2008年《卫生部长条例》第290条对医院紧急医疗服务的批准实施

Y. Wardani, M. Fakih
{"title":"2008年《卫生部长条例》第290条对医院紧急医疗服务的批准实施","authors":"Y. Wardani, M. Fakih","doi":"10.31000/jhr.v5i2.921","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Secara normal pelayanan medis di rumah sakit selalu diawali dengan sebuah persetujuan yang dituangkan dalam bentuk informed consent. Informed consent itu sendiri pada prinsipnya adalah persetujuan dari pasien dan keluarganya atas tindakan medis yang akan dilakukan setelah mendapatkan penjelasan dari dokter. Namun demikian dalam keadaan darurat informed consent secara hukum dapat ditiadakan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah, pertama: Bagaimana penerapan informed consent dalam praktek pelayanan kesehatan pada pasien gawat darurat di rumah sakit? Kedua, Apa yang menjadi hambatan dalam pelayanan gawat darurat di rumah sakit beserta aspek hukumnya? Ketiga, Bagaimana seyogyanya penerapan informed consent dalam pelayanan gawat darurat di rumah sakit? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data sekunder maupun data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka dan dokumen, sedangkan data primer diperoleh melalui informasi dari para informan baik tenaga medis (dokter) dan perawat yang pernah bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan, bahwa penerapan informed consent pada pasien gawat darurat di rumah sakit, pada prinsipnya telah mengikuti peraturan yang berlaku. Namun demikian, masih timbul kekhawatiran di kalangan tenaga kesehatan bahwa tidak adanya informed consent akan menimbulkan tuntutan dari keluarga pasien. Hambatan pelayanan gawat darurat di IGD adalah pada umumnya keluarga pasien tidak memahami prosedur pelayanan medis di IGD yang mengenal sistem triase, adanya perluasan operasi (extended operation) yang mungkin timbul dan adanya teamwork yang kurang efektif. Penerapan informed consent dalam pelayanan gawat darurat di IGD secara yuridis mengandung makna adanya penyimpangan-penyimpangan terhadap kaedah medis. Namun penyimpangan yang dimaksud merupakan pengecualian, bahwa penyimpangan tersebut tidak dikenakan sanksi dan dibenarkan secara hukum Kata kunci: informed consent, gawat darurat, tindakan medis","PeriodicalId":354406,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Replik","volume":"128 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-08-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PRAKTIK PENERAPAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 290 TAHUN 2008 TENTANG PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN (INFORMED CONSENT) PADA PELAYANAN GAWAT DARURAT DI RUMAH SAKIT\",\"authors\":\"Y. Wardani, M. Fakih\",\"doi\":\"10.31000/jhr.v5i2.921\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Secara normal pelayanan medis di rumah sakit selalu diawali dengan sebuah persetujuan yang dituangkan dalam bentuk informed consent. Informed consent itu sendiri pada prinsipnya adalah persetujuan dari pasien dan keluarganya atas tindakan medis yang akan dilakukan setelah mendapatkan penjelasan dari dokter. Namun demikian dalam keadaan darurat informed consent secara hukum dapat ditiadakan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah, pertama: Bagaimana penerapan informed consent dalam praktek pelayanan kesehatan pada pasien gawat darurat di rumah sakit? Kedua, Apa yang menjadi hambatan dalam pelayanan gawat darurat di rumah sakit beserta aspek hukumnya? Ketiga, Bagaimana seyogyanya penerapan informed consent dalam pelayanan gawat darurat di rumah sakit? