{"title":"跨信仰的婚姻,优雅和溶解度","authors":"Irwan Irwan","doi":"10.58919/juftek.v2i2.14","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkawinan antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen. Ada rahmat sakramental dalam perkawinan ini. Perkawinan antara seorang Katolik dengan seorang yang tidak dibaptis, perkawinan antar-iman, bukanlah sebuah sakramen. Apakah perkawinan antar-iman ini tanpa rahmat? Apakah perkawinan antar- iman tidak dapat diceraikan? Untuk menjawab pertanyaan ini digunakan dokumen- dokumen Gereja Katolik dan pendapat beberapa teolog moral.","PeriodicalId":431700,"journal":{"name":"Jurnal Filsafat dan Teologi Katolik","volume":"45 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-01-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"INTER-FAITH MARRIAGE, GRACE, AND SOLUBILITY\",\"authors\":\"Irwan Irwan\",\"doi\":\"10.58919/juftek.v2i2.14\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perkawinan antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen. Ada rahmat sakramental dalam perkawinan ini. Perkawinan antara seorang Katolik dengan seorang yang tidak dibaptis, perkawinan antar-iman, bukanlah sebuah sakramen. Apakah perkawinan antar-iman ini tanpa rahmat? Apakah perkawinan antar- iman tidak dapat diceraikan? Untuk menjawab pertanyaan ini digunakan dokumen- dokumen Gereja Katolik dan pendapat beberapa teolog moral.\",\"PeriodicalId\":431700,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Filsafat dan Teologi Katolik\",\"volume\":\"45 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-01-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Filsafat dan Teologi Katolik\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58919/juftek.v2i2.14\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Filsafat dan Teologi Katolik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58919/juftek.v2i2.14","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perkawinan antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen. Ada rahmat sakramental dalam perkawinan ini. Perkawinan antara seorang Katolik dengan seorang yang tidak dibaptis, perkawinan antar-iman, bukanlah sebuah sakramen. Apakah perkawinan antar-iman ini tanpa rahmat? Apakah perkawinan antar- iman tidak dapat diceraikan? Untuk menjawab pertanyaan ini digunakan dokumen- dokumen Gereja Katolik dan pendapat beberapa teolog moral.