到的观察、采访或文档研究数据记录下来,以揭示问题。这项研究的结论是,由于第三者的干涉而导致的离婚有三个因素:经济、社会地位和nasab的差异,这三个因素发生在Banjar社区,特别是在Banjarmasin北郊Banjarmasin。至于公众人物在这方面的观点,有三种观点:强制离婚、父母在孩子的家庭生活中所扮演的角色和选择伴侣应该得到父母的同意。
Cerai Paksa Akibat Campur Tangan Pihak Ketiga Perspektif Teori Konflik
Di Kota Banjarmasin kasus perceraian tiap tahunnya semakin meningkat dan kasus perceraian akibat kehadiran pihak ketiga menduduki peringkat kedua terbanyak di Kota Banjarmasin sesudah faktor ekonomi. Kehadiran pihak ketiga disini ialah orang tua, entah itu orang tua dari pihak suami atau dari pihak istri yang terlalu mencampuri kehidupan rumah tangga anaknya sehingga karena hal itu rumah tangga yang bermula baik-baik saja berubah menjadi perceraian yang tidak diinginkan oleh kedua belah pihak (suami istri). Padahal jika dilihat dari Undang-undang No 1 Tahun 1974 Pasal 39 (2): Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Jika memang ingin melakukan perceraian setidaknya sesuai dengan pasal tersebut dan atas keinginan kedua belah pasangan.
Tujuan penelitian: Pertama, untuk mengetahui fenomena cerai paksa akibat campur tangan pihak ketiga di Kelurahan Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. Kedua, untuk mengetahui pandangan tokoh masyarakat tentang cerai paksa akibat campur tangan pihak ketiga di Kelurahan Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. Ketiga, untuk mengetahui fenomena cerai paksa akibat campur tangan pihak ketiga perspektif teori konflik di Kelurahan Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
Jenis penelitian ini ialah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan sosiologis empiris yang mana dengan penulisan ini data-data yang dikumpulkan dapat berupa pengamatan, wawancara, atau penelaahan dokumen untuk mengungkapkan masalah.
Hasil penelitian ini menyimpulkan, bahwa cerai paksa akibat campur tangan pihak ketiga itu terjadi karena tiga faktor: faktor ekonomi, status sosial dan perbedaan nasab, ketiga faktor itulah yang terjadi di masyarakat Banjar khususnya di Kecamatan Banjarmasin Utara Kelurahan Alalak Kota Banjarmasin. Sedangkan pandangan tokoh masyarakat dalam menyikapi hal tersebut ada tiga pandangan: larangan cerai paksa, peran orang tua dalam kehidupan rumah tangga anaknya dan memilih pasangan hendaknya dapat restu dari orang tua.