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data sekunder maupun data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka dan dokumen, sedangkan data primer diperoleh melalui informasi dari para informan baik tenaga medis (dokter) dan perawat yang pernah bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan, bahwa penerapan informed consent pada pasien gawat darurat di rumah sakit, pada prinsipnya telah mengikuti peraturan yang berlaku. Namun demikian, masih timbul kekhawatiran di kalangan tenaga kesehatan bahwa tidak adanya informed consent akan menimbulkan tuntutan dari keluarga pasien. Hambatan pelayanan gawat darurat di IGD adalah pada umumnya keluarga pasien tidak memahami prosedur pelayanan medis di IGD yang mengenal sistem triase, adanya perluasan operasi (extended operation) yang mungkin timbul dan adanya teamwork yang kurang efektif. Penerapan informed consent dalam pelayanan gawat darurat di IGD secara yuridis mengandung makna adanya penyimpangan-penyimpangan terhadap kaedah medis. Namun penyimpangan yang dimaksud merupakan pengecualian, bahwa penyimpangan tersebut tidak dikenakan sanksi dan dibenarkan secara hukum Kata kunci: informed consent, gawat darurat, tindakan medis\",\"PeriodicalId\":354406,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Replik\",\"volume\":\"128 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-08-03\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Replik\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31000/jhr.v5i2.921\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Replik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31000/jhr.v5i2.921","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

正常情况下,医院的医疗服务总是以知情同意的形式开始。知情同意的本质是同意病人及其家人在得到医生的解释后将采取的医疗行动。然而,在紧急情况下,法律通知可以取消。本研究的问题是,首先:知情同意将如何应用于医院紧急病人的医疗实践?其次,医院紧急服务的障碍和法律方面是什么?第三,知情同意在医院紧急服务中的应用情况如何?本研究采用次要数据和主要数据进行。次要数据是通过对文献和文件的研究获得的,而主要数据是通过过去在急诊室(IGD)服务的医疗人员(医生)和护士的信息获得的。研究和讨论表明,将会诊意见应用于医院的紧急病人,原则上遵循了适用的规则。然而,卫生保健工作者仍然担心,缺乏知情同意将导致病人家属的要求。紧急护理障碍的主要原因是,大多数患者的家属不了解紧急护理系统的医疗程序,也不了解可能出现的手术展开和效率较低的团队合作。在IGD的紧急服务中使用知情同意的应用在法律上是对医疗手段的歪曲。但这种歪曲是一个例外,即这种歪曲是未经批准的,在法律上是合理的:知情同意、紧急情况、医疗行动
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PRAKTIK PENERAPAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 290 TAHUN 2008 TENTANG PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN (INFORMED CONSENT) PADA PELAYANAN GAWAT DARURAT DI RUMAH SAKIT
Secara normal pelayanan medis di rumah sakit selalu diawali dengan sebuah persetujuan yang dituangkan dalam bentuk informed consent. Informed consent itu sendiri pada prinsipnya adalah persetujuan dari pasien dan keluarganya atas tindakan medis yang akan dilakukan setelah mendapatkan penjelasan dari dokter. Namun demikian dalam keadaan darurat informed consent secara hukum dapat ditiadakan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah, pertama: Bagaimana penerapan informed consent dalam praktek pelayanan kesehatan pada pasien gawat darurat di rumah sakit? Kedua, Apa yang menjadi hambatan dalam pelayanan gawat darurat di rumah sakit beserta aspek hukumnya? Ketiga, Bagaimana seyogyanya penerapan informed consent dalam pelayanan gawat darurat di rumah sakit? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data sekunder maupun data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka dan dokumen, sedangkan data primer diperoleh melalui informasi dari para informan baik tenaga medis (dokter) dan perawat yang pernah bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan, bahwa penerapan informed consent pada pasien gawat darurat di rumah sakit, pada prinsipnya telah mengikuti peraturan yang berlaku. Namun demikian, masih timbul kekhawatiran di kalangan tenaga kesehatan bahwa tidak adanya informed consent akan menimbulkan tuntutan dari keluarga pasien. Hambatan pelayanan gawat darurat di IGD adalah pada umumnya keluarga pasien tidak memahami prosedur pelayanan medis di IGD yang mengenal sistem triase, adanya perluasan operasi (extended operation) yang mungkin timbul dan adanya teamwork yang kurang efektif. Penerapan informed consent dalam pelayanan gawat darurat di IGD secara yuridis mengandung makna adanya penyimpangan-penyimpangan terhadap kaedah medis. Namun penyimpangan yang dimaksud merupakan pengecualian, bahwa penyimpangan tersebut tidak dikenakan sanksi dan dibenarkan secara hukum Kata kunci: informed consent, gawat darurat, tindakan medis
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信