印度尼西亚港务局局长的公共服务监督效力

Nurfaika Ishak
{"title":"印度尼西亚港务局局长的公共服务监督效力","authors":"Nurfaika Ishak","doi":"10.30872/mulrev.v7i1.834","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengawasan adalah tindakan yang dilakukan dalam suatu hal yang bertujuan agar apa yang menjadi objek pengawasan tersebut berjalan sesuatu dengan seharusnya sehingga tidak terjadi “detournement de pouvoir”. Pelayanan publik merupakan suatu aktivitas atau interaksi antara masyarakat dan pemerintah atau birokrasi. Pelayanan publik yang baik akan membentuk pemerintahan yang baik “good governance”. Pelayanan publik sangat dibutuhkan oleh masyarakat di segala bidang kehidupan. Oleh karena itu, eksisnya sebuah lembaga independen yang berwenang untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan pelayanan publik menjadi penting. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, lembaga negara yang berwenang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik adalah Ombudsman Republik Indonesia. Kajian menarik adalah bagaimana kemudian efektivitas pengawasan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Pendekatan penelitian hukum normative, pengumpulan data dengan sumber hukum primer dan pengumpulan data sekunder dari literatur yang berhubungan dengan topik pembahasan. Hasil menunjukkan bahwa tidak seluruh laporan yang masuk ke meja Ombudsman RI dapat diselesaikan. Ombudsman masih memiliki keterbatasan, salah satunya adalah apabila laporan masyatakat tersebut tidak dapat dilanjutkan jika hasil pemeriksaan substantif menunjukkan bahwa ombudsman tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan. Namun, dapat dilihat bahwa masyarakat mulai memberikan kepercayaan kepada Ombudsman RI dengan terjadinya peningkatan konsultasi non laporan yang dilakukan oleh masyarakat periode 2017-2021.","PeriodicalId":338711,"journal":{"name":"Mulawarman Law Review","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Efektivitas Pengawasan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia\",\"authors\":\"Nurfaika Ishak\",\"doi\":\"10.30872/mulrev.v7i1.834\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pengawasan adalah tindakan yang dilakukan dalam suatu hal yang bertujuan agar apa yang menjadi objek pengawasan tersebut berjalan sesuatu dengan seharusnya sehingga tidak terjadi “detournement de pouvoir”. Pelayanan publik merupakan suatu aktivitas atau interaksi antara masyarakat dan pemerintah atau birokrasi. Pelayanan publik yang baik akan membentuk pemerintahan yang baik “good governance”. Pelayanan publik sangat dibutuhkan oleh masyarakat di segala bidang kehidupan. Oleh karena itu, eksisnya sebuah lembaga independen yang berwenang untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan pelayanan publik menjadi penting. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, lembaga negara yang berwenang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik adalah Ombudsman Republik Indonesia. Kajian menarik adalah bagaimana kemudian efektivitas pengawasan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Pendekatan penelitian hukum normative, pengumpulan data dengan sumber hukum primer dan pengumpulan data sekunder dari literatur yang berhubungan dengan topik pembahasan. Hasil menunjukkan bahwa tidak seluruh laporan yang masuk ke meja Ombudsman RI dapat diselesaikan. Ombudsman masih memiliki keterbatasan, salah satunya adalah apabila laporan masyatakat tersebut tidak dapat dilanjutkan jika hasil pemeriksaan substantif menunjukkan bahwa ombudsman tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan. Namun, dapat dilihat bahwa masyarakat mulai memberikan kepercayaan kepada Ombudsman RI dengan terjadinya peningkatan konsultasi non laporan yang dilakukan oleh masyarakat periode 2017-2021.\",\"PeriodicalId\":338711,\"journal\":{\"name\":\"Mulawarman Law Review\",\"volume\":\"35 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Mulawarman Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30872/mulrev.v7i1.834\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Mulawarman Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30872/mulrev.v7i1.834","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

监督是指在某一领域采取的行动,以使监督对象的工作正常进行,这样就不会发生“detournement de pouvoir”。公共服务是社会和政府或官僚之间的一种活动或互动。良好的公共服务将建立一个良好的政府“良好的治理”。公共服务在各行各业的社区是必不可少的。因此,一个独立授权的机构在监督公共服务的进程方面的极端做法变得至关重要。根据2008年第37条法律,负责监督公共服务的国务院是印度尼西亚共和国的行政长官。有趣的研究是助理检察官RI提供的公共服务监督的有效性。规范法律研究方法,用主要法律来源收集数据,并从与讨论主题相关的文献收集次要数据。结果表明,进入RI Ombudsman RI办公桌的所有报告都无法完成。行政长官仍有其局限性,其中之一是,如果制毒官员不被授权继续审查,masyatakat的报告就不能继续。然而,可以看到的是,公众开始相信经营者日,在2018 -2021年期间,非咨询报告出现了增加。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Efektivitas Pengawasan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia
Pengawasan adalah tindakan yang dilakukan dalam suatu hal yang bertujuan agar apa yang menjadi objek pengawasan tersebut berjalan sesuatu dengan seharusnya sehingga tidak terjadi “detournement de pouvoir”. Pelayanan publik merupakan suatu aktivitas atau interaksi antara masyarakat dan pemerintah atau birokrasi. Pelayanan publik yang baik akan membentuk pemerintahan yang baik “good governance”. Pelayanan publik sangat dibutuhkan oleh masyarakat di segala bidang kehidupan. Oleh karena itu, eksisnya sebuah lembaga independen yang berwenang untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan pelayanan publik menjadi penting. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, lembaga negara yang berwenang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik adalah Ombudsman Republik Indonesia. Kajian menarik adalah bagaimana kemudian efektivitas pengawasan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Pendekatan penelitian hukum normative, pengumpulan data dengan sumber hukum primer dan pengumpulan data sekunder dari literatur yang berhubungan dengan topik pembahasan. Hasil menunjukkan bahwa tidak seluruh laporan yang masuk ke meja Ombudsman RI dapat diselesaikan. Ombudsman masih memiliki keterbatasan, salah satunya adalah apabila laporan masyatakat tersebut tidak dapat dilanjutkan jika hasil pemeriksaan substantif menunjukkan bahwa ombudsman tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan. Namun, dapat dilihat bahwa masyarakat mulai memberikan kepercayaan kepada Ombudsman RI dengan terjadinya peningkatan konsultasi non laporan yang dilakukan oleh masyarakat periode 2017-2021.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信