Eduardus Gilang Ananta Yudiantoro, Fatma Ulfatun Najicha, W. Waluyo
{"title":"政府对许可制度的实施是基于风险的,以控制苏科哈霍地区的污染为基础","authors":"Eduardus Gilang Ananta Yudiantoro, Fatma Ulfatun Najicha, W. Waluyo","doi":"10.20961/jd.v4i1.71712","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini mendukung penyederhanaan izin usaha, terutama penyederhanaan prosedur dengan pendekatan berbasis risiko. Namun terkait dengan izin prinsip, izin usaha harus diberikan dengan mempertimbangkan indikator risiko. Dinas Lingkungan Hidup Sukoharjo bagian dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melakukan pengawasan berbasis risiko. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab atas pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan agar pencemaran dapat diminimalkan, dikendalikan, dan ditangani secara cepat dan tepat agar lingkungan tetap lestari.","PeriodicalId":322165,"journal":{"name":"Jurnal Discretie","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penerapan Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dalam Upaya Pengawasan Pencemaran di Kabupaten Sukoharjo\",\"authors\":\"Eduardus Gilang Ananta Yudiantoro, Fatma Ulfatun Najicha, W. Waluyo\",\"doi\":\"10.20961/jd.v4i1.71712\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini mendukung penyederhanaan izin usaha, terutama penyederhanaan prosedur dengan pendekatan berbasis risiko. Namun terkait dengan izin prinsip, izin usaha harus diberikan dengan mempertimbangkan indikator risiko. Dinas Lingkungan Hidup Sukoharjo bagian dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melakukan pengawasan berbasis risiko. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab atas pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan agar pencemaran dapat diminimalkan, dikendalikan, dan ditangani secara cepat dan tepat agar lingkungan tetap lestari.\",\"PeriodicalId\":322165,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Discretie\",\"volume\":\"7 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-05-16\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Discretie\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.20961/jd.v4i1.71712\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Discretie","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/jd.v4i1.71712","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penerapan Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dalam Upaya Pengawasan Pencemaran di Kabupaten Sukoharjo
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini mendukung penyederhanaan izin usaha, terutama penyederhanaan prosedur dengan pendekatan berbasis risiko. Namun terkait dengan izin prinsip, izin usaha harus diberikan dengan mempertimbangkan indikator risiko. Dinas Lingkungan Hidup Sukoharjo bagian dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melakukan pengawasan berbasis risiko. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab atas pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan agar pencemaran dapat diminimalkan, dikendalikan, dan ditangani secara cepat dan tepat agar lingkungan tetap lestari.