{"title":"对外移植的观点属于伊斯兰法律","authors":"M. Nazar, La Sensu, Muh. Sjaiful","doi":"10.33561/holrev.v6i2.3","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan teknologi di bidang kesehatan berkembang sangat pesat termasuk pada metode transplantasi. Transplantasi menjadi pilihan yang dapat memperpanjang usia harapan hidup manusia dalam bentuk transfer organ. Tetapi, terdapat pula hambatan berupa tidak sedikit yang harus kehilangan nyawa akibat waktu tunggu cukup lama/antrean dalam menemukan organ manusia yang sesuai. Xenotransplantasi merupakan jenis transplantasi dari hewan ke manusia yang dapat dijadikan alternatif serta telah diuji coba di beberapa negara. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan pembahasan mengenai xenotransplantasi ditinjau dari aspek filosofis, yuridis serta hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam aspek filosofis, xenotransplantasi dapat digunakan sebagai pilihan kesembuhan seutuhnya atau sebagai media sementara hingga menemukan organ manusia yang tepat. Aspek yuridis yakni pemerintah Indonesia belum mengatur regulasi resmi terkait xenotransplantasi, tetapi terdapat referensi sebelumnya mengenai transplantasi yakni UU No. 36 Tahun 2009 dan PP No. 53 Tahun 2021. Kemudian, dalam aspek hukum Islam terdapat panduan mengenai transplantasi yang diatur berdasarkan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2019. Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa xenotransplantasi dalam hukum Islam berdasarkan fatwa MUI berpegang pada 3 kondisi penting yaitu Ad-Dharurah, Al-Hajah serta Tahsiniyat. Dalam artian xenotrasplantasi tidak diperbolehkan dalam kondisi pasien yang tidak mendesak sehingga disarankan untuk mencari pengobatan lain dengan pertimbangan keamanan, serta kehalalan. Adapun saran dalam penelitian ini adalah diharapkan tenaga kesehatan dapat bekerja lebih keras untuk menggunakan aspek syar’i dalam melakukan tindakan medis, serta diwujudkan dalam bentuk regulasi oleh pemerintah.","PeriodicalId":249335,"journal":{"name":"Halu Oleo Law Review","volume":"81 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perspektif Xenotransplantasi (Transplantasi Organ Hewan ke Manusia) Ditinjau dari Hukum Islam\",\"authors\":\"M. Nazar, La Sensu, Muh. Sjaiful\",\"doi\":\"10.33561/holrev.v6i2.3\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perkembangan teknologi di bidang kesehatan berkembang sangat pesat termasuk pada metode transplantasi. Transplantasi menjadi pilihan yang dapat memperpanjang usia harapan hidup manusia dalam bentuk transfer organ. Tetapi, terdapat pula hambatan berupa tidak sedikit yang harus kehilangan nyawa akibat waktu tunggu cukup lama/antrean dalam menemukan organ manusia yang sesuai. Xenotransplantasi merupakan jenis transplantasi dari hewan ke manusia yang dapat dijadikan alternatif serta telah diuji coba di beberapa negara. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan pembahasan mengenai xenotransplantasi ditinjau dari aspek filosofis, yuridis serta hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam aspek filosofis, xenotransplantasi dapat digunakan sebagai pilihan kesembuhan seutuhnya atau sebagai media sementara hingga menemukan organ manusia yang tepat. Aspek yuridis yakni pemerintah Indonesia belum mengatur regulasi resmi terkait xenotransplantasi, tetapi terdapat referensi sebelumnya mengenai transplantasi yakni UU No. 36 Tahun 2009 dan PP No. 53 Tahun 2021. Kemudian, dalam aspek hukum Islam terdapat panduan mengenai transplantasi yang diatur berdasarkan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2019. Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa xenotransplantasi dalam hukum Islam berdasarkan fatwa MUI berpegang pada 3 kondisi penting yaitu Ad-Dharurah, Al-Hajah serta Tahsiniyat. Dalam artian xenotrasplantasi tidak diperbolehkan dalam kondisi pasien yang tidak mendesak sehingga disarankan untuk mencari pengobatan lain dengan pertimbangan keamanan, serta kehalalan. Adapun saran dalam penelitian ini adalah diharapkan tenaga kesehatan dapat bekerja lebih keras untuk menggunakan aspek syar’i dalam melakukan tindakan medis, serta diwujudkan dalam bentuk regulasi oleh pemerintah.\",\"PeriodicalId\":249335,\"journal\":{\"name\":\"Halu Oleo Law Review\",\"volume\":\"81 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-09-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Halu Oleo Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33561/holrev.v6i2.3\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Halu Oleo Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33561/holrev.v6i2.3","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
包括移植方法在内的医疗技术发展迅速。移植是一种以器官移植形式延长人类预期寿命的选择。但在寻找合适的人体器官的漫长等待中,也存在着相当大的障碍。Xenotransplantasi从动物到人类移植的一种可以被替代,并已经在一些国家测试。本文旨在讨论(united nations high commissioner for refugees)表示xenotransplantasi解释伊斯兰哲学、管辖权和法律方面。所使用的方法是描述性研究。这项研究的结果表明,在哲学方面,外来移植可以作为一种完全的治疗方法,也可以作为一种暂时的媒介,直到找到合适的人体器官。印尼政府在没有建立管辖权方面即xenotransplantasi相关的官方监管,但以前有参考关于移植即2009年第36号法案和PP 2021年第53号。然后,在伊斯兰法律的各个方面,有一本根据2019年11月的梅梅号法令组织的移植指南。这项研究的结论是,基于梅法的伊斯兰法,仇外移植是基于三个基本条件的:adf - dharurah、Al-Hajah和Tahsiniyat。从某种意义上说,外部植物在病人不紧急的情况下是不允许的,因此建议在安全考虑和荣誉方面寻求其他治疗。至于这项研究的建议,预计卫生保健工作者将会更加努力地将syar i的医疗行为付诸实践,并由政府以规控的方式实现。
Perspektif Xenotransplantasi (Transplantasi Organ Hewan ke Manusia) Ditinjau dari Hukum Islam
Perkembangan teknologi di bidang kesehatan berkembang sangat pesat termasuk pada metode transplantasi. Transplantasi menjadi pilihan yang dapat memperpanjang usia harapan hidup manusia dalam bentuk transfer organ. Tetapi, terdapat pula hambatan berupa tidak sedikit yang harus kehilangan nyawa akibat waktu tunggu cukup lama/antrean dalam menemukan organ manusia yang sesuai. Xenotransplantasi merupakan jenis transplantasi dari hewan ke manusia yang dapat dijadikan alternatif serta telah diuji coba di beberapa negara. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan pembahasan mengenai xenotransplantasi ditinjau dari aspek filosofis, yuridis serta hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam aspek filosofis, xenotransplantasi dapat digunakan sebagai pilihan kesembuhan seutuhnya atau sebagai media sementara hingga menemukan organ manusia yang tepat. Aspek yuridis yakni pemerintah Indonesia belum mengatur regulasi resmi terkait xenotransplantasi, tetapi terdapat referensi sebelumnya mengenai transplantasi yakni UU No. 36 Tahun 2009 dan PP No. 53 Tahun 2021. Kemudian, dalam aspek hukum Islam terdapat panduan mengenai transplantasi yang diatur berdasarkan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2019. Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa xenotransplantasi dalam hukum Islam berdasarkan fatwa MUI berpegang pada 3 kondisi penting yaitu Ad-Dharurah, Al-Hajah serta Tahsiniyat. Dalam artian xenotrasplantasi tidak diperbolehkan dalam kondisi pasien yang tidak mendesak sehingga disarankan untuk mencari pengobatan lain dengan pertimbangan keamanan, serta kehalalan. Adapun saran dalam penelitian ini adalah diharapkan tenaga kesehatan dapat bekerja lebih keras untuk menggunakan aspek syar’i dalam melakukan tindakan medis, serta diwujudkan dalam bentuk regulasi oleh pemerintah.