法官Judex Facti和Judex Juris就行政工作的最大限度作出解释

Muhtar Said, E. Erfandi
{"title":"法官Judex Facti和Judex Juris就行政工作的最大限度作出解释","authors":"Muhtar Said, E. Erfandi","doi":"10.33019/progresif.v17i1.4021","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Untuk mengajukan upaya administratif berupa keberatan diberikan waktu maksimal  21 hari kerja. Meskipun demikian ada perbedaan penerapan terhadap upaya administratif tersebut antara hakim judex facti dengan hakim judex juris.  Hakim judex facti melalui putusan nomor 21/G/2020/PTUN dan 76/B/2021/PT.TUN JKT menerapkan upaya administratif adalah hal yang wajib diterapkan, putusan ini dikuatkan oleh hakim di Pengadilan Tingkat Tinggi Tata Usaha Negara. Namun putusan tersebut dibatalkan oleh hakim judex juris (tingkat Mahkamah Agung) melalui putusan nomor 420 K/TUN/2021. Dasar judex juris melakukan pembatalan terhadap putusan judex facti didasarkan pada frasa “dapat” yang tercantum pada Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sehingga upaya administratif melalui keberatan maupun banding administratif merupakan suatu pilihan bukan wajib. Upaya administratif merupakan usaha untuk mewujudkan prinsip Pancasila ke dalam penyelesaian permasalahan administrasi, yakni dalam penyelesaian permasalahan administrasi supaya terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Apabila musyawarah mufakat tidak bisa menemukan titik perdamaian maka bisa diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.","PeriodicalId":448451,"journal":{"name":"PROGRESIF: Jurnal Hukum","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tafsir Hakim Judex Facti dan Judex Juris Terkait Batas Maksimal Upaya Administratif\",\"authors\":\"Muhtar Said, E. Erfandi\",\"doi\":\"10.33019/progresif.v17i1.4021\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Untuk mengajukan upaya administratif berupa keberatan diberikan waktu maksimal  21 hari kerja. Meskipun demikian ada perbedaan penerapan terhadap upaya administratif tersebut antara hakim judex facti dengan hakim judex juris.  Hakim judex facti melalui putusan nomor 21/G/2020/PTUN dan 76/B/2021/PT.TUN JKT menerapkan upaya administratif adalah hal yang wajib diterapkan, putusan ini dikuatkan oleh hakim di Pengadilan Tingkat Tinggi Tata Usaha Negara. Namun putusan tersebut dibatalkan oleh hakim judex juris (tingkat Mahkamah Agung) melalui putusan nomor 420 K/TUN/2021. Dasar judex juris melakukan pembatalan terhadap putusan judex facti didasarkan pada frasa “dapat” yang tercantum pada Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sehingga upaya administratif melalui keberatan maupun banding administratif merupakan suatu pilihan bukan wajib. Upaya administratif merupakan usaha untuk mewujudkan prinsip Pancasila ke dalam penyelesaian permasalahan administrasi, yakni dalam penyelesaian permasalahan administrasi supaya terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Apabila musyawarah mufakat tidak bisa menemukan titik perdamaian maka bisa diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.\",\"PeriodicalId\":448451,\"journal\":{\"name\":\"PROGRESIF: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"29 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"PROGRESIF: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33019/progresif.v17i1.4021\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"PROGRESIF: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33019/progresif.v17i1.4021","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

在最多21个工作日内进行行政工作。然而,法官judex facti和judex juris之间的行政工作的应用差异。judex facti法官判决第21/G/2020/PTUN和76/B/2021/PT。屯kt实行行政努力是强制性的,这项裁决得到了该州最高行政法院的法官的支持。但判决被judex juris法官(最高法院级别)通过420 K/TUN/2021号的判决被推翻。judex facti的判决被推翻的基础是在2014年30年政府管理法案第75节(1)中提到的“can”一词。因此,通过反对和行政上诉进行行政行政工作不是一种义务。行政努力是将潘卡西拉的原则融入行政问题的解决,也就是说,在行政问题的解决过程中,首先通过共识来解决问题。如果双方意见不一致,则可以通过国家行政法院解决和平问题。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Tafsir Hakim Judex Facti dan Judex Juris Terkait Batas Maksimal Upaya Administratif
Untuk mengajukan upaya administratif berupa keberatan diberikan waktu maksimal  21 hari kerja. Meskipun demikian ada perbedaan penerapan terhadap upaya administratif tersebut antara hakim judex facti dengan hakim judex juris.  Hakim judex facti melalui putusan nomor 21/G/2020/PTUN dan 76/B/2021/PT.TUN JKT menerapkan upaya administratif adalah hal yang wajib diterapkan, putusan ini dikuatkan oleh hakim di Pengadilan Tingkat Tinggi Tata Usaha Negara. Namun putusan tersebut dibatalkan oleh hakim judex juris (tingkat Mahkamah Agung) melalui putusan nomor 420 K/TUN/2021. Dasar judex juris melakukan pembatalan terhadap putusan judex facti didasarkan pada frasa “dapat” yang tercantum pada Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sehingga upaya administratif melalui keberatan maupun banding administratif merupakan suatu pilihan bukan wajib. Upaya administratif merupakan usaha untuk mewujudkan prinsip Pancasila ke dalam penyelesaian permasalahan administrasi, yakni dalam penyelesaian permasalahan administrasi supaya terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Apabila musyawarah mufakat tidak bisa menemukan titik perdamaian maka bisa diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信