{"title":"被动罪犯的辩证法(预提犯罪)","authors":"Ronny Oktahandika","doi":"10.35814/jlr.v1i2.2184","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pembuktian terhadap pelaku pasif dan untuk mengetahui gambaran mengenai dasar pertimbangan hukum hakim dalam membuat putusan pemidanaan terhadap pelaku pasif. Selain itu, juga untuk mengetahui problem yuridis yang kemungkinan terjadi dari diterapkannya sistem pembuktian terbalik terbatas dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang merupakan proses yang mana seseorang menyembunyikan keberadaan, sumber ilegal, atau pemakaian ilegal dari pendapatan, dan kemudian menyamarkan pendapatan tersebut untuk membuatnya tampak sah. Beban pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa ialah sebatas pada tahap persidangan dan terbatas pada pembuktian asal-usul harta kekayaan saja, sehingga sistem pembuktian ini dianggap tidak melanggar hak asasi manusia.","PeriodicalId":171443,"journal":{"name":"Jurnal Legal Reasoning","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PEMBUKTIAN KEJAHATAN ASAL (PREDICATE CRIME) TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PADA PELAKU PASIF (\",\"authors\":\"Ronny Oktahandika\",\"doi\":\"10.35814/jlr.v1i2.2184\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pembuktian terhadap pelaku pasif dan untuk mengetahui gambaran mengenai dasar pertimbangan hukum hakim dalam membuat putusan pemidanaan terhadap pelaku pasif. Selain itu, juga untuk mengetahui problem yuridis yang kemungkinan terjadi dari diterapkannya sistem pembuktian terbalik terbatas dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang merupakan proses yang mana seseorang menyembunyikan keberadaan, sumber ilegal, atau pemakaian ilegal dari pendapatan, dan kemudian menyamarkan pendapatan tersebut untuk membuatnya tampak sah. Beban pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa ialah sebatas pada tahap persidangan dan terbatas pada pembuktian asal-usul harta kekayaan saja, sehingga sistem pembuktian ini dianggap tidak melanggar hak asasi manusia.\",\"PeriodicalId\":171443,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Legal Reasoning\",\"volume\":\"13 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Legal Reasoning\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35814/jlr.v1i2.2184\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Legal Reasoning","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35814/jlr.v1i2.2184","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PEMBUKTIAN KEJAHATAN ASAL (PREDICATE CRIME) TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PADA PELAKU PASIF (
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pembuktian terhadap pelaku pasif dan untuk mengetahui gambaran mengenai dasar pertimbangan hukum hakim dalam membuat putusan pemidanaan terhadap pelaku pasif. Selain itu, juga untuk mengetahui problem yuridis yang kemungkinan terjadi dari diterapkannya sistem pembuktian terbalik terbatas dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang merupakan proses yang mana seseorang menyembunyikan keberadaan, sumber ilegal, atau pemakaian ilegal dari pendapatan, dan kemudian menyamarkan pendapatan tersebut untuk membuatnya tampak sah. Beban pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa ialah sebatas pada tahap persidangan dan terbatas pada pembuktian asal-usul harta kekayaan saja, sehingga sistem pembuktian ini dianggap tidak melanggar hak asasi manusia.