{"title":"遗产争议。JENNY THE(案例研究410/PDT。G PN - 2020年间的MND)","authors":"Fara Dinda Fasya, Endang Suparsetyani","doi":"10.25105/refor.v5i2.16463","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Menurut KUHPerdata meninggalnya seseorang akan membuka pewarisan bagi ahli warisnya. Sehubungdengan penelitian saya maka meninggalnya Almh. Jenny The, membuka pewarisan terhadap harta peninggalannya kepada ahli warisnya. Pokok permasalahan yang penulis angkat pada jurnal ini yaitu bagaimana pembagian harta peninggalan Almh. Jenny The kepada ahli warisnya menurut KUHPerdata serta apakah isi amar Putusan nomor 2 dan 3 tentang penetapan ahli waris Almh. Jenny The pada putusan Pengadilan Negeri Manado No. 410/Pdt.G/2020/PN Mnd sudah sesuai atau tidak menurut KUHPerdata. Agar dapat menjawab hal tersebut, dilakukan penelitian dengan tipe yuridis normatif, sifat penelitian yang digunakan deskriptif analitis, data yang digunakan data sekunder, analisis data dengan cara kualitatif, serta penarikan kesimpulan dengan metode logika deduktif, yang menghasilkan kesimpulan bahwa Krusteddy mendapatkan 1/3 bagian, karena Krusteddy sudah meninggal maka bagiannya akan digantikan oleh Melissa dan Christian yang masing-masing mendapat 1/6 bagian, selanjutnya Rudy lo mendapatkan 1/3 bagian, dan Agustina mendapatkan 1/3 bagian serta isi amar putusan nomor 2 dan 3 tentang penetapan ahli waris Almh. Jenny The pada putusan Pengadilan Negeri Manado No. 410/Pdt.G/2020/PN Mnd sudah sesuai menurut KUHperdata.","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"66 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"SENGKETA WARIS TERHADAP HARTA PENINGGALAN ALMH. JENNY THE (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 410/PDT.G/2020/PN MND)\",\"authors\":\"Fara Dinda Fasya, Endang Suparsetyani\",\"doi\":\"10.25105/refor.v5i2.16463\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Menurut KUHPerdata meninggalnya seseorang akan membuka pewarisan bagi ahli warisnya. Sehubungdengan penelitian saya maka meninggalnya Almh. Jenny The, membuka pewarisan terhadap harta peninggalannya kepada ahli warisnya. Pokok permasalahan yang penulis angkat pada jurnal ini yaitu bagaimana pembagian harta peninggalan Almh. Jenny The kepada ahli warisnya menurut KUHPerdata serta apakah isi amar Putusan nomor 2 dan 3 tentang penetapan ahli waris Almh. Jenny The pada putusan Pengadilan Negeri Manado No. 410/Pdt.G/2020/PN Mnd sudah sesuai atau tidak menurut KUHPerdata. Agar dapat menjawab hal tersebut, dilakukan penelitian dengan tipe yuridis normatif, sifat penelitian yang digunakan deskriptif analitis, data yang digunakan data sekunder, analisis data dengan cara kualitatif, serta penarikan kesimpulan dengan metode logika deduktif, yang menghasilkan kesimpulan bahwa Krusteddy mendapatkan 1/3 bagian, karena Krusteddy sudah meninggal maka bagiannya akan digantikan oleh Melissa dan Christian yang masing-masing mendapat 1/6 bagian, selanjutnya Rudy lo mendapatkan 1/3 bagian, dan Agustina mendapatkan 1/3 bagian serta isi amar putusan nomor 2 dan 3 tentang penetapan ahli waris Almh. Jenny The pada putusan Pengadilan Negeri Manado No. 410/Pdt.G/2020/PN Mnd sudah sesuai menurut KUHperdata.\",\"PeriodicalId\":269327,\"journal\":{\"name\":\"Reformasi Hukum Trisakti\",\"volume\":\"66 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-04-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Reformasi Hukum Trisakti\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25105/refor.v5i2.16463\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v5i2.16463","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
SENGKETA WARIS TERHADAP HARTA PENINGGALAN ALMH. JENNY THE (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 410/PDT.G/2020/PN MND)
Menurut KUHPerdata meninggalnya seseorang akan membuka pewarisan bagi ahli warisnya. Sehubungdengan penelitian saya maka meninggalnya Almh. Jenny The, membuka pewarisan terhadap harta peninggalannya kepada ahli warisnya. Pokok permasalahan yang penulis angkat pada jurnal ini yaitu bagaimana pembagian harta peninggalan Almh. Jenny The kepada ahli warisnya menurut KUHPerdata serta apakah isi amar Putusan nomor 2 dan 3 tentang penetapan ahli waris Almh. Jenny The pada putusan Pengadilan Negeri Manado No. 410/Pdt.G/2020/PN Mnd sudah sesuai atau tidak menurut KUHPerdata. Agar dapat menjawab hal tersebut, dilakukan penelitian dengan tipe yuridis normatif, sifat penelitian yang digunakan deskriptif analitis, data yang digunakan data sekunder, analisis data dengan cara kualitatif, serta penarikan kesimpulan dengan metode logika deduktif, yang menghasilkan kesimpulan bahwa Krusteddy mendapatkan 1/3 bagian, karena Krusteddy sudah meninggal maka bagiannya akan digantikan oleh Melissa dan Christian yang masing-masing mendapat 1/6 bagian, selanjutnya Rudy lo mendapatkan 1/3 bagian, dan Agustina mendapatkan 1/3 bagian serta isi amar putusan nomor 2 dan 3 tentang penetapan ahli waris Almh. Jenny The pada putusan Pengadilan Negeri Manado No. 410/Pdt.G/2020/PN Mnd sudah sesuai menurut KUHperdata.