{"title":"通过加密货币洗钱及其在印度尼西亚反洗钱法中的安排","authors":"Andhira Wardani, Mahrus Ali, J. Barkhuizen","doi":"10.58829/lp.9.2.2022.49-66","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The development of the modus operandi of money laundering become a major concern. Cryptocurrency technology has the potential to become a new media for money laundering because law enforcement officials still use to this technology, this technology which has a pseudonymous and even anonymous character is a new means for money laundering perpetrators to disguise their crimes. This study aims to examine how cryptocurrency is used as the modus operandi of money laundering and how is the readiness of regulations in Indonesia, especially Law No. 8 of 2010 in prosecuting money laundering offenders with the cryptocurrency modus operandi. This study uses a normative juridical method with legal materials from literature studies and uses a statutory regulation approach. The results of this study are the use of crypto as a mode of money laundering due to peer-to-peer networks, namely the absence of third parties to supervise crypto transactions, high user privacy, and transaction flexibility. \nAbstrak. Berkembangnya modus operandi pencucian uang menjadi perhatian utama. Teknologi cryptocurrency berpotensi menjadi media baru TPPU dikarenakan masih awamnya teknologi tersebut oleh aparat penegak hukum, teknologi yang memiliki karakter pseudonymous bahkan anonymous ini menjadi sarana baru bagi pelaku TPPU untuk menyamarkan kejahatannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pemanfaatan cryptocurrency sebagai modus operandi TPPU dan bagaimana kesiapan regulasi di Indonesia khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dalam menjerat pelaku TPPU dengan modus operandi cryptocurrency. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan bahan hukum studi kepustakaan dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah pemanfaatan kripto sebagai modus pencucian uang dikarenakan jaringan peer-to-peer yaitu tidak adanya pihak ketiga yang melakukan pengawasan transaksi kripto, privasi pengguna yang tinggi, dan fleksibilitas transaksi. \nKata kunci: Modus Operandi, Cryptocurrency, Pencucian Uang, Indonesia","PeriodicalId":181611,"journal":{"name":"Lex Publica","volume":"79 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Money Laundering through Cryptocurrency and Its Arrangements in Indonesian Money Laundering Act\",\"authors\":\"Andhira Wardani, Mahrus Ali, J. Barkhuizen\",\"doi\":\"10.58829/lp.9.2.2022.49-66\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"The development of the modus operandi of money laundering become a major concern. Cryptocurrency technology has the potential to become a new media for money laundering because law enforcement officials still use to this technology, this technology which has a pseudonymous and even anonymous character is a new means for money laundering perpetrators to disguise their crimes. This study aims to examine how cryptocurrency is used as the modus operandi of money laundering and how is the readiness of regulations in Indonesia, especially Law No. 8 of 2010 in prosecuting money laundering offenders with the cryptocurrency modus operandi. This study uses a normative juridical method with legal materials from literature studies and uses a statutory regulation approach. The results of this study are the use of crypto as a mode of money laundering due to peer-to-peer networks, namely the absence of third parties to supervise crypto transactions, high user privacy, and transaction flexibility. \\nAbstrak. Berkembangnya modus operandi pencucian uang menjadi perhatian utama. Teknologi cryptocurrency berpotensi menjadi media baru TPPU dikarenakan masih awamnya teknologi tersebut oleh aparat penegak hukum, teknologi yang memiliki karakter pseudonymous bahkan anonymous ini menjadi sarana baru bagi pelaku TPPU untuk menyamarkan kejahatannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pemanfaatan cryptocurrency sebagai modus operandi TPPU dan bagaimana kesiapan regulasi di Indonesia khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dalam menjerat pelaku TPPU dengan modus operandi cryptocurrency. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan bahan hukum studi kepustakaan dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah pemanfaatan kripto sebagai modus pencucian uang dikarenakan jaringan peer-to-peer yaitu tidak adanya pihak ketiga yang melakukan pengawasan transaksi kripto, privasi pengguna yang tinggi, dan fleksibilitas transaksi. \\nKata kunci: Modus Operandi, Cryptocurrency, Pencucian Uang, Indonesia\",\"PeriodicalId\":181611,\"journal\":{\"name\":\"Lex Publica\",\"volume\":\"79 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Lex Publica\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58829/lp.9.2.2022.49-66\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lex Publica","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58829/lp.9.2.2022.49-66","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
洗钱手法的发展成为人们关注的主要问题。加密货币技术有可能成为洗钱的新媒体,因为执法人员仍然使用这种技术,这种具有假名甚至匿名特性的技术是洗钱犯罪者掩盖犯罪的新手段。本研究旨在研究加密货币如何被用作洗钱的作案手法,以及印度尼西亚的监管准备情况,特别是2010年第8号法律在起诉使用加密货币作案手法的洗钱罪犯方面的准备情况。本研究采用规范的司法方法,结合文献研究中的法律材料,并采用法定规制的方法。这项研究的结果是,由于点对点网络的存在,加密货币被用作洗钱的一种模式,即缺乏第三方来监督加密货币交易,用户隐私性高,交易灵活性强。Abstrak。Berkembangnya的作案手法是王门加迪的作案手法。techologi加密货币berpotensi menjadi media baru TPPU dikarenakan masih awamnya techologi tersebut oleh aparat penegak hukum, techologi yang memiliki karakter笔名bakan匿名ini menjadi sarana baru bagi pelaku TPPU untuk menyamarkan kejahatannya。Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pmanfaatan cryptocurrency sebagai作案手法TPPU dan bagaimana kesiapan regulasi di Indonesia khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dalam menjerat pelaku TPPU dengan作案手法加密货币。Penelitian ini mongunakan方法,在登干,巴汉,胡库姆研究中,kepustakaan, mongunakan, pendekatan, perundang-undangan。Hasil penelitian ini adalah pmanfaatan kripto sebagai modus penucian wangdikarenakan jaringan点对点yitu tidak adanya pihak ketiga yang melakukan pengawasan transaksi kripto, privasi pengguna yang tinggi, dan fleksibilitas transaksi。Kata kunci:作案手法,加密货币,Pencucian wong,印度尼西亚
Money Laundering through Cryptocurrency and Its Arrangements in Indonesian Money Laundering Act
The development of the modus operandi of money laundering become a major concern. Cryptocurrency technology has the potential to become a new media for money laundering because law enforcement officials still use to this technology, this technology which has a pseudonymous and even anonymous character is a new means for money laundering perpetrators to disguise their crimes. This study aims to examine how cryptocurrency is used as the modus operandi of money laundering and how is the readiness of regulations in Indonesia, especially Law No. 8 of 2010 in prosecuting money laundering offenders with the cryptocurrency modus operandi. This study uses a normative juridical method with legal materials from literature studies and uses a statutory regulation approach. The results of this study are the use of crypto as a mode of money laundering due to peer-to-peer networks, namely the absence of third parties to supervise crypto transactions, high user privacy, and transaction flexibility.
Abstrak. Berkembangnya modus operandi pencucian uang menjadi perhatian utama. Teknologi cryptocurrency berpotensi menjadi media baru TPPU dikarenakan masih awamnya teknologi tersebut oleh aparat penegak hukum, teknologi yang memiliki karakter pseudonymous bahkan anonymous ini menjadi sarana baru bagi pelaku TPPU untuk menyamarkan kejahatannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pemanfaatan cryptocurrency sebagai modus operandi TPPU dan bagaimana kesiapan regulasi di Indonesia khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dalam menjerat pelaku TPPU dengan modus operandi cryptocurrency. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan bahan hukum studi kepustakaan dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah pemanfaatan kripto sebagai modus pencucian uang dikarenakan jaringan peer-to-peer yaitu tidak adanya pihak ketiga yang melakukan pengawasan transaksi kripto, privasi pengguna yang tinggi, dan fleksibilitas transaksi.
Kata kunci: Modus Operandi, Cryptocurrency, Pencucian Uang, Indonesia