Hufron Hufron
{"title":"MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DALAM PENATAAN KELEMBAGAAN TERBARU","authors":"Hufron Hufron","doi":"10.30996/JHMO.V2I2.2496","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tuntutan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada era reformasi tersebut merupakan suatu langkah terobosan yang fundamental, karena pada era sebelumnya tidak dikehendaki adanya perubahan terhadap UUD NRI 1945. Dalam perkembangan-nya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 pada akhirnya menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Selanjutnya, tuntutan itu diwujudkan secara komprehensif, bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan UUD NRI 1945 melalui mekanisme empat kali sidang Mejelis Permu-syawaratan Rakyat (MPR) sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2002. Seiring dengan momentum perubahan UUD NRI 1945 pada masa reformasi, gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia semakin menguat. Puncaknya terjadi pada tahun 2002 ketika gagasan pembentukan Mahk-amah Konstitusi dimasukkan dalam perubahan UUD NRI 1945 yang dilakukan oleh MPR seba-gaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 dalam Perubahan Ketiga.2 Di dalam Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945 yang ditetapkan MPR pada 9 Nopember 2001, menambahkan lembaga pelaksanaan kekuasaan kehakiman baru, yakni Mahkamah Konstitusi. Pperkembangan kebutuhan hukum ketatanegaraan yang dinamis dan progresif, maka diusianya yang ke-15 tahun, dipandang perlu dan mendesak untuk dilakukan penataan kekuasaan kehakiman di Indonesia, terutama berkaitan dengan penataan kewenangan MK, meliputi penyatuan pengujian materi peraturan perundang-undangan di bawah UUD terhadap UUD, kewenangan pembubaran partai politik termasuk pembubaran Ormas, kewenangan SKLN tidak saja sengketa antar lembaga negara yang diatur dalam UUD, tetapi juga lembaga atau organ negara dan lembaga pemerintahan dari pusat maupun daerah sebagaimana diatur dalam UU, dan penambahan kewe-nangan penga-duan konstitusional yang secara teoritik dan empirik mendesak diatur dalam hukum positif sebagai upaya hukum terhadap pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara.","PeriodicalId":139512,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Magnum Opus","volume":"74 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Magnum Opus","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30996/JHMO.V2I2.2496","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

1945年,印度尼西亚共和国宪法要求改革,这是一个基本的突破,因为在此之前,不希望对1945年的《宪法》修正案进行改革。随着他的发展,1945年《宪法》改革的要求最终成为印度尼西亚人民的需要。此后,这项要求以全面、渐进和系统的方式,通过1999年至2002年期间的四次民间宪法改革(MPR)的运作,全面、渐进地、系统地实现。随着1945年宪法改革时期的势头的转变,印尼建立宪法法院的想法越来越强烈。Mahk-amah形成高潮发生在2002年,当时的想法被纳入宪法NRI 1945年宪法的变化是由MPR seba-gaimana制定条款章24节(2)1945年宪法NRI第三修正案中。在第三章24节(2)改变指定的1945年宪法NRI MPR 2001年11月9日,增加新的司法权力的执行机构,即宪法法院。Pperkembangan 1718动态和进步的法律需求,那么15年了,被人需要,紧迫的diusianya做法置办印尼司法权力,尤其是有关置办MK材料测试,包括统一规定的立法权力在宪法下对宪法,解散政党权力包括政变,解散SKLN不仅权威机构间争端的国家宪法上的安排,但国家和地方的机构或机构,以及在宪法中规定的、在司法上和经验上不断加强的宪法规范,作为对侵犯公民宪法权利的法律努力。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DALAM PENATAAN KELEMBAGAAN TERBARU
Tuntutan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada era reformasi tersebut merupakan suatu langkah terobosan yang fundamental, karena pada era sebelumnya tidak dikehendaki adanya perubahan terhadap UUD NRI 1945. Dalam perkembangan-nya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 pada akhirnya menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Selanjutnya, tuntutan itu diwujudkan secara komprehensif, bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan UUD NRI 1945 melalui mekanisme empat kali sidang Mejelis Permu-syawaratan Rakyat (MPR) sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2002. Seiring dengan momentum perubahan UUD NRI 1945 pada masa reformasi, gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia semakin menguat. Puncaknya terjadi pada tahun 2002 ketika gagasan pembentukan Mahk-amah Konstitusi dimasukkan dalam perubahan UUD NRI 1945 yang dilakukan oleh MPR seba-gaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 dalam Perubahan Ketiga.2 Di dalam Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945 yang ditetapkan MPR pada 9 Nopember 2001, menambahkan lembaga pelaksanaan kekuasaan kehakiman baru, yakni Mahkamah Konstitusi. Pperkembangan kebutuhan hukum ketatanegaraan yang dinamis dan progresif, maka diusianya yang ke-15 tahun, dipandang perlu dan mendesak untuk dilakukan penataan kekuasaan kehakiman di Indonesia, terutama berkaitan dengan penataan kewenangan MK, meliputi penyatuan pengujian materi peraturan perundang-undangan di bawah UUD terhadap UUD, kewenangan pembubaran partai politik termasuk pembubaran Ormas, kewenangan SKLN tidak saja sengketa antar lembaga negara yang diatur dalam UUD, tetapi juga lembaga atau organ negara dan lembaga pemerintahan dari pusat maupun daerah sebagaimana diatur dalam UU, dan penambahan kewe-nangan penga-duan konstitusional yang secara teoritik dan empirik mendesak diatur dalam hukum positif sebagai upaya hukum terhadap pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信